Ditjen Pajak Ula Ulang PPS, Semua Wajib Pajak Terdampak

Yanto K. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 101 dibaca
Bisik.id
Ditjen Pajak Ula Ulang PPS, Semua Wajib Pajak Terdampak

Gambar atau konten salah?

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) baru saja mengumumkan rencana pemeriksaan ulang terhadap para wajib pajak yang ikut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) namun belum sepenuhnya mengungkap harta. Langkah ini dijelaskan sebagai tindak lanjut atas temuan data internal Ditjen Pajak.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, pernyataan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, yang mengatakan:

“Yang disampaikan Pak Bimo pada prinsipnya merupakan tindak lanjut atas data dan/atau informasi lain yang ditemukan setelah berakhirnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS), khususnya terkait indikasi adanya harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh peserta PPS. Hal ini memang telah diatur dalam ketentuan PPS, yaitu Pasal 9 ayat (1) PMK Nomor 196/PMK.03/2021,”

Inge menambahkan bahwa berdasarkan ketentuan PPS, wajib pajak dapat mengikuti mekanisme khusus terkait harta yang belum diungkapkan. Ia menegaskan bahwa DJP tidak menyasar peserta tertentu dan bahwa tindak lanjut akan dilakukan secara profesional.

Sesuai ketentuan PPS, ada mekanisme khusus bila di kemudian hari DJP menemukan harta yang belum diungkapkan. Mekanisme ini sudah menjadi bagian dari desain kebijakan PPS sejak awal. Jadi tidak ada istilah ‘menyasar’ peserta tertentu. Tindak lanjut dilakukan secara profesional, berbasis data, dan sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Inge.

Tindak lanjut tersebut akan dilaksanakan melalui kegiatan penelitian dan/atau pemeriksaan, sesuai tugas rutin pengawasan di DJP," tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan mengamankan setoran pajak tahun ini. Pemeriksaan ini juga dimaksudkan untuk memastikan bahwa dana wajib pajak peserta PPS benar, baik terkait pengungkapan aset maupun komitmen repatriasi dana.

“Kami lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan juga kami lihat lagi apakah ada kurang ungkap yang terkait di PPS,” ujar Bimo.

Dengan demikian, tindakan ini dirancang untuk menegakkan kepatuhan wajib pajak dan melindungi pendapatan negara. Pemeriksaan akan dilakukan secara objektif, berdasarkan data, dan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.

Langkah ini menegaskan komitmen pihak pajak dalam menindaklanjuti program pengungkapan sukarela, memastikan semua harta terungkap dan dana terkelola dengan baik, sehingga sistem perpajakan tetap adil dan transparan.

Direktorat Jenderal PajakProgram Pengungkapan SukarelaPemeriksaan ulangHarta belum diungkapPMK 196/PMK.03/2021Repatriasi danaKepatuhan wajib pajak

Komentar

Memuat komentar...