Pungutan Rp 150 Ribu untuk Warga Baru di Surabaya Tuai Kontroversi

Lina F. · 3 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Pungutan Rp 150 Ribu untuk Warga Baru di Surabaya Tuai Kontroversi

Gambar atau konten salah?

Sebuah surat yang memuat aturan tentang pungutan bagi warga yang baru pindah ke wilayah Sememi, Surabaya, ramai diperbincangkan di media sosial. Isinya cukup mengejutkan: setiap pendatang baru dikenakan biaya kontribusi sebesar Rp 150 ribu untuk kas RT, dan Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu untuk kas RW.

Tiyar Junaedi, Lurah Sememi, membenarkan adanya iuran tersebut. Menurut penjelasannya, pungutan ini bukanlah keputusan sepihak. Melainkan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama warga di tingkat RT dan RW 1 setempat.

"Perlu diketahui juga, uang tersebut tidak masuk ke kantong ketua RT atau ketua RW. Tapi masuk ke kas RT atau RW. Dan dilaporkan secara berkala. Uang dari warga pindah masuk itu digunakan untuk kegiatan sosial dan kemasyarakatan di wilayah masing-masing," kata Tiyar pada Selasa, 07 Juli 2026.

Dana yang terkumpul, lanjut Tiyar, dipakai untuk berbagai kegiatan sosial di lingkungan sekitar. Ia juga menambahkan bahwa warga yang kurang mampu bisa mengajukan keringanan, bahkan dibebaskan dari iuran tersebut.

"Itu yang disampaikan kepada saya saat saya klarifikasi langsung ke RT RW-nya," ujarnya.

Tiyar menjelaskan, pihak kelurahan sebelumnya sudah mensosialisasikan kepada pengurus RT dan RW bahwa semua pelayanan administrasi untuk masyarakat tidak dipungut biaya. Namun, kesepakatan yang lahir dari musyawarah warga, menurutnya, adalah urusan internal masyarakat.

"Tapi kalau dari RT RW-nya itu sudah kesepakatan warga. Kita juga tidak bisa melarang karena memang kalau sudah warga tanda tangan lewat musyawarah dan ini bisa diterapkan, kita juga tidak bisa masuk. Lagipula, uangnya kembali ke warga untuk kegiatan sosial. Misalnya, kalau ada yang sakit atau ada yang putus sekolah, pakai uang itu," jelasnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, angkat bicara. Ia meminta Pemerintah Kota Surabaya segera memverifikasi dasar hukum dari pungutan tersebut.

"Harus diverifikasi dulu, atas dasar apa pungutan ini diberlakukan. Mengingat yang saya baca sekilas, itu berupa kesepakatan para ketua RT," kata Yona.

Menurut Yona, jika warga selama ini sudah membayar iuran rutin lingkungan, maka kebijakan menarik pungutan tambahan dari warga yang pindah masuk tidak bisa dibenarkan.

"Apakah warga di lokasi tersebut tidak punya kas dari iuran warga yang biasanya untuk kebersihan, keamanan, dan sebagainya. Kalau ternyata iuran rutin warga itu sudah berlaku lalu ada kebijakan ini, maka kebijakan tersebut sudah tidak bisa dibenarkan," urainya.

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, jika hasil verifikasi menunjukkan pungutan itu tidak punya dasar hukum dan hanya berdasarkan kesepakatan internal, maka kebijakan itu harus dicabut.

"Tidak boleh ada pungutan yang mengatasnamakan RT atau RW tanpa landasan peraturan daerah atau peraturan wali kota. RT dan RW adalah kepanjangan tangan pemerintah kota dalam pelayanan masyarakat, bukan lembaga yang bisa menetapkan pungutan sendiri," tegasnya.

Yona juga meminta Inspektorat bersama Badan Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) memeriksa penggunaan dana yang sudah dipungut, jika praktik ini sudah berlangsung lama.

"Saya meminta Inspektorat dan Bapemkesra memeriksa secara menyeluruh, termasuk ke mana dana itu digunakan. Kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai praktik seperti ini jadi preseden dan ditiru wilayah lain. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan tanpa dibebani pungutan yang tidak punya dasar hukum," pungkasnya.

Surat yang beredar itu mengatur bahwa warga yang pindah masuk dikenakan kontribusi Rp 150 ribu untuk kas RT. Sementara di tingkat RW, iuran untuk satu orang sebesar Rp 250 ribu, dan Rp 500 ribu untuk keluarga dengan anggota lebih dari satu orang.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa ketentuan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 Bab XII Pasal 69 Ayat (2).

Singkatnya, kasus ini menyoroti benturan antara kesepakatan warga di tingkat lokal dan aturan formal pemerintah kota. Meskipun iuran tersebut dimaksudkan untuk kegiatan sosial, tidak adanya landasan hukum yang jelas membuat kebijakan ini dipertanyakan. Pemerintah kota kini dihadapkan pada tugas untuk memverifikasi dan memastikan bahwa praktik serupa tidak merugikan masyarakat atau menjadi preseden buruk bagi wilayah lain.

pungutan pendatangiuran RT RWkesepakatan wargakegiatan sosialdasar hukumverifikasiSurabaya

Komentar

Memuat komentar...