BPMP Sumsel Tegur SPMB 2026: Patuhi Aturan, Hindari Sanksi
Gambar atau konten salah?
BPMP Sumsel mengeluarkan peringatan keras kepada semua kepala sekolah dan panitia Penerimaan Murid Baru (SPMB) bersih 2026. Pihak penyelenggara diwajibkan mematuhi regulasi baku agar tidak terkena sanksi tegas.
Ketua BPMP Sumsel, Tajuddin Idris, menegaskan bahwa proses seleksi tahun ini dipantau secara ketat. Pengawasan tidak hanya di tingkat daerah, melainkan melibatkan penegak hukum pusat hingga lembaga anti-rasuah.
Ia mengutip: “Di situ sudah ada. Jadi, kami minta, ini kan dipantau semua. Nah kemarin, itu kan di-launching nasional bahwa Bareskrim, Kepolisian, Kejaksaan, TNI, Ombudsman, KPK bahkan mengawasi semua ini,” pada hari Jumat, 22 Mei 2026.
Tajuddin meminta semua satuan pendidikan, baik di kabupaten, kota, maupun provinsi, untuk tidak mencoba-coba melakukan pungutan liar atau manipulasi kuota. Semua petunjuk teknis yang telah ditandatangani kepala daerah harus dijalankan tanpa pengecualian.
Ia menegaskan: “Untuk sekolah. Jadi kami kepada semua penyelenggara yang akan melaksanakan SPMB, supaya mematuhi semua aturan. Dan kami kan sudah berikan tadi, lima aturan minimal itu, Permendikdasmen 3, Permendikdasmen 26/2025, Permendikdasmen 14/2026, kemudian Surat Edaran Dirjen 301/2026, dan juga juknis yang tadi ditandatangani oleh Gubernur maupun Bupati/Wali Kota. Itu dasarnya dipakai,” ujarnya.
Orang tua dan masyarakat diminta ikut proaktif memantau jalannya SPMB 2026. Bila ditemukan indikasi kecurangan, pungli, atau penyimpangan di lapangan, BPMP telah menyediakan berbagai kanal pengaduan resmi.
Ia menambahkan: “Ada hotline-nya. Jadi kami sudah membuka pengaduan ke DPRD ada, ke BPMP ada, ke Ombudsman ada, dan ke Jakarta ada.”
Dengan pengawasan berlapis dan keterbukaan ini, BPMP Sumsel berharap pelaksanaan SPMB tahun ini benar-benar berjalan bersih, objektif, dan memberikan ruang yang adil bagi seluruh calon peserta didik.
Kesimpulannya, upaya pengawasan lintas lembaga dan jalur pengaduan terbuka diharapkan dapat menekan praktik korupsi dan memastikan proses seleksi berjalan transparan dan adil bagi semua pihak terkait.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Cek Bansos PKH Tahap 3 Mulai 20 Juli, Siapkan NIK
Wapres Cek PSEL Palembang, Sorot Dampak Lalu Lintas Sampah
GoldenEye Kembali Malam Ini, Film Bond Perdana Brosnan
Kapolres Muba Tinjau Titik Longsor, Minta Warga Alih Jalur
Harga Emas Antam Turun Rp2.000 per Gram
Gibran Tinjau Jembatan Musi V, Progres Capai 91,21 Persen
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
