Bengkulu: Gubernur Larang PHK PPPK, Fokus Efisiensi Anggaran
Gambar atau konten salah?
Di Bengkulu, Gubernur Helmi Hasan menegaskan larangan kepada semua bupati dan wali kota untuk memberhentikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Larangan ini disampaikan dalam rapat koordinasi bersama kepala daerah di provinsi tersebut pada 1 April 2026.
Helmi menyatakan, "Saya minta seluruh bupati dan wali kota untuk tidak memberhentikan PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu," ketika dikonfirmasi via telepon.
Ia menjelaskan bahwa isu pemberhentian PPPK muncul ketika pemerintah pusat mengumumkan bahwa belanja pegawai daerah tidak boleh melebihi 30 persen dari total anggaran. Namun, Helmi menegaskan bahwa semangat aturan tersebut bukan untuk mendorong pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai.
“Pemerintah daerah justru diminta melakukan efisiensi anggaran dengan memangkas belanja yang tidak menjadi prioritas, bekerja harus difokuskan pada kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Untuk mengatasi pembatasan belanja pegawai, Helmi meminta pemerintah daerah mencari solusi alternatif tanpa harus memberhentikan PPPK. Salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, ia menyoroti potensi PAD baru yang dapat dikembangkan, seperti dari sektor pajak air.
Ia juga mendorong agar setiap investor yang masuk ke Bengkulu dapat memberikan kontribusi berupa kepemilikan saham kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Setiap investor yang ingin berinvestasi di Bengkulu dapat diminta memberikan saham untuk BUMD milik pemerintah daerah,” papar Helmi.
Upaya efisiensi juga dilakukan melalui perampingan organisasi perangkat daerah (OPD). Pemerintah Provinsi Bengkulu berencana mengurangi jumlah OPD dari 47 menjadi 20.
“Kami juga melakukan efisiensi dengan mengurangi tunjangan TPP,” tutup Helmi.
Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah Bengkulu berusaha menyeimbangkan kebutuhan anggaran dan layanan publik tanpa mengorbankan tenaga kerja yang sudah ada.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Cek Bansos PKH Tahap 3 Mulai 20 Juli, Siapkan NIK
Wapres Cek PSEL Palembang, Sorot Dampak Lalu Lintas Sampah
GoldenEye Kembali Malam Ini, Film Bond Perdana Brosnan
Kapolres Muba Tinjau Titik Longsor, Minta Warga Alih Jalur
Harga Emas Antam Turun Rp2.000 per Gram
Gibran Tinjau Jembatan Musi V, Progres Capai 91,21 Persen
