Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Bayar Paling Cepat 01 Juni
Gambar atau konten salah?
Pada 01 Januari 2026, pensiunan PNS akan memperoleh Gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.
Pemberian Gaji ke-13 ini merupakan wujud penghargaan bagi aparatur negara yang telah purna tugas.
Aturan pemberian Gaji ke-13 dimuat dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, yang menyatakan pensiunan mendapat manfaat pensiun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Para penerima Gaji ke-13 tahun 2026 meliputi pensiunan PNS, prajurit TNI, Polri, serta pejabat negara.
Berikut jadwal pencairan dan estimasi nominalnya.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026
Menurut Pasal 15, Gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada 01 Juni 2026. Bila belum dibayarkan, pembayaran akan dilakukan setelah 01 Juni 2026. Jadwal ini sama seperti tahun sebelumnya.
Besaran Gaji ke-13 ditentukan dari komponen penghasilan bulan 01 Mei 2026. Penerima akan menerima jumlah penuh tanpa potongan iuran atau lainnya. Namun, pembayaran dapat dikenai pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan beban pajak ditanggung pemerintah.
Pemberian Gaji ke-13 bagi ASN didasarkan pada komponen berikut, yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Nominal Gaji ke-13 berbeda-beda sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, dan kelas jabatan. Aturan nominal di daerah dan pusat juga tidak sama.
Besaran Gaji 13 PNS 2026
Berikut besaran maksimal bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, lembaga non-struktural, dan perguruan tinggi negeri baru, sesuai lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026:
- 1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural
- Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
- Wakil ketua: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: Rp 28.104.300
- 2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon
- Eselon I: Rp 24.886.200
- Eselon II: Rp 19.514.300
- Eselon III: Rp 13.842.300
- Eselon IV: Rp 10.612.900
- 3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
- Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.285.200
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
- Pendidikan SMA/DI/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.907.700
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.347.400
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500
- Pendidikan DII/DIII/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 5.488.500
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.966.100
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200
- Pendidikan S1/DIV/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 6.591.000
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 7.160.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800
- Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 7.764.100
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 8.357.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500
- Pendidikan SD/SMP/sederajat
Simak video “Video Istana: Gaji ke-13 & THR ASN Bukan Bagian Efisiensi, Akan Dibayarkan”.
Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS pada 01 Januari 2026 akan dibayarkan pada 01 Juni 2026, dengan nominal yang disesuaikan pangkat, jabatan, dan masa kerja. Pembayaran tidak dipotong iuran lain, namun dapat dikenai pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah. Besaran gaji berbeda antara pusat dan daerah, serta tergantung pendidikan dan pengalaman kerja. Penerima termasuk prajurit TNI, Polri, dan pejabat negara juga akan menerima pembayaran sesuai ketentuan yang sama.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Sumsel Hormati Keputusan Presiden Makan Bergizi Gratis
PPPK Boleh Dapat Gaji ke-13 2026, Besar Sesuai Masa Kerja
Kebakaran 4 Ha di Bangka Barat Padam dalam 1 Jam pada 3 Juni
Wakil Bupati Iwan Tuaji Laporkan Harta Rp 6,7 Miliar
Pelantikan DPW IAEI Jambi, Gubernur Tekankan Ekonomi Syariah
BMKG: Hujan Ringan di Way Kanan, Lampung Sore Hari
Berita Terbaru
Tahu: Protein Nabati, Rasa Martabak, Bola, Gejrot Tradisional
SIM Digital Korlantas: Praktis, Aman, dan Dinamis Baru
Kobra Jawa Didampingi Relawan Dilepas dari Rumah di Klaten
Mourinho Setuju Kembali ke Real Madrid jika Perez Terpilih
IHSG menutup di zona negatif, turun 4,11%; global merosot
Sumsel Hormati Keputusan Presiden Makan Bergizi Gratis
Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir TJU
Bandara Adisutjipto Tak Perlu Direaktivasi, YIA Cukup
