Cabut Batasan Kendaraan Besar Bakauheni, Tarif Normal Kembali

Nita W. · 1 min baca · 3 bulan lalu · 74 dibaca
Bisik.id
Cabut Batasan Kendaraan Besar Bakauheni, Tarif Normal Kembali

Gambar atau konten salah?

PT ASDP Persero mengumumkan pencabutan aturan pembatasan kendaraan besar di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Aturan tersebut berlaku hingga 29 Maret 2026 pukul 23.59 WIB. Pencabutan ini resmi diumumkan oleh Direktur Operasional dan Transformasi PT ASDP, Rio Theodore Natalianto Lasse.

Ia menjelaskan bahwa mulai besok tarif penyeberangan di pelabuhan akan kembali normal. "Single Tariff (Tarif Tunggal) masih berlaku hingga hari ini, 29 Maret 2026, pukul 23.59 WIB dan, mulai besok (Senin) seterusnya tarif akan, kembali normal," tuturnya.

Meskipun periode angkutan lebaran 2026 telah berakhir, Rio menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melayani pemudik secara maksimal pada hari terakhir puncak arus balik Idulfitri 1447 H. "Kami pihak pengelola tetap menyediakan jumlah kapal yang optimal untuk menampung arus balik. Utamanya di puncak terakhir arus balik hari ini," katanya.

Data angkutan lebaran 2026 menunjukkan 739.386 pemudik telah melakukan perjalanan kembali ke Jawa. Sementara 174.147 pemudik belum kembali, sehingga total 913.533 pemudik tiba di Sumatera pada arus mudik 2026.

Dengan pencabutan pembatasan, pelabuhan Bakauheni siap menerima kendaraan besar kembali, sementara tarif penyeberangan kembali ke tarif normal. Sementara itu, ASDP menjaga jumlah kapal optimal untuk menampung arus balik pada hari terakhir arus mudik, memastikan proses penyeberangan berjalan lancar bagi para pemudik.

ASDP PerseroPelabuhan BakauheniPencabutan AturanTarif PenyeberanganPemudikAngkutan LebaranArus BalikKendaraan Besar

Komentar

Memuat komentar...