Wudu Saat Tawaf: Solusi Praktis di Keramaian Masjidil Haram
Gambar atau konten salah?
Wudu yang batal saat tawaf menjadi perhatian utama bagi jemaah haji dan umrah, terutama ketika Masjidil Haram padat. Dalam situasi seperti itu, jemaah seringkali khawatir bahwa wudunya bisa batal karena kentut, terkena najis, terbukanya aurat, atau bersentuhan dengan lawan jenis. Keberadaan keramaian ribuan jemaah dari berbagai negara membuat menjaga kesucian wudu menjadi tantangan tersendiri.
Untuk memahami solusi, pertama kita harus tahu apa itu tawaf. Menurut Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2026 terbitan Kementerian Haji dan Umrah RI, kata “tawaf” berarti mengelilingi. Secara teknis, tawaf adalah mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran dengan posisi Ka'bah berada di sebelah kiri. Jemaah diwajibkan memulai dan mengakhiri di Hajar Aswad.
Berikut syarat sah tawaf yang diambil langsung dari buku tersebut:
- Suci dari hadas dan najis
- Menutup aurat
- Berada di dalam Masjidil Haram, termasuk area perluasan lantai dua, tiga, atau empat, meskipun berada di atas ketinggian Ka'bah dan terhalang antara dirinya dengan Ka'bah
- Memulai dan mengakhiri di Hajar Aswad atau garis yang sejajar dengan Hajar Aswad
- Ka'bah berada di sebelah kiri
- Di luar Ka'bah (tidak di dalam Hijir Ismail, karena Hijir Ismail adalah bagian Ka'bah)
- Melakukan pengelilingan Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran
- Memiliki niat tersendiri, jika tawaf yang dilakukan berdiri sendiri, tidak terkait dengan haji dan umrah
Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, tawaf dianggap tidak sah. Namun, bagaimana bila jemaah sedang berada di tengah tawaf dan mengalami hadas, misalnya karena kentut atau terkena najis? Atau bila aurat terbuka? Apakah harus memulai dari awal?
Menurut laman resmi Nahdlatul Ulama (NU) Online, Ustaz M Mubasysyarum Bih menjelaskan situasi tersebut. Ia berkata: “Jika di pertengahan tawaf jemaah haji berhadas, maka tawaf harus dihentikan sementara. Jemaah haji berkewajiban berwudu terlebih dahulu. Setelah bersuci, cukup melanjutkan putaran tawaf yang telah dilakukan.”
Ustaz Bih menekankan bahwa hal yang sama berlaku bila jemaah terkena najis atau terbukanya aurat di tengah tawaf. Setelah kondisi tersebut dihilangkan, jemaah cukup melanjutkan bilangan putaran yang sudah dijalani. Namun, beberapa ulama menekankan agar jemaah memulai kembali dari awal setelah kembali suci, agar tidak menimbulkan perbedaan pendapat di antara ulama.
Masalah wudu batal karena bersentuhan kulit dengan lawan jenis menjadi perdebatan di kalangan ulama. Mayoritas ulama dalam mazhab Syafi'i berpendapat bahwa wudu batal bagi orang yang menyentuh maupun yang disentuh kulitnya. Namun, Imam al‑Mahalli dalam kitab Kanzur Raghibin Syarh Minhajit Thalibin menyebutkan bahwa bila terjadi persentuhan antara laki‑laki dan perempuan, maka yang batal wudunya hanyalah pihak yang menyentuh.
Imam Nawawi, ulama mazhab Syafi'i, dalam kitab Al‑Idhah fi Manasikil Hajj wal Umrah menjelaskan dua pendapat bagi pihak yang disentuh. Pendapat yang paling sahih menyatakan bahwa wudunya tetap batal. Pendapat kedua menyatakan tidak batal, dan pandangan ini diikuti sebagian kecil ulama pengikut mazhab Syafi'i. Imam Nawawi kemudian memberi arahan kepada orang yang sedang tawaf agar menggunakan pendapat minoritas tersebut, karena kondisi di lapangan memang sulit dihindari. Dengan demikian, jamaah tetap berada dalam koridor mazhab Syafi'i selama tidak sengaja menyentuh lawan jenis. Selama tidak disengaja, maka wudu tidak batal.
