Wali Kota Malang Tegaskan Hukuman Limbah Medis Sembarangan

Vera T. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 72 dibaca
Bisik.id
Wali Kota Malang Tegaskan Hukuman Limbah Medis Sembarangan

Gambar atau konten salah?

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan pada 15 Mei 2026 bahwa pembuangan limbah medis sembarangan bukan sekadar masalah kebersihan, melainkan pelanggaran hukum yang serius. Ia memerintahkan jajarannya untuk mengusut pelaku di balik temuan limbah medis di saluran irigasi kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Temuan tersebut terdiri dari jarum suntik yang belum pernah digunakan namun sudah melewati batas kedaluwarsa. Meskipun belum dipakai, pembuangannya dianggap salah karena tidak ditempatkan di fasilitas pengelolaan sampah medis.

“Tidak boleh buang limbah medis sembarangan dan sudah ada aturannya. Kita bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menelusuri siapa pembuangnya. Itu bisa kena sanksi hukuman juga,” tegas Wahyu kepada wartawan, Jumat (15 Mei 2026).

Ia menegaskan bahwa regulasi mengenai pengelolaan sampah medis sudah diatur dengan ketat untuk mencegah risiko kesehatan dan pencemaran lingkungan. Semua benda medis harus dikelola sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Sejak temuan pertama, Pemkot Malang telah berkoordinasi intensif dengan aparat kepolisian untuk mengungkap dalang di balik peristiwa ini. “Ini sudah ranah kepolisian karena ada sanksi pidananya. Saya minta nanti dalam penelusuran mudah‑mudah ketemu siapa pembuangnya dan bisa langsung diproses hukum supaya ada efek jeranya,” pungkasnya.

Temuan limbah medis berserakan di saluran irigasi terletak dekat akses jalan menuju pemukiman setempat. Pada Rabu (13 Mei 2026) siang, beberapa alat suntik masih terbungkus kantong plastik, namun beberapa terlihat menyembul keluar di saluran irigasi. Limbah berbahaya ini diduga terbawa aliran air dari hulu hingga tersangkut di parit yang berbatasan langsung dengan area perumahan warga.

“Tadi kebetulan lewat jalan ini, terus lihat ada suntikan. Tapi enggak tahu ini bekas dipakai atau belum,” ujar Dwi Frananto kepada wartawan di lokasi, Rabu (13 Mei 2026).

Wali Kota mengingatkan bahwa kejadian serupa telah muncul beberapa kali di wilayah Kota Malang dalam kurun waktu setahun terakhir. Ia tidak ingin kejadian serupa terjadi lagi dan menuntut proses hukum dilakukan secara transparan demi memberikan efek jera bagi oknum atau fasilitas kesehatan yang nakal.

Ia juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pengelola fasilitas kesehatan di Kota Malang agar tidak main‑main dalam mengelola limbah mereka. Wahyu berharap sinergi dengan kepolisian dapat segera membuahkan hasil agar pelaku dapat segera teridentifikasi.

Situasi ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan sampah medis. Pembuangan limbah medis sembarangan berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat dan mencemari lingkungan. Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci dalam mencegah kejadian serupa di masa depan.

limbah medispembuangan sembaranganKota MalangWali Kota Wahyu HidayatKepolisiansanksi pidanapengelolaan sampah medis

Komentar

Memuat komentar...