22 Narapidana Buddha Diberi Remisi Khusus Waisak di Sumsel

Kartika D. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 61 dibaca
Bisik.id
22 Narapidana Buddha Diberi Remisi Khusus Waisak di Sumsel

Gambar atau konten salah?

Palembang, pemerintah Sumatera Selatan memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak kepada puluhan narapidana beragama Buddha. Sebanyak 22 warga binaan di wilayah Sumsel menerima pengurangan masa pidana.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumsel, Erwedi Supriyatno, menjelaskan bahwa pemberian remisi didasarkan pada usulan lembaga pemasyarakatan (lapas), lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), dan rumah tahanan negara (rutan) di Kanwil Ditjenpas Sumsel. Ia menyatakan, “Jumlah keseluruhan penerima remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Waisak pada 2026 di Sumsel sebanyak 22 orang,” pada hari Minggu, 31 Mei 2026.

Remisi tersebut diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS‑960.PK.05.03 Tahun 2026 tertanggal 31 Mei 2026. Pemberian remisi khusus I berlangsung selama 15 hari untuk 3 orang, 1 bulan untuk 14 orang, dan 1 bulan 15 hari untuk 5 orang.

Penerima remisi tersebar di beberapa lapas, antara lain:

  • Lapas Kelas I Palembang – 1 orang
  • Lapas Perempuan Kelas II A Palembang – 3 orang
  • Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti – 2 orang
  • Lapas Kelas II A Lubuklinggau – 2 orang
  • Lapas Kelas II A Lahat – 1 orang
  • Lapas Kelas II A Banyuasin – 2 orang
  • Lapas Kelas II A Tanjung Raja – 1 orang
  • Lapas Kelas II B Sekayu – 1 orang
  • Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin – 4 orang
  • Rutan Kelas I Palembang – 4 orang
  • Rutan Kelas II B Prabumulih – 1 orang

Menurut Erwedi, UPT yang mengusulkan remisi terbanyak adalah Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin dan Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, masing‑masing 4 warga binaan. Ia menambahkan, “UPT yang mengusulkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2026 terbanyak adalah Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin dan Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dengan masing‑masing sebanyak 4 warga binaan.”

Dalam hal tindak pidana, narapidana yang menerima remisi terbanyak berada pada kasus narkotika dan pidana umum, masing‑masing 10 orang. Tipikor dan human trafficking masing‑masing 1 orang, kata beliau.

Jumlah penghuni lapas dan rutan di Sumsel per Mei 2026 mencapai 15 481 orang, terdiri dari 12 641 narapidana dan 2 840 tahanan. Angka ini melebihi kapasitas hunian lapas/rutan yang tersedia, yakni 7 360 orang.

Remisi khusus ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menurunkan beban penjara, khususnya bagi narapidana Buddha, meski kapasitas fasilitas masih terlampaui secara signifikan.

Remisi KhususHari Raya WaisakNarapidana BuddhaSumatera SelatanLapasRutanKapasitas Penjara

Komentar

Memuat komentar...