UB Ubah Nama Empat Fakultas, Mulai 2 Mei 2026 via @akademik.ub

Lina F. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 106 dibaca
Bisik.id
UB Ubah Nama Empat Fakultas, Mulai 2 Mei 2026 via @akademik.ub

Gambar atau konten salah?

Universitas Brawijaya (UB) mengumumkan perubahan nama empat fakultas mulai 02 Mei 2026 melalui Peraturan Rektor Nomor 44 Tahun 2026. Kebijakan ini muncul sebagai bagian dari strategi UB untuk menyesuaikan struktur akademik dengan perkembangan ilmu pengetahuan modern.

Perubahan nama tersebut diumumkan lewat unggahan Instagram @akademik.ub. Nama lama dan nama baru masing‑masing fakultas dijelaskan secara lengkap:

Fakultas Pertanian menjadi Fakultas Bio-Industri Pertanian dan Kehutanan (FBiPK);

Fakultas Peternakan menjadi Fakultas Sains dan Teknologi Peternakan (FAST);

Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) menjadi Fakultas Sains, Teknologi, dan Matematika (FSTeM);

Fakultas Teknologi Pertanian menjadi Fakultas Teknologi Agroindustri dan Biosistem (FTAB).

Perubahan ini tidak mengubah status akademik mahasiswa lama. “Mahasiswa yang tercatat dan terdaftar pada Fakultas Pertanian, Fakultas Peternakan, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, dan Fakultas Teknologi Pertanian sebelum Peraturan Rektor ini mulai berlaku, tetap tercatat dan terdaftar pada Fakultas tersebut dengan nama baru.”

Seluruh ijazah, transkrip nilai, serta dokumen resmi lain yang masih menggunakan nama lama yang diterbitkan sebelum Peraturan Rektor No 44 Tahun 2026 berlaku, tetap sah dan memiliki kekuatan hukum penuh.

Alokasi dana, administrasi, dan kebijakan akademik yang sebelumnya telah berjalan pada empat fakultas tersebut pun juga tetap berlaku tanpa perubahan mendadak. Bagi mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan, perubahan ini tidak mengganggu status akademik maupun administratif mereka.

Seluruh civitas akademika dari fakultas terkait tetap tercatat secara resmi dan dapat menjalankan kegiatan pendidikan, pengajaran, maupun operasional kampus seperti biasa. Artinya, perubahan nama ini lebih bersifat penyesuaian identitas dan penguatan branding akademik, tanpa mengubah legalitas dokumen maupun keberlangsungan studi mahasiswa lama.

Dengan nama baru yang lebih mencerminkan integrasi industri dan ilmu, UB menegaskan komitmennya untuk tetap relevan di era ilmu pengetahuan yang terus berkembang. Perubahan ini menunjukkan bahwa perguruan tinggi dapat memperbarui citra tanpa mengorbankan hak dan dokumen resmi mahasiswa yang sudah ada.

Universitas BrawijayaPerubahan nama fakultasPeraturan Rektor No. 44 Tahun 2026FBiPKFASTFSTeMFTAB

Komentar

Memuat komentar...