9.108 Batang Rokok Ilegal Disita di Lamongan
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik menggelar operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal. Hasilnya, sebanyak 9.108 batang rokok ilegal berhasil disita. Operasi ini berlangsung pada Senin, 06 Juli 2026, dan menyasar empat kecamatan.
Operasi gabungan ini melibatkan Satpol PP Lamongan, KPPBC TMP B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Lamongan. Empat kecamatan yang menjadi target operasi adalah Glagah, Karangbinangun, Pucuk, dan Babat.
Kepala Satpol PP Lamongan, Ahmad Edwin Anedi, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan menekan peredaran rokok ilegal. Selain itu, langkah ini juga untuk menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. "Operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus kami lakukan secara berkala. Selain menekan peredaran rokok ilegal, langkah ini juga menjadi upaya menjaga optimalisasi penerimaan negara yang nantinya kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," kata Edwin.
Dari hasil operasi, Kecamatan Glagah menjadi lokasi dengan temuan terbanyak. Di sana, petugas menyita 6.520 batang rokok ilegal. Sementara di Kecamatan Babat ditemukan 2.508 batang, dan Kecamatan Pucuk sebanyak 80 batang. Di Kecamatan Karangbinangun, petugas tidak menemukan pelanggaran.
Edwin merinci, sasaran operasi meliputi rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga pita cukai yang digunakan tidak sesuai peruntukannya. "Dalam operasi kali ini, seluruh barang bukti yang diamankan merupakan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya," ujarnya.
Seluruh barang bukti yang disita kemudian diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik. Barang-barang tersebut akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain melakukan penindakan, Pemkab Lamongan juga terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat. Tujuannya agar masyarakat memahami pentingnya membeli dan memperjualbelikan rokok yang memenuhi ketentuan cukai. Langkah ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Operasi ini menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih terjadi di beberapa wilayah Lamongan. Kecamatan Glagah menjadi titik dengan temuan paling banyak, mencapai lebih dari 6.500 batang. Upaya penindakan dan edukasi berjalan beriringan untuk menekan angka pelanggaran di masa mendatang.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
7 Tunanetra Taklukan Trawas, Buktikan Batas Hanya Ilusi
Subandi Desak Delta Tirta Perbaiki Dua PR Besar
Wali Kota Malang Perangi LGBT, Temuan Ratusan Kasus HIV
Kapal Cepat Banyuwangi-Denpasar Berhenti, Sepi Penumpang
Anak Petani Gresik Raih PhD di Australia
BPBD Bentuk Desa Tangguh Bencana di Lumajang
Berita Terbaru
9.108 Batang Rokok Ilegal Disita di Lamongan
Wabah Salmonella di 13 Negara Eropa, 106 Orang Terinfeksi
Pesanan Buka Puasa Ditolak, Pemilik Restoran Antar Sendiri
Rupiah Tembus Rp 18.000, BI Siaga 24 Jam
PSI Ingin Ubah Jateng dari Kandang Banteng Jadi Kandang Gajah
7 Tunanetra Taklukan Trawas, Buktikan Batas Hanya Ilusi
DFB Siapkan Gaji Fantastis untuk Klopp