DJP Sumsel Blokir 147 Rekening, Tunggakan Rp747 Miliar
Gambar atau konten salah?
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung memblokir 147 rekening wajib pajak yang belum membayar pajak. Total tunggakan mencapai Rp 747 miliar. Pemblokiran berlangsung serentak antara 07 Mei 2026 – 13 Mei 2026.
“Pemblokiran dilakukan terhadap rekening milik penanggung pajak sebagai bagian dari tindakan penagihan aktif,” kata Miftah Sobirin, Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung, pada 13 Mei 2026.
Miftah menjelaskan bahwa langkah tersebut dilaksanakan oleh 13 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerja Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penagihan aktif terhadap wajib pajak yang masih memiliki utang pajak.
“Kegiatan blokir serentak merupakan tindak lanjut program kerja Direktorat Jenderal Pajak pada 2026 untuk mengoptimalkan pencairan piutang pajak,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa pemblokiran dilakukan sesuai aturan yang berlaku, yaitu Undang‑undang Nomor 9 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang masih harus dibayar.
“Pemblokiran rekening dilakukan sebelum penyitaan terhadap harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan di lembaga jasa keuangan, baik perbankan, asuransi maupun lembaga keuangan lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung, Retno Sri Sulistyani, mengapresiasi seluruh jajaran yang terlibat. Menurutnya, kegiatan blokir serentak diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penagihan pajak sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban kepada negara.
DJP juga menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum perpajakan secara profesional dan sesuai ketentuan guna mendukung penerimaan negara.
Blokir serentak ini menandai langkah konkret DJP dalam menekan tunggakan pajak, memperlihatkan komitmen lembaga terhadap penerimaan negara dan kepatuhan wajib pajak.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Cek Bansos PKH Tahap 3 Mulai 20 Juli, Siapkan NIK
Wapres Cek PSEL Palembang, Sorot Dampak Lalu Lintas Sampah
GoldenEye Kembali Malam Ini, Film Bond Perdana Brosnan
Kapolres Muba Tinjau Titik Longsor, Minta Warga Alih Jalur
Harga Emas Antam Turun Rp2.000 per Gram
Gibran Tinjau Jembatan Musi V, Progres Capai 91,21 Persen
