53 Ribu PHK: Alarm Daya Saing Industri RI

Rizki W. · 9 min baca · 2 jam lalu · 22 dibaca
Bisik.id
53 Ribu PHK: Alarm Daya Saing Industri RI

Gambar atau konten salah?

Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan bahwa sekitar 53 ribu pekerja telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak Januari hingga Agustus 2026. Angka ini tidak bisa dilihat secara sederhana. PHK terjadi karena banyak faktor yang saling terkait. Namun di balik angka itu, ada masalah yang jauh lebih dalam dari sekadar naik turunnya jumlah tenaga kerja yang terserap.

PHK sebenarnya hanya gejala. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: kenapa industri di Indonesia begitu mudah terguncang oleh gejolak ekonomi global maupun dalam negeri? Para buruh menyebut beberapa penyebab langsung. Pesanan dari pembeli internasional berkurang. Perang dan pelemahan ekonomi global terjadi. Harga energi dan bahan baku naik. Nilai tukar rupiah melemah. Daya beli di dalam negeri turun. Produk impor membanjiri pasar. Sebagian perusahaan induk juga memutuskan memindahkan produksi dari Indonesia.

Dari sisi dunia usaha, masalahnya lebih struktural. Daya saing industri nasional menurun. Biaya produksi dan logistik tinggi. Regulasi belum memberikan kepastian yang cukup. Biaya pembiayaan mahal. Tekanan terhadap industri padat karya semakin besar.

Kedua sudut pandang ini sebenarnya tidak bertentangan. Keduanya menggambarkan dua sisi dari masalah yang sama. Guncangan dari luar memang tidak selalu bisa dihindari. Tapi seberapa besar dampak guncangan itu terhadap industri Indonesia sangat tergantung pada daya tahan sektor riil di dalam negeri. Di sinilah persoalan kebijakan Indonesia perlu dilihat lebih dalam.

Bukan Hanya Soal Daya Beli

Kalau PHK meningkat, penjelasan yang paling gampang adalah daya beli masyarakat melemah. Penjelasan ini ada benarnya. Saat konsumsi lemah, permintaan terhadap produk turun. Produksi pun dikurangi. Tenaga kerja terkena dampaknya. Tapi kalau daya beli dijadikan penjelasan utama, kita bisa kehilangan masalah yang lebih fundamental.

Industri tidak hidup hanya dari daya beli domestik. Industri Indonesia terhubung dengan pasar global, rantai pasok internasional, harga energi, nilai tukar, biaya logistik, kebijakan perdagangan, perpajakan, pembiayaan, teknologi, produktivitas, dan keputusan investasi perusahaan multinasional.

Karena itu, ketika pembeli internasional menghentikan pesanan, masalahnya bukan semata-mata 'pembeli sedang tidak membeli'. Pertanyaan kebijakannya adalah: seberapa kuat industri Indonesia bertahan ketika pesanan turun? Industri yang punya struktur biaya kompetitif akan punya ruang untuk bertahan. Industri yang produktivitasnya tinggi akan punya margin untuk menyerap guncangan. Industri yang rantai pasok domestiknya kuat tidak terlalu rentan terhadap perubahan harga bahan baku impor.

Sebaliknya, kalau struktur biaya sudah tinggi sebelum krisis terjadi, sedikit saja guncangan bisa mendorong perusahaan masuk ke wilayah yang tidak lagi menguntungkan. Pada titik itu, PHK menjadi pilihan terakhir. Jadi PHK sebenarnya bukan hanya persoalan ketenagakerjaan. PHK adalah salah satu indikator daya tahan sektor riil.

Empat Beban yang Menghimpit Industri

Setidaknya ada empat masalah domestik yang perlu mendapat perhatian serius. Pertama, beban perpajakan dan biaya kepatuhan yang semakin tinggi. Pajak memang diperlukan. Negara butuh penerimaan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Jadi persoalannya bukan apakah pajak diperlukan atau tidak.

Persoalannya adalah apakah desain perpajakan mampu membedakan antara aktivitas ekonomi yang punya kemampuan membayar tinggi dengan sektor produktif yang sedang berjuang mempertahankan investasi, produksi, dan lapangan kerja. Dalam situasi industri sedang menghadapi pelemahan permintaan, kenaikan energi, bahan baku mahal, persaingan produk impor, dan ketidakpastian global, setiap tambahan biaya punya konsekuensi terhadap keputusan perusahaan.

Pajak bukan satu-satunya biaya. Ia berada dalam satu keranjang bersama biaya energi, logistik, pembiayaan, tenaga kerja, kepatuhan regulasi, bahan baku, dan biaya transaksi lainnya. Perusahaan tidak merasakan kebijakan pemerintah secara terpisah-pisah. Perusahaan merasakan seluruh kebijakan itu sebagai satu angka: biaya berbisnis.

