Ditjen Pajak Ula Ulang PPS, Semua Wajib Pajak Terdampak
Gambar atau konten salah?
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) baru saja mengumumkan rencana pemeriksaan ulang terhadap para wajib pajak yang ikut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) namun belum sepenuhnya mengungkap harta. Langkah ini dijelaskan sebagai tindak lanjut atas temuan data internal Ditjen Pajak.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, pernyataan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, yang mengatakan:
“Yang disampaikan Pak Bimo pada prinsipnya merupakan tindak lanjut atas data dan/atau informasi lain yang ditemukan setelah berakhirnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS), khususnya terkait indikasi adanya harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh peserta PPS. Hal ini memang telah diatur dalam ketentuan PPS, yaitu Pasal 9 ayat (1) PMK Nomor 196/PMK.03/2021,”
Inge menambahkan bahwa berdasarkan ketentuan PPS, wajib pajak dapat mengikuti mekanisme khusus terkait harta yang belum diungkapkan. Ia menegaskan bahwa DJP tidak menyasar peserta tertentu dan bahwa tindak lanjut akan dilakukan secara profesional.
Sesuai ketentuan PPS, ada mekanisme khusus bila di kemudian hari DJP menemukan harta yang belum diungkapkan. Mekanisme ini sudah menjadi bagian dari desain kebijakan PPS sejak awal. Jadi tidak ada istilah ‘menyasar’ peserta tertentu. Tindak lanjut dilakukan secara profesional, berbasis data, dan sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Inge.
Tindak lanjut tersebut akan dilaksanakan melalui kegiatan penelitian dan/atau pemeriksaan, sesuai tugas rutin pengawasan di DJP," tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan mengamankan setoran pajak tahun ini. Pemeriksaan ini juga dimaksudkan untuk memastikan bahwa dana wajib pajak peserta PPS benar, baik terkait pengungkapan aset maupun komitmen repatriasi dana.
“Kami lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan juga kami lihat lagi apakah ada kurang ungkap yang terkait di PPS,” ujar Bimo.
Dengan demikian, tindakan ini dirancang untuk menegakkan kepatuhan wajib pajak dan melindungi pendapatan negara. Pemeriksaan akan dilakukan secara objektif, berdasarkan data, dan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.
Langkah ini menegaskan komitmen pihak pajak dalam menindaklanjuti program pengungkapan sukarela, memastikan semua harta terungkap dan dana terkelola dengan baik, sehingga sistem perpajakan tetap adil dan transparan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kapolri Duduk Bareng Pecalang dan Ojol di Bali
Sensatia Raih Sertifikasi Bebas Kekejaman dari Cruelty Free International
Kampung Gelgel Klungkung tak punya calon kades
Bangkai Paus di Pantai Perancak Kembali Muncul
Ledakan Tabung Gas Hanguskan Warung Bakso, Tiga Luka Bakar
Klungkung Kekurangan 8.300 PJU, Nusa Penida Paling Parah
Berita Terbaru
Prabowo Pilih Maung Mahal Demi Industri Dalam Negeri
Prabowo Akan Luncurkan Motor Listrik Nasional
Prabowo Resmikan Proyek LNG Masela, Tunggu 28 Tahun
Stok BBM Nasional Aman 14-40 Hari
PLN Diskon Tambah Daya 50% Sambut Tahun Ajaran Baru
Iran Ancam Hentikan Ekspor Energi Timur Tengah
Pemerintah Tetapkan 60% Gas Blok Masela untuk Domestik
Antrean BBM di Medan Kembali Normal
Prabowo Target Bangun 50 Pabrik Etanol Demi BBM Campur
Irak-Suriah Hidupkan Pipa Minyak Alternatif Hormuz
