Cek Status PKH Mudah lewat Situs atau Aplikasi Kemensos
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Indonesia, lewat Kementerian Sosial (Kemensos), rutin menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) setiap bulan kepada warga miskin dan tidak mampu. Untuk memastikan apakah seseorang sudah menerima bantuan, masyarakat dapat memeriksa status pencairan melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos atau aplikasi resminya.
Jika seseorang tidak terdaftar sebagai penerima namun memenuhi kriteria tidak mampu, ia dapat mengajukan pembaharuan desil. Dengan begitu, cek bansos PKH menjadi cara cepat mendapatkan kepastian informasi.
Berikut langkah mudah memeriksa status bansos PKH lewat situs:
1. Buka https://cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan nomor NIK KTP yang valid.
3. Ketikkan empat huruf kode yang tertera di kotak kode.
4. Jika kode sulit dibaca, klik ikon untuk mendapatkan kode baru.
5. Tekan tombol “CARI DATA”.
6. Sistem akan menampilkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai wilayah yang Anda masukkan.
Alternatifnya, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store dan App Store. Berikut cara membuat akun dan memeriksa status:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos.
2. Pilih “Buat Akun” untuk pengguna baru.
3. Isi semua data diri: nama lengkap, NIK, alamat, email, dan password.
4. Unggah swafoto dan foto KTP.
5. Tekan “Buat Akun Baru”.
6. Jika data tidak ada kesalahan, akun akan dibuat otomatis.
7. Jika diminta verifikasi email, buka kotak masuk dan selesaikan proses tersebut.
8. Setelah login, buka menu “Profil”.
9. Di sana akan muncul jenis bantuan yang diterima serta status penerima bansos bagi anggota keluarga lain yang terdaftar di DTKS, lengkap nama, umur, jenis kelamin, dan status.
Dinsos Sleman mengumumkan melalui Instagram bahwa penerima PKH tahun 2026 tetap berada pada desil 1 hingga 4. Jumlah penerima mencapai 10 juta orang, dibagi ke dalam kategori berikut:
- Ibu hamil
- Balita
- Siswa SD, SMP, dan SMA
- Disabilitas berat
- Lanjut usia
- Korban pelanggaran HAM berat
Nominal bantuan PKH 2026, sesuai laman Kemensos, adalah sebagai berikut:
- Ibu hamil: Rp 3 000 000 per tahun (Rp 750 000 per tahap)
- Anak usia dini: Rp 3 000 000 per tahun (Rp 750 000 per tahap)
- Siswa SD: Rp 900 000 per tahun (Rp 225 000 per tahap)
- Siswa SMP: Rp 1 500 000 per tahun (Rp 375 000 per tahap)
- Siswa SMA: Rp 2 000 000 per tahun (Rp 500 000 per tahap)
- Disabilitas berat: Rp 2 400 000 per tahun (Rp 600 000 per tahap)
- Lanjut usia 60+: Rp 2 400 000 per tahun (Rp 600 000 per tahap)
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10 800 000 per tahun (Rp 2 700 000 per tahap)
Setiap bantuan diberikan secara bertahap, dengan penyaluran setiap tiga bulan. Dalam satu tahun, penerima akan menerima empat kali pembayaran. Karena jadwal pencairan tidak ditetapkan tanggal pasti, masyarakat disarankan memeriksa status secara berkala.
Dengan mengikuti panduan ini, warga dapat memastikan apakah mereka sudah menerima bantuan PKH, berapa nominal yang diterima, dan kapan pembayaran berikutnya akan dilakukan. Hal ini membantu masyarakat mengatur keuangan keluarga dan menghindari kebingungan terkait bantuan sosial.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Cek Bansos PKH Tahap 3 Mulai 20 Juli, Siapkan NIK
Wapres Cek PSEL Palembang, Sorot Dampak Lalu Lintas Sampah
GoldenEye Kembali Malam Ini, Film Bond Perdana Brosnan
Kapolres Muba Tinjau Titik Longsor, Minta Warga Alih Jalur
Harga Emas Antam Turun Rp2.000 per Gram
Gibran Tinjau Jembatan Musi V, Progres Capai 91,21 Persen
