9.108 Batang Rokok Ilegal Disita di Lamongan

Wulan M. · 2 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
9.108 Batang Rokok Ilegal Disita di Lamongan

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik menggelar operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal. Hasilnya, sebanyak 9.108 batang rokok ilegal berhasil disita. Operasi ini berlangsung pada Senin, 06 Juli 2026, dan menyasar empat kecamatan.

Operasi gabungan ini melibatkan Satpol PP Lamongan, KPPBC TMP B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Lamongan. Empat kecamatan yang menjadi target operasi adalah Glagah, Karangbinangun, Pucuk, dan Babat.

Kepala Satpol PP Lamongan, Ahmad Edwin Anedi, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan menekan peredaran rokok ilegal. Selain itu, langkah ini juga untuk menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. "Operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus kami lakukan secara berkala. Selain menekan peredaran rokok ilegal, langkah ini juga menjadi upaya menjaga optimalisasi penerimaan negara yang nantinya kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," kata Edwin.

Dari hasil operasi, Kecamatan Glagah menjadi lokasi dengan temuan terbanyak. Di sana, petugas menyita 6.520 batang rokok ilegal. Sementara di Kecamatan Babat ditemukan 2.508 batang, dan Kecamatan Pucuk sebanyak 80 batang. Di Kecamatan Karangbinangun, petugas tidak menemukan pelanggaran.

Edwin merinci, sasaran operasi meliputi rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga pita cukai yang digunakan tidak sesuai peruntukannya. "Dalam operasi kali ini, seluruh barang bukti yang diamankan merupakan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya," ujarnya.

Seluruh barang bukti yang disita kemudian diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik. Barang-barang tersebut akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain melakukan penindakan, Pemkab Lamongan juga terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat. Tujuannya agar masyarakat memahami pentingnya membeli dan memperjualbelikan rokok yang memenuhi ketentuan cukai. Langkah ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Operasi ini menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih terjadi di beberapa wilayah Lamongan. Kecamatan Glagah menjadi titik dengan temuan paling banyak, mencapai lebih dari 6.500 batang. Upaya penindakan dan edukasi berjalan beriringan untuk menekan angka pelanggaran di masa mendatang.

rokok ilegalcukaiLamonganoperasi pemberantasanbarang kena cukaipenindakanedukasi

Komentar

Memuat komentar...