Aturan Baru OJK: Pinjol Wajib Laporkan Data Peminjam
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan aturan baru yang lebih ketat soal penggunaan data pengguna pinjaman online. Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2026. Isinya mengatur bagaimana perusahaan pinjaman online, atau yang disebut penyelenggara LPBBTI, harus melaporkan data transaksi dan meminta data peminjam.
Lewat aturan ini, setiap perusahaan pinjol wajib menyetor data transaksi pendanaan secara lengkap dan tepat waktu. Data itu harus dikirim lewat sistem pelaporan milik OJK. Nantinya, sistem ini bakal berjalan dua arah. Artinya, perusahaan pinjol juga harus mengirim data transaksi ke asosiasi industri melalui sistem informasi bernama Fintech Data Center.
POJK ini juga mengatur bagaimana cara perusahaan pinjol bisa meminta informasi tentang penerima dana. Informasi itu bisa dipakai untuk proses penyaluran dana, mengelola risiko, dan memenuhi aturan OJK. Tapi ada batasannya. Penggunaan data ini hanya boleh untuk kepentingan yang sudah diatur dalam undang-undang. Tujuannya jelas: menjaga kehati-hatian dan melindungi data pengguna.
Ada beberapa kewajiban baru yang harus dipatuhi setiap perusahaan pinjol. Pertama, mereka harus menunjuk anggota direksi yang khusus bertanggung jawab soal pelaporan data transaksi. Kedua, perusahaan harus punya kebijakan dan prosedur tertulis tentang cara menyampaikan data dan menggunakan informasi peminjam. Ketiga, mereka wajib melakukan audit internal secara berkala untuk mengecek sistem pelaporannya. Keempat, perusahaan harus menerapkan pengendalian internal, termasuk memisahkan fungsi dalam mengelola sistem pelaporan.
OJK juga menegaskan larangan keras. Perusahaan pinjol dan asosiasinya dilarang memberikan atau memperjualbelikan informasi pengguna ke pihak lain. Kecuali, kalau memang diminta oleh peraturan perundang-undangan. "POJK ini juga memperkuat aspek perlindungan data pengguna," tulis OJK dalam keterangan resminya pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Kalau ada perusahaan yang melanggar, siap-siap kena sanksi administratif. Sanksi ini berlaku bagi mereka yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan, menyalahgunakan informasi, atau melanggar aturan tata kelola. OJK berharap sanksi ini bisa mendorong disiplin industri dan menjaga kredibilitas ekosistem pinjaman digital.
Pada akhirnya, OJK ingin sistem pelaporan yang lebih kuat ini bisa meningkatkan tata kelola industri pinjol. Juga memperkuat mitigasi risiko, menumbuhkan kepercayaan masyarakat, dan mendukung pertumbuhan industri pendanaan digital yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.
Aturan ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran publik soal penyalahgunaan data pribadi di sektor pinjaman online. Dengan adanya POJK ini, OJK mencoba menyeimbangkan antara kebutuhan industri akan data dan hak pengguna atas privasi. Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap perusahaan pinjol semakin ketat, terutama setelah banyak kasus penyalahgunaan data dan praktik penagihan yang meresahkan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait