Gaji ke-13 ASN Provinsi Bayar Juni 2026, TPP Terhambat

Fandi R. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 238 dibaca
Bisik.id
Gaji ke-13 ASN Provinsi Bayar Juni 2026, TPP Terhambat

Gambar atau konten salah?

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengumumkan bahwa gaji ke‑13 bagi aparatur sipil negara (ASN) provinsi akan dibayarkan pada Juni 2026. Menurutnya, pembayaran tersebut akan dilakukan tepat waktu karena anggaran sudah dialokasikan. Ia menegaskan dalam sebuah Open House di Griya Agung pada Rabu, 27 Mei 2026 bahwa "Gaji ke‑13 amanlah, aman," ujar Deru.

Meski begitu, beberapa ASN merasa khawatir karena beberapa pemerintah daerah belum menyalurkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk periode Januari‑April 2026 hingga pertengahan Mei. Deru menilai bahwa cadangan keuangan pemerintah daerah tidak mengantisipasi adanya efisiensi anggaran dan penurunan transfer ke daerah (TKD) yang dilakukan pemerintah tahun ini. Ia menjelaskan, "Iya, jadi memang cadangan keuangan mereka asumsinya masih asumsi tahun sebelumnya. Jadi dianggarkan kan TPP sama dengan tahun sebelumnya. Tapi, ternyata sirkulasi keuangan berbeda dengan situasi keuangan kemarin," katanya.

Deru menambahkan bahwa pembayaran tidak akan dibatalkan, melainkan "Mudah‑mudahan ini bukan membatalkan, tapi penundaan saja," ujarnya. Ia berharap pemerintah daerah dapat segera menyesuaikan jadwal pencairan TPP.

Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba, pegawai negeri sipil mengeluhkan belum dibayarkannya TPP selama empat bulan. Seorang pegawai mengungkapkan, "Iya, sudah 4 bulan belum terima TPP. TPP Januari‑April belum dibayar," pada Minggu, 17 Mei 2026. Ia menyatakan bahwa biasanya pembayaran TPP dilakukan rutin setiap bulan, namun sejak awal tahun ini belum ada kejelasan kapan hak tersebut akan dicairkan. Ia berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian karena TPP juga menunjang kebutuhan rumah tangga.

Pemerintah Kabupaten Muba menegaskan dalam keterangannya bahwa TPP bagi ASN akan dibayarkan secara penuh setelah transfer daerah dari pemerintah pusat masuk ke kas daerah dan kondisi fiskal daerah memungkinkan. Sekretaris Daerah Muba Syafaruddin menyampaikan, "TPP pegawai tetap akan dibayarkan. Kami minta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba untuk bersabar, karena pembayaran dilakukan setelah TKD dari pemerintah pusat sudah masuk dan kondisi kas daerah memungkinkan," ujarnya.

Keputusan ini menyoroti tantangan keuangan daerah yang mempengaruhi jadwal pembayaran hak pegawai. Meski demikian, komitmen pemerintah daerah tetap terjaga untuk memenuhi kewajiban kepada ASN.

Gaji ke-13ASNTPPPemerintah DaerahHerman DeruSumatera SelatanTransfer Ke Daerah

Komentar

Memuat komentar...