Wali Kota Medan Tegaskan Tarif Parkir, Minta Laporkan Jukir
Gambar atau konten salah?
Pada 20 Maret 2026, Wali Kota Medan Rico Waas menyampaikan di posko keamanan di pusat kota bahwa warga diminta melaporkan juru parkir liar yang beroperasi saat malam takbiran.
Ia menegaskan bahwa parkir akan dipantau agar tidak terjadi masalah dan meminta masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan jukir liar.
Tarif parkir malam takbiran tetap sesuai ketentuan. Untuk sepeda motor, Rp 2.000; untuk mobil, Rp 4.000. Penerapan tarif normal akan dipantau oleh Dishub dan Satpol PP.
Sebagai anggota Partai Nasdem, Rico mengajak warga menjaga kondusivitas kota selama Lebaran. Ia mengajak semua orang berkumpul bersama keluarga, merayakan, dan tetap menjaga ketertiban malam takbiran.
Ringkasan: Rico Waas mengajak warga Medan melaporkan jukir liar di malam takbiran, menegaskan tarif parkir tetap Rp 2.000 untuk motor dan Rp 4.000 untuk mobil, serta meminta masyarakat menjaga ketertiban selama Lebaran.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Lirik Lagu Timur: Rindu dan Harapan di Jarak Jauh Menyusuri
SIM Baru Kini Verifikasi Wajah, Mulai 1 Juli 2026 Indonesia
Jaga Kolam Ikan Rumah Bersih: Tips Pembersihan dan Nutrisi
Zamzam: Air Suci Terus Mengalir Meski Dipompa 24 Jam
Habonaron: Kepercayaan Asli Simalungun yang Masih Hidup
Rekrutmen Bintara TNI AL Gelombang III 2026: Daftar Sekarang
Berita Terbaru
Kementerian Agama Tetapkan 16 Juni 2026 sebagai Puasa 1 Muharram
Bom Incendiary Ditemukan dan Dimusnahkan di Sungai Ariyau, Jayapura
Peternak Sapi Perah Dusun Brau Siap Hadapi Musim Kemarau
Prabowo Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis di Sentul
Indonesia Open 2026: 16 Besar di Istora Senayan, Menang
Prabowo Buka Penerbangan Bandara Bandung & Yogyakarta
Messi Terima Penghargaan Putri Asturias di Kansas City
Garuda Muda vs Timor Leste: Piala AFF 2026 di Sumut
Safari Apple: Kecepatan, Baterai, dan Privasi Unggul
