Gaji ke-13 ASN Akan Cair Juni 2026, Pemerintah Sampaikan Pada 3 Maret
Gambar atau konten salah?
Jakarta – Pemerintah mengumumkan kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Gaji ke‑13 ASN akan cair pada Juni 2026.
Pengumuman ini disampaikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026. Gaji ke‑13 dianggap sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara, sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Pasal 15 Ayat 1 menegaskan: “Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026,” bunyi Pasal 15 Ayat 1 seperti dikutip Minggu (24/5/206). Pasal 15 Ayat 2 menjelaskan bahwa bila gaji ke‑13 belum dibayarkan pada bulan Juni, maka pembayaran akan dilakukan setelah Juni 2026.
Gaji ke‑13 ASN terdiri dari gaji pokok dan beberapa tunjangan. Berikut rincian komponennya:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan bahwa anggaran gaji ke‑13 dan Tunjangan Hari Raya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Penerima meliputi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, serta Pegawai Non‑Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas di Lembaga Penyiaran Publik. Komponen gaji ke‑13 diatur sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Pasal 9 Ayat 2 mengatur anggaran gaji ke‑13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK. Komponen yang sama diterapkan, namun tambahan penghasilan maksimal dibatasi hingga satu bulan gaji, disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah dan ketentuan peraturan perundang‑undangan.
Dengan peraturan ini, ASN diharapkan dapat merasakan manfaat tambahan pada akhir tahun fiskal. Pemberian gaji ke‑13 juga diharapkan menambah semangat kerja dan meningkatkan kesejahteraan karyawan negeri.
Gaji ke‑13 menjadi salah satu instrumen kebijakan fiskal yang dapat memacu permintaan domestik. Penerapannya diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan pengeluaran konsumen, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan ASN.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Cek Bansos PKH Tahap 3 Mulai 20 Juli, Siapkan NIK
Wapres Cek PSEL Palembang, Sorot Dampak Lalu Lintas Sampah
GoldenEye Kembali Malam Ini, Film Bond Perdana Brosnan
Kapolres Muba Tinjau Titik Longsor, Minta Warga Alih Jalur
Harga Emas Antam Turun Rp2.000 per Gram
Gibran Tinjau Jembatan Musi V, Progres Capai 91,21 Persen
Berita Terbaru
Harga Batu Bara Juli 2026 Naik di Sebagian Besar Kategori
Iran Minta Houthi Siap Tutup Laut Merah, Dua Jalur Minyak Terancam
Pertamina Bantah Keras Transporter Mogok Salurkan BBM
Penjualan Batu Bara Sitaan Negara Raup Rp20 Miliar
Antrean SPBU Sumut Mulai Normal, Stok BBM Aman
Antrean BBM di Medan Mulai Terurai
Harga Minyak RI Anjlok Drastis ke US$83,45 per Barel
Serangan Iran di Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Anjlok
MSCI Perketat Aturan Saham 'Murah' Mulai Agustus 2026