Karena itu, kebijakan fiskal yang baik bukan sekadar meningkatkan penerimaan negara. Ia juga harus menjaga agar basis produksi dan lapangan kerja tidak menyusut. Negara butuh penerimaan, tapi penerimaan negara pada akhirnya juga tergantung pada keberlangsungan kegiatan ekonomi. Industri yang tutup tidak membayar pajak. Pekerja yang kehilangan pekerjaan juga kehilangan daya beli dan kemampuan membayar berbagai pungutan ekonomi lainnya.

Kedua, yang bisa disebut sebagai biaya informal dalam berbisnis. Indonesia punya masalah yang sering tidak tercermin dalam tabel biaya produksi perusahaan: pungutan informal, tekanan terhadap perusahaan, intervensi aktor non-negara, dan berbagai bentuk biaya transaksi yang muncul di sekitar kegiatan usaha.

Dalam konteks ini, perhatian perlu diarahkan pada perilaku sebagian organisasi kemasyarakatan yang melakukan tekanan atau pungutan terhadap industri. Tentu tidak adil menggeneralisasi seluruh organisasi kemasyarakatan. Banyak organisasi masyarakat justru menjalankan fungsi sosial yang penting. Tapi kalau ada tindakan pemaksaan atau pungutan terhadap dunia usaha, persoalannya bukan lagi sekadar hubungan antara perusahaan dan organisasi masyarakat.

Itu adalah persoalan kapasitas negara. Negara punya kewajiban memastikan bahwa perusahaan bisa menjalankan kegiatan usahanya secara legal, aman, dan produktif. Kalau perusahaan harus menyediakan biaya tambahan untuk menghadapi tekanan informal, maka biaya itu pada akhirnya masuk ke dalam harga produk atau mengurangi margin perusahaan.

Dalam industri dengan margin tipis, biaya tambahan sekecil apa pun bisa menentukan apakah sebuah pabrik masih layak berproduksi atau tidak. Karena itu, perlindungan terhadap dunia usaha tidak boleh hanya dipahami sebagai perlindungan terhadap investor. Ia juga merupakan perlindungan terhadap pekerja dan lapangan kerja. Pabrik yang bisa berproduksi berarti pekerja bisa bekerja. Pabrik yang tidak lagi kompetitif berarti pekerjaan akan hilang.

Ketiga, nilai tukar. Pelemahan rupiah sering dibaca secara sederhana sebagai peluang bagi eksportir. Secara teori, produk yang dihasilkan di dalam negeri menjadi lebih murah dalam denominasi valuta asing. Tapi Indonesia menghadapi persoalan yang lebih kompleks. Banyak industri Indonesia masih menggunakan bahan baku, komponen, mesin, teknologi, atau barang antara dari luar negeri. Ketika rupiah melemah, biaya input tersebut meningkat dalam rupiah.

Maka terjadi paradoks. Saat rupiah melemah, input impor menjadi mahal. Konsekuensinya, biaya produksi meningkat. Margin pun turun. Daya saing melemah. Kalau produk akhirnya dijual di pasar domestik dalam rupiah, sementara bahan bakunya dibeli dalam dolar, tekanan menjadi semakin besar. Inilah yang bisa disebut sebagai masalah daya saing biaya impor.

Indonesia tidak cukup hanya berbicara soal ekspor. Indonesia harus berbicara soal struktur kandungan impor dalam proses produksinya. Kalau kita ingin industri nasional tahan terhadap gejolak nilai tukar, maka strategi industrialisasi harus mampu meningkatkan kedalaman rantai pasok domestik, produktivitas pemasok lokal, kemampuan teknologi, serta penggunaan bahan baku dan komponen yang bisa diproduksi secara kompetitif di dalam negeri. Hilirisasi tidak boleh berhenti pada pengolahan komoditas. Hilirisasi harus bergerak menuju pendalaman industri.

Keempat, persoalan yang sering kurang mendapat perhatian dalam diskursus publik: tingginya Rasio Output Modal Incremental (ICOR). Secara sederhana, ICOR menggambarkan berapa besar tambahan modal yang dibutuhkan untuk menghasilkan tambahan output. Semakin tinggi ICOR, semakin besar modal yang diperlukan untuk menghasilkan tambahan output yang sama. ICOR Indonesia berada di kisaran 5,7 hingga 6,5. Angka ini jauh lebih tinggi dan kurang efisien dibandingkan Vietnam yang berada di kisaran 3,6 hingga 4,6.

