Kasus Cimory dan Kanzler: Manipulasi Tanggal Kedaluwarsa Terbongkar
Gambar atau konten salah?
Kasus produk olahan susu Cimory dan sosis Kanzler yang kedaluwarsa kini telah memasuki babak baru. Bukan hanya berakhir dengan vonis pidana bagi para pelaku, perkara ini juga menjadi peringatan keras bagi seluruh industri makanan di Indonesia. Pasangan suami istri Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiastuti, bersama eks Kepala Gudang PT Cimory Sidoarjo, Adi Purwoko, terbukti terlibat dalam jaringan ini.
Yang lebih mengkhawatirkan, kasus ini menunjukkan betapa mudahnya memanipulasi tanggal kedaluwarsa. Praktik semacam itu sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen. Pelaku kejahatan ini bisa dengan sengaja mengubah tanggal kedaluwarsa produk agar tetap terlihat layak jual, padahal sudah tidak aman dikonsumsi.
Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Timur, Yudi Ariyanto, menyayangkan kejadian ini. Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat di lapangan. "Tentu kami mengingatkan agar selalu mengecek produk di lapangan, kapan kedaluwarsanya, dalam hal ini retail modern juga harus mengawasi produk-produk yang dijual di tempatnya," kata Yudi saat dikonfirmasi pada Senin, 13 Juli 2026.
Disperindag Jatim ternyata sudah terlibat langsung dalam kasus ini. Yudi mengaku pihaknya diminta menjadi saksi ahli oleh kepolisian. "Kami juga sudah menjadi saksi ahli dalam kasus itu, kami diminta kepolisian untuk jadi saksi ahli," tambahnya.
Untuk mencegah kejadian serupa, Disperindag Jatim rutin melakukan monitoring produk di pasar. Setiap bulan, petugas turun ke lapangan, mulai dari pasar tradisional hingga retail modern. "Kami punya UPT di Surabaya, Malang, Jember, dan beberapa daerah lain. Kami lakukan monitoring berkala, terutama jelang hari besar keagamaan. Karena banyak temuan banyak produk kadaluarsa atau hendak kadaluarsa biasanya nekat dijual untuk dijadikan parsel," beber Yudi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan produk dari hulu ke hilir sangat penting. Manipulasi tanggal kedaluwarsa bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat. Industri dan ritel modern harus lebih waspada, karena celah kejahatan semacam ini bisa terjadi kapan saja jika tidak ada kontrol yang ketat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
1 Safar 1448 H Jatuh 16 Juli 2026, Muhammadiyah Beda
Empat Skenario Final Piala Dunia 2026
Bupati Gresik Buka MPLS, Canangkan Sekolah Moderasi Beragama
Waspada Buaya Muara di Kali Jagir, Warga Dilarang Memancing
Pemuda Malang Ciptakan Pemetaan Sound Horeg
222 Siswa Sekolah Rakyat Kediri Mulai Huni Asrama
Berita Terbaru
Kasus Cimory dan Kanzler: Manipulasi Tanggal Kedaluwarsa Terbongkar
Mitchell Baker Resmi Jadi WNI, Siap Perkuat Timnas di Piala AFF 2026
Kapolda Babel Resmikan Rumah Bedah Korban Kebakaran
DPRD Dorong Desa Adat Ikut Jaga Keamanan Bali
Aturan MPLS 2026: Ini Larangan dan Sanksinya
Nelayan Sukabumi Terlantar di Laut, Minim Perlindungan
Fasilitas Kalah Saing, SD Negeri di Semarang Sepi Murid
Messi Akhirnya Hadapi Inggris di Semifinal Piala Dunia
Musk Vs Altman: Gugatan Apple Picu Perang Sindir