Usaha Kreatif Khawatir Beban Pajak Baru, Minta Tax Holiday

Fitri A. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 75 dibaca
Bisik.id
Usaha Kreatif Khawatir Beban Pajak Baru, Minta Tax Holiday

Gambar atau konten salah?

Pelaku ekonomi kreatif yang baru memulai usaha khawatir akan beban pajak baru. Peraturan ini menempatkan mereka pada posisi yang tidak mudah, karena sistem perpajakan yang baru menuntut pembukuan normal dan perhitungan pajak berdasarkan keuntungan bersih, bukan omzet.

Putra Nababan, anggota Komisi VII DPR RI, menuntut Kemenekraf memperjuangkan penundaan tarif normal atau pemberian tax holiday bagi usaha kreatif yang masih berada di fase inkubasi. Ia menegaskan bahwa pemerintah harus menyesuaikan kebijakan dengan karakter unik bisnis kreatif.

"Kemenekraf harus bisa memperjuangkan penundaan kewajiban tarif normal bagi CV atau PT ekonomi kreatif yang masih berada di fase inkubasi. Langkah pertama harus dilakukan bersama Kementerian Keuangan agar ada pemahaman yang jelas tentang seperti apa bentuk bisnis ekonomi kreatif,"

Putra menekankan pentingnya koordinasi dengan Kemenkeu agar aturan turunan perpajakan lebih sesuai dengan kebutuhan industri kreatif. Ia mengajak semua pihak untuk menyelesaikan harmonisasi kebijakan sebelum pemerintah bertemu langsung dengan pelaku usaha.

Kekhawatiran ini muncul setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Peraturan tersebut mengubah mekanisme pajak berbasis omzet menjadi sistem pembukuan normal, menghitung pajak berdasarkan keuntungan bersih perusahaan sejak hari pertama berdiri.

Secara teoritis, pajak berdasarkan profit seharusnya lebih adil, namun DPR menilai penerapan langsung tanpa masa transisi dapat memberatkan usaha kreatif yang masih merintis. Banyak pelaku yang belum memiliki laba stabil pada tahun-tahun awal usaha.

Putra menjelaskan bahwa pola bisnis kreatif berbeda dengan perdagangan konvensional. Studio animasi, rumah produksi film, pengembang gim, kreator konten, desain kreatif, fotografi, dan event organizer semua memerlukan waktu riset panjang, modal awal besar, investasi alat dan perangkat lunak, serta tim kreatif atau freelancer sebelum menghasilkan keuntungan nyata.

"Tidak bisa dipukul rata. Kemenkeu perlu memahami bahwa bisnis ekonomi kreatif punya karakter berbeda dibanding bisnis lainnya,"

Selain penundaan tarif normal, Komisi VII DPR mendorong harmonisasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) ekonomi kreatif. Langkah ini dianggap penting agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki pemahaman yang sama mengenai struktur biaya di industri kreatif.

Dengan harmonisasi tersebut, pengeluaran khas industri kreatif seperti biaya riset, lisensi software, biaya pengembangan produk, honor freelancer atau kreator lepas dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto yang sah. Akibatnya, beban pajak menjadi lebih realistis bagi pelaku usaha kreatif.

Perdebatan ini bukan soal menolak pajak, melainkan mencari keseimbangan antara kepatuhan perpajakan dan ruang tumbuh bagi usaha ekonomi kreatif yang masih berkembang. DPR berharap pemerintah tidak menerapkan kebijakan terlalu cepat sehingga pelaku usaha kecil enggan membentuk badan usaha formal seperti CV, Firma, atau PT.

Dengan demikian, pemerintah diharapkan dapat menyeimbangkan kepatuhan perpajakan dan pertumbuhan usaha kreatif, memberi ruang bagi inovasi dan penciptaan lapangan kerja baru di sektor ini.

pajak kreatifPP 20/2026KemenkeuKemenekrafKBLIcuti pajakpembukuan normal

Komentar

Memuat komentar...