Ini berarti persoalan Indonesia bukan sekadar "kurang investasi". Persoalannya adalah investasi di Indonesia masih terlalu mahal untuk menghasilkan output yang sepadan. Kalau sebuah perusahaan harus mengeluarkan modal yang semakin besar untuk menghasilkan tambahan produksi yang relatif kecil, maka tingkat pengembalian investasinya menjadi semakin rendah. Investor kemudian akan membandingkan Indonesia dengan negara lain.

Pada saat perusahaan multinasional punya pilihan untuk menempatkan pabrik di Indonesia, Vietnam, Thailand, India, atau negara lain, mereka tidak hanya menghitung upah tenaga kerja. Mereka menghitung seluruh ekosistem produksi: biaya energi, logistik, bahan baku, pajak, kepastian regulasi, produktivitas tenaga kerja, kualitas infrastruktur, waktu distribusi, akses pasar, pembiayaan, stabilitas nilai tukar, hingga biaya transaksi.

Karena itu, ICOR tinggi bukan sekadar masalah statistik ekonomi. Ia adalah persoalan daya tarik industrialisasi. Kalau investasi menjadi terlalu mahal, ekspansi tertunda. Kalau ekspansi tertunda, kapasitas produksi tidak bertambah. Kalau kapasitas tidak bertambah, penciptaan pekerjaan baru melemah. Pada akhirnya, tekanan terhadap pekerjaan yang sudah ada pun meningkat.

Di sinilah persoalan yang lebih besar muncul. Indonesia sebenarnya tidak kekurangan kebijakan. Ada kebijakan industri, investasi, perdagangan, perpajakan, energi, ketenagakerjaan, hilirisasi, UMKM, kawasan industri, ekspor-impor, dan berbagai kebijakan sektoral lainnya. Tapi apakah seluruh kebijakan itu bekerja sebagai satu strategi untuk menjaga dan memperkuat basis industri? Hasilnya, Indonesia punya banyak kebijakan, tapi belum tentu punya kebijakan industri. Indonesia punya banyak instrumen kebijakan, tapi belum tentu punya orkestrasi kebijakan.

Setiap kementerian bisa punya tujuan yang rasional dari sudut pandangnya sendiri. Kementerian Keuangan butuh penerimaan. Kementerian Perdagangan butuh pengendalian perdagangan. Kementerian Energi harus menjaga harga dan pasokan energi. Kementerian Ketenagakerjaan harus melindungi pekerja. Kementerian Perindustrian ingin meningkatkan produksi. Pemerintah daerah mengejar pendapatan dan investasi. Tapi perusahaan menerima semuanya sekaligus.

Bagi perusahaan, tidak ada 'kebijakan Kementerian A', 'kebijakan Kementerian B', atau 'kebijakan Kementerian C'. Yang ada adalah: berapa biaya yang harus saya keluarkan untuk menghasilkan satu unit produk di Indonesia. Kalau jawaban atas pertanyaan itu semakin tinggi, maka daya saing industri akan semakin rendah. Di sinilah Indonesia memerlukan kebijakan sektor riil yang terorkestrasi. Bukan sekadar kebijakan yang masing-masing benar secara sektoral, tapi kebijakan yang ketika dijumlahkan menghasilkan satu hal: menurunkan biaya berbisnis dan meningkatkan kapasitas produktif Indonesia.

PHK Adalah Alarm, Bukan Sekadar Angka

Karena itu, angka PHK sekitar 53 ribu pekerja sampai Agustus 2026 seharusnya tidak hanya dibaca sebagai statistik ketenagakerjaan. Ia adalah alarm. Kalau penyebabnya hanya satu—misalnya penurunan permintaan global—maka respons kebijakan relatif mudah: menunggu pemulihan permintaan. Tapi kalau penurunan permintaan global bertemu dengan struktur biaya domestik yang tinggi, bahan baku impor yang mahal, tekanan nilai tukar, investasi yang mahal, regulasi yang tidak pasti, dan biaya informal yang tidak terkendali, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius.

Dan ketika PHK terjadi, muncul lingkaran berikutnya. Dari guncangan eksternal berubah menjadi kerentanan domestik. PHK menurunkan pendapatan rumah tangga. Pendapatan turun menyebabkan konsumsi turun. Konsumsi turun menekan penjualan. Penjualan turun mendorong perusahaan mengurangi produksi. Produksi turun kembali meningkatkan tekanan terhadap tenaga kerja.

Maka PHK bisa berubah dari hasil menjadi penguat. Inilah yang harus dicegah. Yang dibutuhkan bukan sekadar paket penyelamatan. Pemerintah tentu bisa memberikan insentif, subsidi, pelatihan, atau program penempatan kembali pekerja. Semua itu penting. Tapi kebijakan tersebut tidak akan menyelesaikan persoalan kalau pabrik yang mempekerjakan pekerja tetap tidak kompetitif.

