Wali Kota Surabaya Peringatkan Warga Laporkan Pungli HUT RI
Gambar atau konten salah?
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memberikan peringatan tegas kepada warga dan para pengusaha di kota tersebut. Ia meminta agar segera melapor ke Pemerintah Kota Surabaya jika menemukan adanya penarikan iuran untuk perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia yang disertai dengan penetapan jumlah uang tertentu.
Eri menekankan bahwa sumbangan untuk memeriahkan HUT RI haruslah bersifat sukarela. Partisipasi dari masyarakat, termasuk para pelaku usaha yang menjadi bagian dari lingkungan RT atau RW, menurutnya harus didasari oleh keikhlasan. Jangan sampai kegiatan ini berubah menjadi pungutan yang memberatkan.
"Jadi saya berharap kalau ada yang ditarik uang, ditarik sumbangan, kan sumbangan sak ikhlas e toh? Karena dia bagian dari RW itu, silakan," ujar Eri pada Rabu, 15 Juli 2026.
Namun, situasinya berbeda jika penarikan sumbangan itu sudah memiliki nominal yang ditentukan atau bahkan diwajibkan. Dalam kasus seperti ini, Eri meminta warga dan pelaku usaha untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pemkot Surabaya.
"Tapi kalau (nominal) sudah ditetapkan, maka bisa menyampaikan kepada pemerintah kota," tegasnya.
Pemerintah Kota Surabaya, jelas Eri, sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026. Surat edaran ini mengatur tentang Pembatasan Pungutan Iuran kepada Masyarakat di Lingkungan RT dan RW. Dokumen ini menjadi acuan agar penarikan iuran di tingkat RT dan RW berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Pengurus RT dan RW tidak diperbolehkan menarik iuran di luar ketentuan yang sudah diatur. Jika nekat, tindakan itu bisa dikategorikan sebagai pungutan liar atau pungli.
"Karena saya sudah mengeluarkan surat edaran bahwa tidak boleh RT/RW itu menarik kecuali untuk keamanan, kebersihan. Karena itu juga nanti bisa dikategorikan sebagai pungli," kata Eri dengan tegas.
Kebijakan ini, menurut Eri, juga bertujuan melindungi para pengurus RT dan RW. Mereka tidak ingin berurusan dengan masalah hukum akibat praktik pungutan yang tidak sesuai aturan.
"Saya juga tidak ingin kalau RT/RW saya diperiksa oleh penegak hukum, dikategorikan dalam hal pungli. Karena itu saya mengingatkan semoga tidak ada lagi hal yang seperti itu," tuturnya.
Di sisi lain, Eri tetap mengajak para pelaku usaha untuk ikut serta memeriahkan HUT ke-81 RI. Partisipasi ini, katanya, adalah bentuk kepedulian terhadap lingkungan tempat mereka berusaha. Namun, ia kembali menegaskan bahwa kontribusi tersebut harus diberikan secara sukarela, tanpa paksaan.
"Saya juga berharap yang namanya pengusaha, ketika mereka adalah bagian daripada RW itu, untuk menyambut 17 Agustus Kemerdekaan Republik Indonesia, maka ya sumbangsinya, masak kalah sama rumah tinggal," pungkasnya.
Peringatan ini muncul di tengah persiapan perayaan kemerdekaan yang biasanya melibatkan partisipasi warga dan dunia usaha. Pemerintah kota berusaha memastikan semangat gotong royong tidak ternoda oleh praktik pemungutan yang melanggar aturan. Surat edaran yang sudah diterbitkan menjadi dasar hukum yang jelas bagi warga yang merasa keberatan dengan penarikan iuran yang tidak wajar.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Ratusan Monyet Ekor Panjang Turun ke Pasar, Cari Makan
Guru SD di Sidoarjo Naik Perahu Demi Mengajar saat Banjir Rob
Messi Geser Mbappe di Puncak Top Skor Piala Dunia
Penyebab Karhutla: dari Hal Sepele hingga Bencana
KAI Bantah Penguntit Penumpang Wanita di Supas adalah Pegawai
Banjir Rob Kalianak Semakin Parah, Warga Minta Dam Dibangun
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
