Bianglala Berhenti, 30 Orang Terjebak
Gambar atau konten salah?
Sebuah wahana bianglala di Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, tiba-tiba berhenti berputar. Sekitar 30 orang pengunjung terjebak di dalamnya. Akibat insiden ini, pasar malam di lokasi tersebut untuk sementara tidak beroperasi.
"Untuk sementara kami tutup. Kami police line, nggak bisa beroperasi," ujar Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan, pada Senin, 13 Juli 2026.
Menurut Ras Maju, pihak pengelola pasar malam mengaku sudah mengajukan izin operasional. Namun, polisi belum menerima pengajuan rekomendasi izin keramaian. Mantan Kasat Reskrim Polres Karo itu juga mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan kecamatan. Camat setempat, kata Ras Maju, juga mengaku belum pernah menerima pengajuan izin untuk pasar malam tersebut.
"Belum (ada). Izin keramaian itu dari Satintel, polsek hanya rekom. Namun, belum ada pengajuannya. Saya juga sudah koordinasi sama camat, belum ada juga," jelasnya.
Polisi telah mengecek lokasi kejadian. Mereka juga meminta keterangan dari pekerja dan pengelola pasar malam. Ras Maju menduga bianglala berhenti karena kelebihan muatan pengunjung. Mesin tidak sanggup memutar wahana tersebut.
"Dari keterangan karyawannya saat kita cek TKP, karena pengunjung itu muatannya itu terlalu banyak, sehingga mesinnya tidak sanggup memutar, hingga mati mesinnya," ujarnya.
Setelah kejadian, pengelola menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran untuk mengevakuasi pengunjung. Komandan Team Rescue C Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Deli Serdang, Sudarso Roy Simatupang, mengatakan sebanyak 30 orang terjebak. Peristiwa terjadi pada Sabtu, 11 Juli, pukul 21.45 WIB.
"Disdamkarmat menerima laporan wahana bianglala mendadak berhenti dan langsung bergerak menuju lokasi," kata Roy dalam keterangan tertulis pada Minggu, 12 Juli.
Korban terdiri dari 14 anak-anak dan 16 orang dewasa. Ada dua orang korban luka dari pihak pengelola.
Kejadian ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap izin operasional wahana hiburan. Pasar malam yang beroperasi tanpa izin resmi dari kepolisian dan kecamatan menunjukkan celah dalam prosedur perizinan. Beban berlebih pada wahana menjadi penyebab langsung insiden, yang berpotensi menimbulkan korban lebih banyak jika evakuasi tidak segera dilakukan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Bianglala Berhenti, 30 Orang Terjebak
Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tetap hingga September 2026
Bom Rakitan Tasikmalaya, Suara Keras Tanpa Korban
OJK Bantah Ada Aksi Jual Asing Usai Ancaman Downgrade S&P
Rizal Faisal: Panglima Viking yang Juga Juragan Kapal
Transaksi Koperasi Desa Tembus Rp56 Miliar, Pupuk Paling Laris