Gaji ASN OKU Cair 1 Juni 2026, Gaji ke-13 Mulai 2 Juni

Bambang W. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 108 dibaca
Bisik.id
Gaji ASN OKU Cair 1 Juni 2026, Gaji ke-13 Mulai 2 Juni

Gambar atau konten salah?

Gaji ASN bulan Juni 2026 akan cair tepat waktu pada 01 Juni 2026 di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Pencairan gaji ke-13, yang biasanya diberikan secara tambahan, akan dimulai satu hari kemudian, yakni 02 Juni 2026.

Keputusan ini diumumkan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten OKU. BKAD telah menyiapkan semua proses administrasi dan memastikan dana tersedia untuk mendukung kedua pembayaran tersebut.

Setiawan, kepala BKAD OKU, mengatakan bahwa semua tahapan pembayaran telah selesai. “Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten OKU melalui BKAD telah menyiapkan seluruh tahapan pembayaran dengan baik. Gaji ASN bulan Juni 2026 akan cair tepat waktu pada 01 Juni 2026, kemudian dilanjutkan dengan pencairan Gaji ke‑13 mulai 02 Juni 2026,” ujarnya kepada wartawan pada hari Senin.

Setiawan menegaskan bahwa pencairan tepat waktu ini mencerminkan komitmen Bupati OKU, Teddy Meilwansyah, dan Wakil Bupati Marjito Bachri. Ia menambahkan, “Kami BKAD melalui Bidang Perbendaharaan telah memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur, mulai dari pengajuan dan verifikasi dokumen hingga penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).”

Menurut Setiawan, gaji ke‑13 memiliki manfaat besar bagi ASN, terutama menjelang tahun ajaran baru ketika kebutuhan pendidikan anak meningkat. Ia berharap pencairan tersebut dapat membantu kebutuhan pendidikan anak-anak ASN serta kebutuhan keluarga lainnya. “BKAD akan terus berupaya memberikan pelayanan pengelolaan keuangan daerah yang profesional, responsif, akuntabel, dan tepat waktu,” tambahnya.

Setiawan juga menyoroti pentingnya koordinasi antara BKAD dan seluruh perangkat daerah terkait. Dengan pencairan yang dilakukan secara berurutan pada awal Juni ini, ASN di lingkungan Pemkab OKU diharapkan dapat lebih tenang dalam memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus semakin termotivasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pemkab OKU menegaskan komitmen untuk terus menjaga tata kelola keuangan daerah yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dengan jadwal pencairan yang teratur, ASN di OKU dapat menyiapkan kebutuhan pendidikan anak dan keluarga tanpa khawatir keterlambatan. Pencairan tepat waktu juga menandai kepatuhan pemerintah daerah terhadap hak-hak pegawai, memperkuat kepercayaan ASN pada manajemen keuangan daerah.

Gaji ASNPencairan gaji ke-13Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)Kabupaten Ogan Komering UluSurat Perintah Membayar (SPM)Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)Tata kelola keuangan daerahPendidikan anak ASN

Komentar

Memuat komentar...