ASN Terima Gaji Ke-13 2026: Besar Tunjangan, Sesuai Pangkat

Dani L. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 187 dibaca
Bisik.id
ASN Terima Gaji Ke-13 2026: Besar Tunjangan, Sesuai Pangkat

Gambar atau konten salah?

Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima gaji ke‑13 pada 01 Juni 2026. Besaran gaji ini berbeda-beda tergantung jabatan dan pangkat masing‑masing pegawai.

Gaji ke‑13 merupakan tambahan penghasilan tahunan yang diberikan pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian ASN. Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 2 disebutkan bahwa pemerintah memberikan tunjangan gaji ke‑13 kepada PNS, calon PNS, PP, PKTNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Aturan pemberian gaji ke‑13 2026 tertuang dalam PM Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belajar Tahun 2026. Bab III Pasal 3 menyatakan pembayaran gaji ke‑13 dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran suatu kerja. Untuk lembaga non‑struktural yang bukan satuan kerja, pembayaran dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran kementerian/lembaga/satuan kerja induk lembaga non‑struktural.

Komponen gaji ke‑13 ASN terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Nominal penerima gaji ke‑13 berbeda karena disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, dan kelas jabatan. Aturan nominal di daerah dan pusat juga tidak sama.

Berikut rincian maksimal gaji ke‑13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non‑pegawai ASN pada instansi pemerintah, lembaga non‑struktural, dan perguruan tinggi negeri baru, berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026:

  1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non‑Struktural
    • Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
    • Wakil ketua: Rp 29.665.400
    • Sekretaris: Rp 28.104.300
    • Anggota: Rp 28.104.300
  2. Pegawai Non‑Pegawai ASN di Lembaga Non‑Struktural setara Eselon
    • Eselon I: Rp 24.886.200
    • Eselon II: Rp 19.514.300
    • Eselon III: Rp 13.842.300
    • Eselon IV: Rp 10.612.900
  3. Pegawai Non‑Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
    • Pendidikan SD/SMP/sederajat
      • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 4.285.200
      • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
      • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
    • Pendidikan SMA/DI/sederajat
      • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 4.907.700
      • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.347.400
      • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500
    • Pendidikan DII/DIII/sederajat
      • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 5.488.500
      • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.966.100
      • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200
    • Pendidikan S1/DIV/sederajat
      • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 6.591.000
      • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 7.160.500
      • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800
    • Pendidikan S2/S3/sederajat
      • Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 7.764.100
      • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 8.357.500
      • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500

Nominal gaji ke‑13 ini bersifat maksimal. Setiap pegawai akan menerima jumlah yang sesuai dengan struktur pangkat dan jabatan yang diemban. Peraturan pemerintah juga menegaskan bahwa pembayaran gaji ke‑13 bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, sehingga tidak menambah beban fiskal.

Dengan adanya gaji ke‑13, ASN diharapkan merasa dihargai atas kerja kerasnya. Kebijakan ini juga menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan tunjangan yang adil kepada semua aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.

Gaji ke‑13 menjadi salah satu komponen penting dalam paket kompensasi ASN. Meskipun tidak menambah pendapatan negara, kebijakan ini memperkuat motivasi pegawai publik dan menegaskan nilai penghargaan atas jasa publik. Dengan aturan yang jelas dan terukur, ASN dapat mempersiapkan keuangan pribadi mereka untuk tahun 2026.

Gaji ke-13ASNPP Nomor 9 Tahun 2026TunjanganAnggaran Pendapatan dan BelanjaMotivasi PegawaiPemerintah

Komentar

Memuat komentar...