Pekerja bisa dilatih kembali, tapi siapa yang akan mempekerjakan mereka kalau kapasitas industri terus menyusut? Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan harus berjalan bersama kebijakan industri. Kita butuh pendekatan yang lebih fundamental: menurunkan biaya produksi, meningkatkan produktivitas, memperkuat rantai pasok domestik, menjaga stabilitas nilai tukar, memperbaiki logistik, menekan biaya informal, meningkatkan kepastian regulasi, serta menurunkan ICOR.

Dengan kata lain, kebijakan untuk pekerja harus dimulai jauh sebelum PHK terjadi. Ia harus dimulai dari kebijakan yang membuat perusahaan mampu terus mempekerjakan pekerja. Dari negara regulator menuju negara orkestrator.

Indonesia butuh perubahan cara berpikir. Negara tidak cukup hanya menjadi regulator yang membuat aturan, pemungut pajak, atau pemberi insentif ketika krisis sudah terjadi. Negara harus menjadi orkestrator sektor riil. Artinya, pemerintah harus mampu melihat hubungan antara industri, investasi, tenaga kerja, perdagangan, teknologi, energi, pembiayaan, logistik, dan pasar sebagai satu ekosistem.

Tujuannya bukan melindungi semua perusahaan dari kompetisi. Tujuannya adalah memastikan bahwa perusahaan yang produktif bisa tumbuh, perusahaan yang punya potensi bisa melakukan transformasi, pekerja memperoleh kesempatan meningkatkan produktivitas, dan Indonesia tetap menjadi lokasi produksi yang menarik. Dalam ekonomi global yang penuh ketidakpastian, tidak ada negara yang bisa menjamin bahwa PHK tidak akan pernah terjadi.

Yang bisa dilakukan negara adalah memastikan bahwa ketika guncangan datang, industri nasional punya bantalan yang cukup untuk menyerapnya. Karena itu, persoalan utama Indonesia bukan semata-mata bagaimana menghentikan 53 ribu PHK.

Pertanyaan yang lebih penting adalah: kenapa industri Indonesia begitu rentan sehingga guncangan eksternal dengan cepat berubah menjadi tekanan terhadap pekerjaan di dalam negeri?

Jawabannya membawa kita kembali pada persoalan sektor riil. Kalau pajak dan biaya kepatuhan terus meningkat tanpa memperhitungkan daya tahan industri, kalau biaya informal dibiarkan, kalau ketergantungan pada input impor membuat pelemahan rupiah menjadi beban, kalau investasi tetap mahal karena produktivitas modal rendah, dan kalau seluruh kebijakan itu tidak diorkestrasikan dalam satu kebijakan industri, maka PHK akan terus menjadi gejala yang berulang.

Kita tidak sedang menghadapi sekadar persoalan pasar tenaga kerja. Kita sedang menghadapi persoalan daya saing industri. Dan karena itu, jawaban terhadap PHK tidak boleh berhenti pada kebijakan ketenagakerjaan. Indonesia butuh kebijakan sektor riil yang membuat industri mampu bertahan, berinvestasi, berproduksi, dan menciptakan pekerjaan. Sebab pada akhirnya, lapangan kerja yang paling baik bukanlah lapangan kerja yang diselamatkan oleh negara setelah perusahaan hampir tutup, melainkan lapangan kerja yang tercipta karena negara berhasil membuat kegiatan produksi di Indonesia kompetitif.

Itulah ukuran yang lebih mendasar dari keberhasilan kebijakan ekonomi: bukan berapa banyak kebijakan yang telah dibuat, melainkan apakah Indonesia semakin murah, produktif, pasti, dan menarik untuk memproduksi sesuatu. Kalau jawabannya belum, maka angka PHK hari ini seharusnya kita perlakukan bukan sebagai akhir dari sebuah persoalan, melainkan sebagai alarm bahwa daya tahan sektor riil Indonesia sedang membutuhkan koreksi kebijakan yang lebih sungguh-sungguh.

Angka PHK 53 ribu orang hingga Agustus 2026 bukanlah sekadar data statistik. Ia mencerminkan kerentanan struktural yang sudah lama menggerogoti sektor industri. Tanpa orkestrasi kebijakan yang menyatukan berbagai kepentingan sektoral, Indonesia akan terus terjebak dalam siklus PHK yang berulang setiap kali terjadi guncangan ekonomi.

PHKdaya saing industribiaya produksiICORkebijakan industrisektor riilorkestrasi kebijakan

Komentar

Memuat komentar...