Batas SPT Orang Pribadi Diperpanjang Hingga 30 April 2026
Gambar atau konten salah?
Pelaporan SPT Tahunan orang pribadi resmi diperpanjang hingga 30 April 2026. Batas awal yang lama, 31 Maret 2026, kini diberlakukan penyesuaian.
Perpanjangan ini dirancang untuk memudahkan pelaporan, khususnya ketika libur hari raya mengganggu jadwal. Dengan tambahan satu bulan, wajib pajak dapat melaporkan pajak tanpa terburu-buru.
Bagi yang belum terbiasa dengan sistem Coretax, tidak perlu khawatir. Pusat layanan masih menyediakan panduan lengkap.
Informasi ini pertama kali muncul di akun Instagram resmi @ditjenpajakri. Unggahan tersebut menyatakan adanya relaksasi bagi SPT Tahunan orang pribadi tahun pajak 2025 sampai 30 April 2026. Berikut rincian yang termasuk dalam perpanjangan:
- Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025
- Pembayaran Pajak Penghasilan PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025
- Pelunasan atas kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Y)
Dengan perpanjangan ini, penghapusan sanksi administratif berlaku. Tidak ada denda maupun bunga untuk keterlambatan pelaporan SPT tahunan orang pribadi tahun pajak 2025 dan pembayaran PPh Pasal 29 setelah 31 Maret 2026 hingga 30 April 2026. Jadi, batas akhir pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan tetap 30 April 2026.
Berikut langkah-langkah aktivasi akun Coretax:
- Buka https://coretaxdjp.pajak.go.id.
- Tekan menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
- Isi kolom “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?” dengan NPWP, lalu pilih Cari.
- Masukkan email dan nomor telepon yang sudah terdaftar.
- Pilih Take a Photo untuk verifikasi identitas, lalu validasi Foto.
- Pilih persyaratan wajib pajak dan klik Simpan.
- Periksa email masuk. Email tersebut berisi informasi login dan notifikasi penerbitan akun.
- Login di situs yang sama menggunakan kata sandi yang dikirimkan lewat email.
- Ubah sandi dan buat passphrase.
- Login kembali menggunakan kata sandi baru.
Setelah akun aktif, tahap selanjutnya adalah pelaporan SPT Tahunan. Berikut panduan lengkapnya:
- Siapkan dokumen: bukti pemotongan atau pemungutan PPh dari pemberi kerja, daftar harta atau aset beserta utang, data anggota keluarga dan tanggungan, serta dokumen pendukung lainnya.
- Masuk ke akun Coretax melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id.
- Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT).
- Tekan Buat Konsep SPT.
- Pilih jenis PPh orang pribadi, lalu klik Lanjut.
- Pilih SPT Tahunan dan isi periode serta tahun pajak (misalnya Januari-Desember 2025).
- Atur model SPT: Normal (pelaporan pertama) atau Pembetulan (perbaikan SPT sebelumnya).
- Klik Buat Konsep SPT.
- Gunakan ikon pensil untuk mengisi formulir.
- Tekan Posting agar sistem mengisi data awal otomatis.
- Periksa kembali data, lengkapi seluruh bagian SPT.
- Tekan Bayar dan Lapor untuk mengirim SPT.
- Pilih penyedia tanda tangan, masukkan ID dan kata sandi untuk tanda tangan digital.
- Tekan Simpan dan Konfirmasi Tanda Tangan.
- Jika SPT berstatus kurang bayar, akan pindah ke bagian SPT untuk menunggu pembayaran.
- SPT yang sudah dilaporkan akan masuk ke bagian SPT Dilaporkan.
Perpanjangan ini memberi ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa tekanan. Dengan sistem Coretax yang terintegrasi, proses pelaporan menjadi lebih mudah dan teratur. Wajib pajak dapat memanfaatkan tambahan satu bulan ini untuk menyiapkan dokumen dan menghindari denda. Dengan demikian, pelaporan SPT tahunan orang pribadi menjadi lebih nyaman dan teratur.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Cek Bansos PKH Tahap 3 Mulai 20 Juli, Siapkan NIK
Wapres Cek PSEL Palembang, Sorot Dampak Lalu Lintas Sampah
GoldenEye Kembali Malam Ini, Film Bond Perdana Brosnan
Kapolres Muba Tinjau Titik Longsor, Minta Warga Alih Jalur
Harga Emas Antam Turun Rp2.000 per Gram
Gibran Tinjau Jembatan Musi V, Progres Capai 91,21 Persen
