Gubernur Sumatera Selatan Tegaskan Hasil Sumur Minyak Serah
Gambar atau konten salah?
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru mengunjungi Desa Tanjung Dalam di Kabupaten Musi Banyuasin untuk meninjau sumur minyak masyarakat. Ia menegaskan bahwa hasil sumur harus diserahkan kepada pihak yang ditunjuk, dan setiap minyak yang keluar dari wilayah Muba dianggap ilegal.
Deru menegaskan bahwa sejak diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM 14/2025, minyak hasil sumur rakyat tidak boleh lagi dijual kepada penampung liar. “Kalau ada minyak keluar dari Muba berarti itu sudah jelas ilegal, karena harus diserahkan kepada pihak yang ditunjuk seperti Medco dan Pertamina sebagai titik serah,” ujarnya pada hari Rabu, 13 Mei 2026.
Ia menekankan bahwa semua hasil produksi harus disalurkan melalui titik serah resmi. “Seluruh hasil produksi harus diserahkan melalui titik serah resmi kepada pihak yang telah ditentukan. Masyarakat harus menjual kepada koperasi, UMKM maupun BUMD Petro Muba yang telah ditunjuk,” tambahnya.
Pengelolaan refinery atau pengolahan minyak akan dilakukan oleh perusahaan yang telah resmi ditunjuk pemerintah. “Kita sama-sama mengawasi ini agar alam tetap terjaga. Kita menjaga alam agar alam menjaga kita,” jelas Deru.
Gubernur meminta BUMD, koperasi, dan UMKM yang ditunjuk untuk menjaga komitmen dalam menjalankan tata kelola sumur minyak rakyat secara profesional dan sesuai aturan. Ia juga menyebut momentum tersebut menjadi sejarah penting bagi Kabupaten Muba karena masyarakat eks-penambang ilegal telah berikrar untuk tidak lagi melakukan illegal drilling maupun illegal refinery.
Selain itu, Deru menilai roh utama Permen ESDM 14/2025 adalah distribusi kesejahteraan bagi masyarakat sekitar wilayah pengeboran. “Roh dari Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 ini adalah mendistribusikan kesejahteraan agar masyarakat setempat bisa terlibat dan mendapatkan pekerjaan sesuai kemampuan mereka di bidang pengeboran,” ujarnya.
Gubernur menegaskan bahwa langkah ini bertujuan menjaga kepatuhan hukum, melindungi lingkungan, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih merata bagi masyarakat lokal.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Cek Bansos PKH Tahap 3 Mulai 20 Juli, Siapkan NIK
Wapres Cek PSEL Palembang, Sorot Dampak Lalu Lintas Sampah
GoldenEye Kembali Malam Ini, Film Bond Perdana Brosnan
Kapolres Muba Tinjau Titik Longsor, Minta Warga Alih Jalur
Harga Emas Antam Turun Rp2.000 per Gram
Gibran Tinjau Jembatan Musi V, Progres Capai 91,21 Persen
