Kapal Minyak Pertamina Ditahan di Malaysia Sudah 5 Bulan

Putri N. · 3 min baca · 1 jam lalu · 23 dibaca
Bisik.id
Kapal Minyak Pertamina Ditahan di Malaysia Sudah 5 Bulan

Gambar atau konten salah?

Kapal raksasa pengangkut minyak mentah milik Pertamina International Shipping (PIS) masih terkatung-katung di perairan Muar, Johor, Malaysia. Kapal bernama PIS Pioneer itu sudah ditahan selama kurang lebih lima bulan. Penahanan ini terjadi karena masalah bisnis antara PIS dengan perusahaan mitranya, MEG.

Vega Pita, Corporate Secretary PIS, mengatakan perusahaannya terus memantau situasi dengan ketat. Yang jadi perhatian utama adalah kondisi anak buah kapal (ABK) yang ada di dalam kapal tersebut.

"Sampai sekarang, kapal PIS Pioneer masih ditahan di perairan Muar, Malaysia. Perusahaan selalu memonitor kondisi kru dan kapal secara intensif. Keselamatan dan keamanan kru tetap menjadi prioritas perusahaan," kata Vega dalam keterangan resminya pada Jumat, 25 September 2026.

"Sudah 5 bulan kami berperkara dan kapal ditahan di Muar, Malaysia," tambahnya.

Perselisihan antara PIS dan MEG ini sudah masuk ke ranah hukum internasional. Saat ini, perkara sengketa bisnis tersebut sedang diproses di Malayan High Court dan Singapore International Arbitration Centre (SIAC).

Vega tidak menjelaskan secara rinci apa yang menjadi akar masalah sengketa bisnis ini. Ia hanya mengatakan bahwa dalam upaya penyelesaian sengketa, PIS mendapat dukungan penuh dari berbagai kementerian dan lembaga pemerintah Indonesia.

Dengan dukungan lintas kementerian dan lembaga ini, PIS berharap bisa mendapatkan perlakuan yang adil selama proses hukum di luar negeri. Perusahaan tetap mematuhi hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

"PIS mendapatkan dukungan penuh dari berbagai kementerian dan lembaga pemerintah Indonesia, termasuk Kemenlu, KSP, Kemensesneg, Kejaksaan Agung, TNI AL, Kemenkopolkam dan K/L lainnya," jelas Vega.

Dukungan itu, kata dia, untuk memastikan perlakuan yang adil, perlindungan terhadap kapal sebagai aset strategis, dan perlindungan terhadap awak kapal. Semua dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan mematuhi hukum yang berlaku.

Sebelum memutuskan menempuh jalur hukum, PIS sudah berusaha menyelesaikan sengketa bisnis ini secara kekeluargaan. Namun upaya itu belum membuahkan hasil yang nyata.

"Selama ini, PIS mengedepankan penyelesaian berdasarkan itikad baik melalui negosiasi dan komunikasi konstruktif, sebelum kemudian menempuh langkah hukum. Perusahaan menghormati proses hukum yang masih berjalan dan terus melakukan upaya optimal," kata Vega.

Saat ditanya soal kerugian yang diderita PIS akibat sengketa ini, Vega belum bisa memberikan informasi secara detail. "Sementara kami belum bisa sampaikan detail. Prinsipnya, menghargai proses hukum yang sedang berjalan," tegasnya.

Vega juga membantah keras kabar yang menyebutkan adanya rencana penjualan kapal PIS Pioneer. Ia menegaskan bahwa PIS adalah pemilik sah secara hukum atas kapal tersebut. Perusahaan tidak pernah memberikan wewenang atau kuasa kepada pihak mana pun untuk menjual kapal itu.

"Tidak benar. PIS tidak berencana menjual kapal PIS Pioneer. Secara hukum, PIS adalah pemilik sah PIS Pioneer dan tidak menyerahkan kuasa kepada siapapun untuk menjual kapal tersebut," terangnya.

PIS juga meluruskan isu terkait kepatuhan terhadap regulasi internasional. Sebagai perusahaan pelayaran berskala global, PIS memastikan seluruh kapalnya memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Termasuk regulasi dari Office of Foreign Assets Control (OFAC).

"PIS memastikan tidak ada satupun kapal perusahaan yang terkena sanksi OFAC, hal itu dapat dicek dan diverifikasi secara terbuka di situs resmi OFAC," tegasnya.

Kapal Very Large Crude Carrier (VLCC) adalah jenis kapal tanker raksasa yang biasa digunakan untuk mengangkut minyak mentah dalam jumlah besar. Penahanan kapal jenis ini tentu berdampak pada operasional perusahaan. Apalagi jika kapal tersebut merupakan aset strategis yang digunakan untuk kegiatan bisnis inti. Proses hukum yang berjalan di dua forum internasional sekaligus, yaitu pengadilan tinggi Malaysia dan pusat arbitrase Singapura, menunjukkan bahwa sengketa ini cukup kompleks dan melibatkan banyak pihak.

penahanan kapalsengketa bisnisPIS PioneerMuar Malaysiahukum internasionaldukungan pemerintahkru kapal

Komentar

Memuat komentar...