DKPP Sumsel 87,6% Vaksin PMK Selesaikan Sisa di April
Gambar atau konten salah?
Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Sumatera Selatan menerima 41.000 dosis vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) tahun ini. Vaksin ini akan disalurkan kepada peternak di seluruh kabupaten dan kota di provinsi.
Pelaksanaan vaksinasi dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama direncanakan selesai sebelum Idul Adha 2026. Realisasi vaksinasi PMK tahap pertama telah mencapai 17.519 dosis atau 87,6 % dari target 20.000 dosis pada semester pertama 2026, kata Kepala DKPP Sumsel Ruzuan Efendi pada 15 April 2026.
Ruzuan menegaskan bahwa sisa sekitar 2.000 dosis tahap I akan diselesaikan dalam waktu dekat. Ia menargetkan penyelesaian pada bulan ini. “Sisa sekitar 2 ribuan dosis lagi, ditargetkan rampung di April ini,” ujarnya.
Beberapa daerah telah mencapai cakupan vaksinasi 100 % di antara hewan ternak sapi. Ruzuan menyebutkan daerah-daerah tersebut, antara lain: Lalembang, Ogan Komering Ulu Timur, Empat Lawang, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Lubuk Linggau, Muara Enim, Pagar Alam, Musi Banyuasin, dan Ogan Komering Ilir.
Untuk tahap kedua, Ruzuan menjelaskan bahwa pelaksanaannya akan dimulai pada Juni 2026. Alokasi vaksin untuk tahap kedua adalah sisa dari alokasi tahun ini, yakni 21.000 dosis. Ia menambahkan, “Untuk tahap kedua sekitar Juni, tapi kita menunggu petunjuk dari pusat.”
Selain vaksinasi, DKPP Sumsel menekankan pentingnya pengetatan lalu lintas hewan. Setiap pembelian hewan ternak harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan. “Lalu lintas hewan harus diperketat agar penyebaran PMK bisa ditekan. Kemudian vaksinasi tahap pertama harus segera diselesaikan sebelum masuk tahap kedua,” kata Ruzuan.
Upaya pencegahan lain meliputi peningkatan sanitasi, biosecurity, dan penggunaan disinfektan di area kandang. Semua langkah ini bertujuan menjaga kesehatan ternak dan mencegah penyebaran penyakit.
Secara keseluruhan, DKPP Sumsel berfokus pada penyelesaian vaksinasi tahap pertama dan persiapan tahap kedua, sambil menerapkan kebijakan kontrol hewan dan standar kesehatan untuk melindungi peternak dan ternak di provinsi.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Cek Bansos PKH Tahap 3 Mulai 20 Juli, Siapkan NIK
Wapres Cek PSEL Palembang, Sorot Dampak Lalu Lintas Sampah
GoldenEye Kembali Malam Ini, Film Bond Perdana Brosnan
Kapolres Muba Tinjau Titik Longsor, Minta Warga Alih Jalur
Harga Emas Antam Turun Rp2.000 per Gram
Gibran Tinjau Jembatan Musi V, Progres Capai 91,21 Persen
Berita Terbaru
Harga Batu Bara Juli 2026 Naik di Sebagian Besar Kategori
Iran Minta Houthi Siap Tutup Laut Merah, Dua Jalur Minyak Terancam
Pertamina Bantah Keras Transporter Mogok Salurkan BBM
Penjualan Batu Bara Sitaan Negara Raup Rp20 Miliar
Antrean SPBU Sumut Mulai Normal, Stok BBM Aman
Antrean BBM di Medan Mulai Terurai
Harga Minyak RI Anjlok Drastis ke US$83,45 per Barel
Serangan Iran di Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Anjlok
MSCI Perketat Aturan Saham 'Murah' Mulai Agustus 2026
