Aturan MPLS 2026: Ini Larangan dan Sanksinya

Ayu W. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Aturan MPLS 2026: Ini Larangan dan Sanksinya

Gambar atau konten salah?

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI sudah mengeluarkan aturan resmi untuk Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) tahun 2026. Aturan ini penting karena mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama MPLS. Sekolah, guru, dan panitia harus tahu aturan ini.

Aturan MPLS 2026 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026. Tujuan dari peraturan ini jelas: memastikan MPLS berjalan tanpa perundungan, kekerasan, atau tugas-tugas yang tidak mendidik. Kegiatan MPLS seharusnya menjadi pengalaman positif bagi siswa baru, bukan malah menakutkan.

Apa Saja yang Dilarang Selama MPLS 2026?

Larangan-larangan ini tercantum dalam Pasal 21 Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026. Panitia MPLS dilarang melakukan hal-hal berikut:

  • Melakukan perpeloncoan atau tindak kekerasan dalam bentuk apapun. Ini larangan paling mendasar.
  • Memungut biaya atau pungutan dalam bentuk lain. MPLS harus gratis.
  • Memberikan aktivitas yang tidak ada hubungannya dengan MPLS. Jangan sampai ada kegiatan yang tidak relevan.
  • Menggunakan atribut yang tidak mendidik atau tidak relevan dengan MPLS. Atribut harus punya nilai edukasi.
  • Melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS. Hanya pihak sekolah dan guru yang boleh jadi panitia.
  • Melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria sebagai panitia. Ada standar tertentu yang harus dipenuhi.

Apa Sanksi Jika Melanggar Aturan?

Pasal 23 mengatur sanksi bagi panitia yang melanggar larangan. Sanksinya bertahap, mulai dari yang ringan sampai berat:

  1. Teguran tertulis. Ini sanksi paling awal.
  2. Penundaan atau pengurangan hak. Bisa berupa penundaan kenaikan pangkat atau tunjangan.
  3. Pembebasan tugas. Panitia bisa dicopot dari tugasnya.
  4. Pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan. Ini sanksi paling berat.

Sanksi ini diberikan oleh pejabat yang berwenang. Untuk sekolah negeri, sanksi diberikan sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk sekolah swasta, sanksi diberikan oleh pimpinan sekolah yang berwenang.

Bukan cuma panitia yang bisa kena sanksi. Pasal 22 menyebutkan bahwa kementerian atau dinas pendidikan wajib menghentikan kegiatan MPLS di sekolah yang melanggar aturan. Jadi, sekolah juga bisa dihentikan kegiatan MPLS-nya jika melanggar.

Aturan Baru dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026

Permendikdasmen ini memuat beberapa aturan yang diperbarui. Tujuannya untuk memperkuat MPLS yang lebih ramah, edukatif, dan berfokus pada pembentukan karakter siswa. Beberapa aturan yang diperbarui meliputi durasi pelaksanaan MPLS, penambahan kategori materi, dan sosialisasi kepada orang tua atau wali murid sebelum kegiatan dimulai.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan MPLS 2026 bisa berjalan lebih baik. Tidak ada lagi cerita perpeloncoan atau pungutan liar. MPLS harus menjadi pengalaman yang menyenangkan dan bermanfaat bagi siswa baru.

MPLS 2026larangansanksiPermendikdasmenperpeloncoanaturan barusekolah

Komentar

Memuat komentar...