Youtuber RA Ditangkap karena Penggunaan Gas Whip Pink
Gambar atau konten salah?
Belum lama ini, media sosial dipenuhi kabar tentang penangkapan seorang Youtuber berinisial RA. Ia diduga menggunakan gas tertawa nitrous oxide (N2O) merk Whip Pink untuk keperluan pribadi.
Polisi Bareskrim Polri memeriksa beberapa akun, termasuk CD yang bekerja sebagai asisten pribadi RA. Menurut CD, ia pernah memesan gas tersebut lebih dari lima kali, dengan ukuran 640 gram dan 950 gram, antara pertengahan 2025 hingga awal 2026.
“Menurut keterangan CD, dia sudah memesan lebih dari lima kali (ukuran 640 gram dan 950 gram) antara pertengahan 2025 hingga awal 2026,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.
Prof. Taruna Ikrar, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, menyatakan sangat menyesalkan kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa gas N2O biasanya dipakai dalam bidang medis dan kuliner. Gas ini biasa digunakan sebagai anestesi atau pembiusan. Dalam dunia kuliner, ia membantu membuat whipped cream.
“Kita sayangkan dengan adanya influencer yang melakukannya itu lagi. Tapi yang jelas, tolong dilaporkan ke kami. Badan POM akan menurunkan timnya ke tempat sesuai laporan, karena negeri kita sangat luas,” ungkap Prof. Taruna ketika ditemui awak media di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Selasa, 02 Juni 2026.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawasi peredaran Whip Pink. Untuk itu, ia berencana bekerja sama dengan kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan.
“Whip Pink ini kan hubungannya dengan apa yang disebut dengan gas N2O atau gas ketawa, ini sebenarnya juga digunakan, tapi Whip Pink khusus, kita sudah lakukan penindakan di beberapa tempat,” ujar Prof. Taruna.
Ia menegaskan bahwa walaupun BPOM memiliki PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dan Direktorat Bidang Penindakan, kerja sama dengan pihak lain tetap diperlukan. “Kita butuh kerja sama dengan stakeholder yang lain,” tambahnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap bahan kimia yang dapat disalahgunakan. Penegakan hukum dan koordinasi lintas lembaga menjadi kunci dalam mencegah penyalahgunaan gas N2O di masa depan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kasus COVID-19 China Melonjak Tiga Kali Lipat pada Juni 2026
Alasan Australia Tolak Daun Kelor sebagai Pangan Sehari-hari
Gelombang Panas Tewaskan 2.700 Orang di Inggris & Wales
Menu Makan Harry Kane: Salmon, Nasi, dan Salad
Uji Ketajaman Mata: Temukan Objek Tersembunyi
7 Makanan Atasi Wajah Bengkak Tanpa Diet Ekstrem
Berita Terbaru
Ledakan MAN 3 Padang: Pelaku Korban Bullying
Distribusi BBM di Medan Mulai Pulih
Bahlil Perintah SKK Migas Libatkan Pengusaha Lokal di Proyek Masela
85 Perusahaan Asing Berebut Proyek Sampah Jadi Listrik
Es Krim Baltic Tutup Setelah 87 Tahun
Luke Vickery Resmi Jadi WNI, Siap Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2030
Gagal SNBP-SNBT? UT Buka Pendaftaran Sampai 22 Juli
Prabowo: Kesejahteraan Rakyat Butuh Biaya Besar
