Dana Haji Tembus Rp180 Triliun, BPKH Raup Manfaat Rp12 Triliun

Dewi M. · 2 min baca · 2 jam lalu · 17 dibaca
Bisik.id
Dana Haji Tembus Rp180 Triliun, BPKH Raup Manfaat Rp12 Triliun

Gambar atau konten salah?

Dana kelolaan yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tercatat mencapai angka Rp 180,72 triliun pada akhir Desember 2025. Jumlah ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan posisi tahun 2020 yang masih berada di kisaran Rp 142 triliun.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyampaikan bahwa pengelolaan dana haji tidak semata-mata difokuskan pada pertumbuhan aset. Lebih dari itu, optimalisasi manfaat bagi para jemaah secara berkelanjutan juga menjadi prioritas utama. Selama periode tersebut, pertumbuhan dana kelolaan BPKH mencatatkan Compound Annual Growth Rate (CAGR) sebesar 7,03%.

Sepanjang tahun 2025, BPKH mencatat nilai manfaat yang mencapai Rp 12,08 triliun. Nilai manfaat ini dialokasikan untuk mendukung berbagai kebutuhan dalam penyelenggaraan ibadah haji. "Kepercayaan jemaah merupakan amanah yang harus kami jaga melalui pengelolaan dana haji yang prudent, akuntabel, dan berorientasi pada keberlanjutan manfaat bagi jemaah," ujar Fadlul dalam keterangannya, Minggu (27 September 2026).

Berdasarkan data yang dimiliki BPKH, sekitar 97,83% dari total dana kelolaan berasal dari setoran para jemaah haji. Oleh karena itu, prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas menjadi pilar penting dalam setiap langkah pengelolaan dana tersebut. Dari sisi kesehatan keuangan, BPKH mencatat rasio likuiditas sebesar 2,47 kali Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Sementara itu, rasio solvabilitas tercatat di angka 100,62%.

Akuntabilitas pengelolaan keuangan BPKH juga terlihat dari capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Opini ini telah diraih selama delapan tahun berturut-turut. Saat ini, dana kelolaan BPKH bahkan telah mencapai Rp 184 triliun. Fadlul menegaskan bahwa pengelolaan dilakukan dengan mempertimbangkan keamanan dana, likuiditas, kesinambungan penyelenggaraan ibadah haji, dan hasil pengembangan keuangan haji.

Ia menjelaskan bahwa BPKH merupakan badan hukum publik yang memiliki mandat untuk mengelola keuangan haji. Mandat ini mencakup penerimaan, pengembangan, pengeluaran, hingga pertanggungjawaban keuangan haji. "BPKH merupakan lembaga yang mengelola keuangan haji, mulai dari penerimaan, pengembangan, pengeluaran, sampai dengan pertanggungjawaban keuangan haji," ujar Fadlul dalam keterangannya, Senin (21 September).

Pertumbuhan dana kelolaan yang konsisten dan opini WTP dari BPK selama delapan tahun menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan haji dilakukan dengan tata kelola yang baik. Sebagian besar dana berasal dari setoran jemaah, sehingga prinsip kehati-hatian menjadi kunci utama dalam setiap keputusan investasi dan pengembangan dana.

BPKHdana kelolaankeuangan hajimanfaat jemaahakuntabilitaspertumbuhan danaopini WTP

Komentar

Memuat komentar...