UU PPRT Disahkan, Jawa Barat Tunggu Petunjuk Teknis

Fandi R. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 56 dibaca
Bisik.id
UU PPRT Disahkan, Jawa Barat Tunggu Petunjuk Teknis

Gambar atau konten salah?

UU PPRT telah disahkan oleh pemerintah dan DPR, menandai langkah penting bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. Namun, meski sudah ada di tingkat nasional, pelaksanaannya di daerah masih menunggu kejelasan lebih lanjut.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat bersikap hati‑hati. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Firman Desa, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat mengambil langkah konkret tanpa petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

“Untuk implementasi nya kita masih nunggu sosialisasi/penjelasan dari pusat, dan dari informasi nanti untuk juklak pelaksanaan akan dikeluarkan dulu aturan-aturan turunannya berupa PP atau Permen,” ujar Firman, Rabu (22 April 2026).

Menurutnya, aturan turunan tersebut akan menjadi fondasi utama dalam menyusun langkah teknis di daerah. Tanpa regulasi tersebut, kebijakan di tingkat lokal berisiko tidak sinkron dengan aturan nasional. Firman memastikan, begitu aturan pelaksana resmi diterbitkan, Disnakertrans Jabar akan langsung mengkaji lebih dalam penerapannya di lapangan. Tidak menutup kemungkinan, penyesuaian berbasis kearifan lokal juga akan dipertimbangkan.

“Nanti peraturan itu menjadi petunjuk pelaksanaan dan teknis. Kalau dianggap dan jika perlu ada pengaturan khusus yang menyangkut kearifan lokal di Jabar mungkin saja bisa,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar daerah tidak gegabah dalam menyusun aturan tambahan. Harmonisasi dengan regulasi yang sudah ada dinilai krusial guna mencegah terjadinya tumpang tindih kebijakan.

“Tapi nanti kita pelajari dan tunggu peraturan-peraturan turunan nya dulu karena kalo dibikin banyak aturan (Perda) takutnya jadi tumpang tindih peraturan,” ucapnya.

Di sisi lain, kehadiran UU PPRT dinilai membawa perubahan besar dalam status pekerja rumah tangga. Selama ini, sektor tersebut berada di wilayah abu‑abu karena masuk kategori informal. Melalui payung hukum baru ini, pekerja rumah tangga berpotensi masuk ke dalam sistem pendataan dan pengawasan yang lebih transparan serta terukur.

“Selama ini PRT masuknya ke pekerja informal, mungkin kedepannya dengan ada nya UU PPRT ini mulai masuk dalam pendataan dan pengawasan dari Disnaker, tapi nanti kita liat aturan/juknis nya dulu,” jelasnya.

Dengan demikian, meski UU PPRT sudah berlaku, proses adaptasi di tingkat daerah masih menunggu arahan teknis. Kejelasan aturan turunan akan menentukan bagaimana kebijakan ini diimplementasikan secara praktis, sekaligus memastikan pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan yang layak.

UU PPRTPekerja rumah tanggaDisnakertransRegulasi daerahKearifan lokalHarmonisasi regulasiPelaksanaan teknis

Komentar

Memuat komentar...