Wali Kota Medan Tegaskan Tarif Parkir, Minta Laporkan Jukir
Gambar atau konten salah?
Pada 20 Maret 2026, Wali Kota Medan Rico Waas menyampaikan di posko keamanan di pusat kota bahwa warga diminta melaporkan juru parkir liar yang beroperasi saat malam takbiran.
Ia menegaskan bahwa parkir akan dipantau agar tidak terjadi masalah dan meminta masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan jukir liar.
Tarif parkir malam takbiran tetap sesuai ketentuan. Untuk sepeda motor, Rp 2.000; untuk mobil, Rp 4.000. Penerapan tarif normal akan dipantau oleh Dishub dan Satpol PP.
Sebagai anggota Partai Nasdem, Rico mengajak warga menjaga kondusivitas kota selama Lebaran. Ia mengajak semua orang berkumpul bersama keluarga, merayakan, dan tetap menjaga ketertiban malam takbiran.
Ringkasan: Rico Waas mengajak warga Medan melaporkan jukir liar di malam takbiran, menegaskan tarif parkir tetap Rp 2.000 untuk motor dan Rp 4.000 untuk mobil, serta meminta masyarakat menjaga ketertiban selama Lebaran.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Gelombang Panas Belanda Tewaskan 900 Orang, Prancis Terbakar
Kuasa Hukum Sarwendah Bantah Tuduhan Eksploitasi Anak
Pelabuhan Roro Gunungsitoli Disiapkan Jadi Pusat Logistik Nias
Kerajaan Dukung Penuh Timnas Usai Kalah di Semifinal
Gempa M3,4 Guncang Pidie Jaya, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Sergai Bangun Mal Pelayanan Publik Rp6,2 Miliar Tahun Ini
