Aset Asuransi Tembus Rp1.184 Triliun, Dana Pensiun Tumbuh 6,47%
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kondisi industri asuransi, penjaminan, dan dana pensiun nasional masih stabil hingga pertengahan 2026. Meskipun ada beberapa sektor yang mengalami penurunan, secara umum sektor ini tetap terjaga.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, menyampaikan data terbaru. Total aset industri asuransi pada Juni 2026 mencapai Rp 1.184,72 triliun. Angka ini naik 1,86% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dari sisi asuransi komersil, total asetnya mencapai Rp 967,75 triliun. Ini meningkat 2,97% secara tahunan. Kenaikan ini didorong oleh pendapatan premi pada Juni 2026 yang mencapai Rp 170,98 triliun, naik 2,84% dari tahun lalu.
Namun, sektor asuransi non-komersil justru mengalami kontraksi. Sektor ini mencakup BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi untuk ASN dan TNI-Polri yang terkait jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Total asetnya tercatat Rp 216,97 triliun, turun 2,80% secara tahunan.
"Permodalan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan risk based capital, RBC, masing-masing sebesar 461,94% dan 318,52%. Masih di atas threshold sebesar 120%," kata Ogi dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 04 Agustus 2026.
Di sisi lain, industri dana pensiun menunjukkan pertumbuhan. Total asetnya pada Juni 2026 mencapai Rp 1.680,57 triliun, tumbuh 6,47% secara tahunan. Program pensiun sukarela mencatatkan aset Rp 407,33 triliun, naik 4,06%.
Program pensiun wajib juga tumbuh. Program ini terdiri dari jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun untuk ASN dan TNI-Polri. Total asetnya mencapai Rp 1.273,24 triliun, naik 7,26%.
Namun, perusahaan penjaminan justru mengalami penurunan. Pada Juni 2026, nilai asetnya terkontraksi 3,05% menjadi Rp 45,83 triliun. Sebulan sebelumnya, di Mei 2026, kontraksinya sebesar 2,95%.
Ogi juga mengungkapkan pihaknya terus menyelidiki dugaan pelanggaran di sektor ini. Pelanggaran tersebut mencakup praktik pialang tanpa izin hingga perusahaan asuransi, reasuransi, dan dana pensiun yang bermasalah.
Sejak awal tahun hingga Juni 2026, setidaknya ada 15 entitas yang diduga menjalankan bisnis pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin. Jumlah ini tidak berubah dari bulan sebelumnya. OJK masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
"Sudah dilakukan pendalaman lanjutan terhadap 15 entitas yang diduga menyelenggarakan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin hingga tahap pengumpulan dan penguatan alat bukti pada periode Januari sampai dengan Juli 2026," jelas Ogi.
Secara keseluruhan, sektor asuransi dan dana pensiun masih menunjukkan ketahanan. Pertumbuhan aset di beberapa lini usaha mengimbangi kontraksi di sektor lainnya. OJK terus mengawasi dan menindak potensi pelanggaran untuk menjaga stabilitas industri ini.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
OJK: Sektor Keuangan RI Stabil di Tengah Gejolak Global
Paylater Tembus 32,8 Juta Rekening, NPL Turun
OJK Blokir Rp 723 Miliar Dana Korban Penipuan Keuangan
Minyak Mentah Anjlok Hampir 4% Akibat Isyarat Damai
Bur Maras, Pendiri Lekom Maras, Tutup Usia di 90 Tahun
RI-Thailand Targetkan Dagang Rp360 Triliun