NTT Larang Kendaraan Tunggak Pajak Beli BBM Bersubsidi

Hendra M. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
NTT Larang Kendaraan Tunggak Pajak Beli BBM Bersubsidi

Gambar atau konten salah?

Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melki Laka Lena, resmi melarang kendaraan yang belum membayar pajak untuk membeli bahan bakar minyak bersubsidi. Aturan ini juga berlaku untuk mobil dan motor berpelat nomor dari luar daerah. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025.

Melki mengatakan kebijakan ini bertujuan menegakkan keadilan. "Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya," ujarnya.

Peraturan gubernur itu secara resmi bernama Peraturan tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Pemerintah daerah menerbitkannya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Lebih dari itu, aturan ini juga dimaksudkan agar kuota BBM bersubsidi dari pemerintah pusat benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak.

Aturan larangan ini dijabarkan dalam beberapa pasal. Pada Pasal 5 ayat 1, disebutkan bahwa kendaraan bermotor di dalam daerah NTT yang belum melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dilarang menggunakan BBM bersubsidi. Larangan ini tidak main-main. Pasal 5 ayat 2 menegaskan larangan itu berlaku di seluruh Stasiun Pengisian BBM untuk Umum (SPBU) di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Lalu bagaimana cara mengetahui kendaraan mana yang menunggak pajak? Pasal 5 ayat 3 mengatur bahwa identifikasi kendaraan dilakukan secara manual dan elektronik. Lebih lanjut, Pasal 5 ayat 4 menjelaskan bahwa identifikasi secara elektronik dilakukan melalui integrasi data sistem, atau host to host, antara Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) dengan badan usaha pengelola BBM.

Bukan hanya kendaraan lokal yang kena aturan ini. Kendaraan dari luar daerah NTT juga dilarang membeli Pertalite dan Solar subsidi di provinsi tersebut. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 6 ayat 1 dan 2. Ayat 1 berbunyi: "Kendaraan Bermotor dari luar Daerah dilarang menggunakan BBM bersubsidi." Ayat 2 menambahkan bahwa larangan itu dilaksanakan di seluruh SPBU di daerah.

Melki mengungkapkan alasan di balik aturan ini. Selama ini, pemerintah daerah menerima banyak laporan tentang cepat habisnya kuota BBM bersubsidi di sejumlah SPBU. Setelah dievaluasi, ternyata salah satu penyebabnya adalah kendaraan berpelat luar daerah dan kendaraan yang menunggak pajak ikut membeli BBM bersubsidi. Akibatnya, kuota yang seharusnya untuk warga yang taat pajak justru habis terpakai.

Aturan ini pada dasarnya adalah upaya untuk memastikan subsidi energi benar-benar sampai ke sasaran. Pemerintah NTT ingin warga yang sudah membayar pajak tidak dirugikan oleh mereka yang tidak patuh. Dengan adanya integrasi data antara BPAD dan badan usaha, pengawasan di SPBU diharapkan bisa berjalan lebih ketat.

laranganpajak kendaraanBBM bersubsidiNusa Tenggara TimurSPBUkepatuhan pajakkeadilankendaraan luar daerah

Komentar

Memuat komentar...