Alternatif lain adalah mengikuti pendapat ulama mazhab Maliki maupun kalangan mazhab Hanafi, yang menyatakan bahwa wudunya tidak batal. Pendapat ini dijelaskan oleh Imam Syamsuddin Abu Bakar as‑Sarkhasi (wafat 483 H) dalam kitab Al‑Mabsuth lis Sarkhasi. Namun, orang yang memilih pendapat tersebut harus memastikan wudunya sah menurut mazhab yang diikuti. Misalnya dalam mazhab Maliki, wudu harus disertai menggosok anggota tubuh, dilakukan berurutan tanpa jeda lama (muwalah), serta mengusap seluruh kepala. Artinya, mengikuti mazhab lain harus dilakukan secara utuh, mulai dari syarat, rukun, hingga hal-hal yang membatalkan wudhu, tidak bisa hanya mengambil sebagian. Bagi masyarakat umum, hal ini tentu cukup rumit.
Untuk mengurangi risiko wudu batal, jemaah dapat membawa semprotan air atau botol spray. Botol semprotan kecil berisi air membantu menjaga kesegaran dan memudahkan berwudu, terutama saat cuaca panas. Semprotan air tersebut juga dapat digunakan untuk membasuh sebagian anggota tubuh bila diperlukan tanpa harus menuju tempat wudu. Hukum berwudu menggunakan botol spray dinilai sah dengan syarat air dapat mengalir dan mengenai anggota tubuh yang wajib dibasuh secara merata, bukan sekadar membuatnya basah. Jika air terlalu sedikit sehingga tidak dapat mengalir dan merata pada anggota tubuh yang wajib dibasuh, maka wudunya tidak sah.
Selain itu, Kemenag mengumumkan bahwa kewajiban tawaf Wada' dapat dibebaskan atau tidak wajib bagi jemaah dalam kondisi tertentu. Kondisi tersebut meliputi:
- Jemaah perempuan yang sedang haid atau nifas
- Jemaah yang mengalami kondisi medis tertentu seperti istihadhah, beser, atau luka yang terus mengeluarkan darah
- Anak‑anak
- Jemaah yang mengalami tekanan psikologis berat, atau yang tertinggal dari rombongan
- Jemaah yang secara fisik lemah karena usia lanjut atau sakit, sehingga kesulitan untuk melaksanakan tawaf Wada'
Menjaga kesucian saat tawaf memang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Namun, di tengah padatnya suasana Masjidil Haram, jemaah juga perlu memahami bahwa Islam memberikan kemudahan melalui berbagai pendapat ulama dan solusi praktis sesuai kondisi di lapangan. Dengan memahami aturan seputar wudu, tata cara melanjutkan tawaf, serta keringanan bagi jemaah tertentu, ibadah dapat dijalankan dengan lebih tenang dan khusyuk. Karena itu, bekal ilmu manasik sebelum berangkat menjadi hal yang sangat penting agar jemaah siap menghadapi berbagai situasi selama berada di tanah suci.
Memahami peraturan ini membantu jemaah menghindari kebingungan di tengah keramaian. Dengan mengetahui kapan harus berhenti, kapan melanjutkan, dan kapan dapat memulai ulang, jemaah dapat tetap fokus pada ibadahnya. Praktik sederhana seperti membawa semprotan air atau mengikuti pendapat ulama tertentu juga dapat memudahkan pelaksanaan tawaf tanpa menimbulkan ketidakpastian. Dengan persiapan yang tepat, jemaah dapat menjalankan ibadah haji dan umrah dengan lancar, menjaga kesucian, dan meraih keberkahan yang diharapkan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Ratusan Monyet Ekor Panjang Turun ke Pasar, Cari Makan
Guru SD di Sidoarjo Naik Perahu Demi Mengajar saat Banjir Rob
Messi Geser Mbappe di Puncak Top Skor Piala Dunia
Penyebab Karhutla: dari Hal Sepele hingga Bencana
KAI Bantah Penguntit Penumpang Wanita di Supas adalah Pegawai
Banjir Rob Kalianak Semakin Parah, Warga Minta Dam Dibangun