Desil 1‑4 Jadi Fokus Bansos 2026, Kuota Terbatas Di Wilayah

Jaka M. · 3 min baca · 2 bulan lalu · 118 dibaca
Bisik.id
Desil 1‑4 Jadi Fokus Bansos 2026, Kuota Terbatas Di Wilayah

Gambar atau konten salah?

Desil adalah sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan yang dipakai Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membagi seluruh penduduk Indonesia ke dalam sepuluh kelompok. Kelompok ini didasarkan pada kondisi sosial‑ekonomi masing‑masing, sehingga semakin kecil angka desil sebuah keluarga, semakin rendah tingkat kesejahteraannya dan semakin besar peluangnya untuk menerima bantuan dari pemerintah.

Pengelompokan desil tidak didasarkan pada asumsi atau kesan semata. Desil dihitung dari data terukur yang bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sesuai amanat Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2025. Dasar hukum penetapannya tercantum dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025.

Posisi desil sebuah keluarga ditentukan oleh kombinasi empat variabel utama:

  • Aset yang dimiliki, termasuk tanah, kendaraan, dan barang berharga lainnya.
  • Tempat tinggal apakah layak huni atau tidak.
  • Pendidikan dan jenis pekerjaan anggota keluarga.
  • Jumlah tanggungan dalam satu rumah tangga.

Keluarga dengan banyak aset, hunian layak, pendidikan tinggi, pekerjaan tetap, dan sedikit tanggungan cenderung masuk desil atas. Sebaliknya, keluarga tanpa aset, rumah tidak layak, pendidikan rendah, dan banyak anggota tanggungan akan berada di kelompok desil bawah. Perlu diingat pula bahwa data bersifat dinamis; kondisi ekonomi bisa berubah, sehingga posisi desil seseorang pun bisa bergeser seiring waktu.

Berikut ini rincian kategori desil dari 1 sampai 10 dan artinya:

  • Desil 1 mencakup 10% rumah tangga dengan kondisi ekonomi terendah di seluruh Indonesia. Kelompok ini masuk dalam kategori miskin ekstrem dan menjadi prioritas pertama seluruh program bansos pemerintah.
  • Desil 2 adalah rumah tangga pada kelompok 10‑20% terbawah, dikategorikan sebagai miskin. Kelompok ini masih mendapat perlindungan penuh dari negara melalui berbagai program bantuan reguler.
  • Desil 3 mencakup kelompok 20‑30% terbawah dengan kategori hampir miskin. Meski kondisinya tidak sekritis dua desil di atasnya, kelompok ini tetap rentan dan masih menjadi sasaran utama program‑program bansos inti.
  • Desil 4 berada di kelompok 30‑40% terbawah dan dikategorikan sebagai rentan miskin. Meskipun kondisinya relatif lebih baik, keluarga di desil ini mudah jatuh ke kategori miskin jika terjadi guncangan ekonomi, sehingga tetap diprioritaskan sebagai penerima bansos.
  • Desil 5 dan Desil 6 berada di kelompok 40‑60% terbawah, masuk dalam kategori menengah ke bawah. Untuk desil 5, masih ada kemungkinan mendapat bantuan iuran jaminan kesehatan nasional, namun tidak untuk PKH maupun Sembako. Desil 6 umumnya sudah tidak masuk prioritas penerima bansos reguler.
  • Desil 7 hingga 10 mencakup 30% penduduk dengan tingkat kesejahteraan tertinggi, mulai dari kategori menengah hingga mampu. Kelompok ini tidak termasuk dalam sasaran program bantuan sosial dari Kemensos.

Mulai triwulan pertama 2026, pemerintah memperketat sasaran penerima bansos berdasarkan pembaruan kebijakan dari Pusdatin Kesos dan aturan terbaru Kemensos. Program Keluarga Harapan (PKH) menyasar keluarga pada desil 1 hingga 4 dengan kuota sekitar 10 juta keluarga penerima manfaat. Program ini menjadi jaring pengaman utama bagi keluarga dengan kondisi ekonomi paling rentan dan diprioritaskan bagi kelompok desil paling bawah.

Bantuan Sembako atau Bantuan Pangan Non‑Tunai (BPNT) mengalami perubahan signifikan di tahun 2026. Jika sebelumnya menjangkau desil 1 hingga 5, kini sasarannya dipersempit menjadi desil 1 hingga 4 saja, dengan kuota sekitar 18,2 juta keluarga. Penyempitan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah agar bantuan benar-benar jatuh ke tangan yang paling membutuhkan.

Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) masih menjangkau kelompok yang lebih luas, yakni desil 1 hingga 5, dengan total sasaran sekitar 96,8 juta jiwa. Ini menjadikannya program bansos dengan cakupan terluas dibandingkan program lainnya. Selain tiga program utama tersebut, bantuan program asistensi rehabilitasi sosial dan program kesejahteraan sosial lainnya di lingkungan Kemensos juga menggunakan rentang desil 1 hingga 5, atau berdasarkan hasil asesmen masing‑masing program.

Satu hal yang perlu dipahami adalah masuk dalam rentang desil prioritas bukan berarti otomatis menerima bansos. Kuota setiap program terbatas dan seleksi tetap dilakukan berdasarkan prioritas kebutuhan. Misalnya, seseorang yang berada di desil 3 atau 4 belum tentu langsung terdaftar sebagai penerima PKH atau Sembako jika kuota di daerahnya sudah terpenuhi.

Dengan memahami sistem desil dan kategori yang ditetapkan, keluarga dapat mengetahui apakah mereka termasuk dalam kelompok yang diprioritaskan menerima bantuan sosial pada tahun 2026. Sistem ini membantu pemerintah menyalurkan bantuan secara lebih terarah kepada yang paling membutuhkan, sekaligus meminimalkan penyalahgunaan atau pemborosan sumber daya.

desilbansosPKHSembakoBPNTJKNKementerian Sosial

Komentar

Memuat komentar...