Haji: Rukun Penting dan Wajib yang Harus Dipahami Sebelum Berangkat
Gambar atau konten salah?
Bulan Haji akan segera tiba. Umat Islam yang berangkat ke Tanah Suci mesti memahami rukun dan wajib Haji agar ibadah yang dilakukan sesuai dengan syariat dan diterima Allah SWT.
Dasar hukum pelaksanaan ibadah haji disebutkan Allah SWT dalam Al‑Quran surah Ali‑Imran ayat 97 dan Al‑Hajj ayat 27 yang berbunyi: “Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan haji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang mampu” (Q.S. Ali Imran: 97). “Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, atau mengendarai setiap unta yang kurus, mereka datang dari segenap penjuru yang jauh” (Q.S. al‑Hajj: 27).
Menurut Kementerian Agama, haji merupakan ibadah yang biasa dilakukan umat Islam pada awal bulan Dzulhijjah. Ibadah ini wajib ditunaikan bagi yang mampu secara fisik, mental, dan finansial. Selain itu, ulama menyebutkan setidaknya ada tujuh syarat ibadah haji yang mesti dipenuhi agar bisa berangkat ke Tanah Suci, yakni: Islam, baligh, berakal, merdeka (bukan budak), memiliki bekal dan kendaraan, aman dalam perjalanan (tidak ada halangan di jalan), dan mampu untuk bepergian secara fisik maupun finansial/biaya.
Rukun haji adalah sesuatu yang wajib ada dan mesti dilakukan dalam ibadah Haji. Sebab, rukun ini berpengaruh pada keabsahan ibadah yang dilakukan. Ada enam rukun haji yang mesti dipahami dan dilakukan, yakni:
1. Ihram – Ihram adalah niat di dalam hati dengan tujuan ibadah kepada Allah SWT. Orang yang sudah ihram harus menyiapkan diri atas segala konsekuensi, seperti halnya meninggalkan larangan haji.
2. Wukuf di Arafah – Wukuf adalah kehadiran di Arafah meski sejenak aku hanya melewati areanya saja. Waktu pelaksanaan wukuf dimulai dari Zuhur pada tanggal 9 Dzulhijjah hingga Subuh 10 Dzulhijjah. Perlu diketahui, wukuf termasuk rukun yang paling agung dalam Haji. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda: “الْحَجُّ عَرَفَةُ، مَنْ أَدْرَكَ عَرَفَةَ قَبْلَ أَنْ يَطْلُعَ الْفَجْرُ فَقَدْ أَدْرَكَ الْحَجَّ” Artinya: “Haji itu (adalah) Arafah. Barangsiapa yang mendapati Arafah sebelum terbit fajar, maka sungguh ia telah mendapatkan (menunaikan) haji.”
3. Tawaf – Tawaf adalah kegiatan mengelilingi Kabah atau baitullah sebanyak tujuh kali yang diawali dari arah Hajar Aswad. Kondisi tubuh dipastikan suci dari segala hadas dan najas. Orang yang tawaf harus memposisikan Kabah di sebelah kiri dan memulainya dari Hajar Aswad, tepat lurus dengan seluruh badan ketika berjalan. Apabila memulai rukun ini selain dari Hajar Aswad, maka yang dilakukan tidak sah.
4. Sa'i – Sa'i adalah jalan kaki antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Hal ini bersumberkan pada firman Allah SWT: “إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِن شَعَائِرِ اللَّهِ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ” Artinya: “Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syiar‑syiar Allah. Maka barangsiapa yang menunaikan haji ke Baitullah atau umrah, maka tidak ada dosa baginya untuk melakukan thawaf (sa'i) antara keduanya. Dan barangsiapa yang dengan sukarela mengerjakan kebajikan, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri lagi Maha Mengetahui.” (QS Al‑Baqarah: 158). Syarat sa'i adalah dimulai dari bukit Shafa dan diakhir di bukit Marwah. Perjalanannya dari Shafa ke Marwah dihitung satu kali, dan kembali dari Marwah ke Shafa juga dihitung satu kali.
5. Tahallul – Tahallul yakni bercukur gundul atau memendekkan rambut. Maksudnya adalah memotong rambut kepala, baik mencukur atau memotong. Paling sedikit adalah menghilangkan tiga helai rambut. Sedangkan mencukur sampai rata atau gundul termasuk sunnah dan keutamaan dari tahallul. Untuk perempuan, lebih utama memotong daripada mencukur.
6. Tertib – Rukun keenam ini berarti dilakukan secara berurutan mulai dari ihram hingga tahallul. Tidak boleh dilakukan secara acak. Wajib Haji lain halnya dengan rukun, wajib Haji termasuk perkara yang mesti dilakukan dan bila ditinggalkan wajib menggantinya dengan membayar denda. Bila tidak, maka ibadah haji yang dilakukannya tidak sah.
Wajib haji terdiri dari tujuh macam, yakni:
1. Ihram – Ihram yakni memulai niat dari miqat. Ada dua jenis miqat yakni miqat zamani dan makani. Miqat zamani adalah batas waktu yang digunakan untuk haji dan umrah. Sedangkan miqat makani adalah tempat yang digunakan untuk pertama kali berihram.
2. Mabit – Mabit merupakan kegiatan bermalam atau singgah sebentar di Muzdalifah pada malam 10 Dzulhijjah setelah melakukan wukuf di Arafah.
3. Melempar Jumrah Aqabah – Pelemparan jumrah Aqabah dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah atau hari Nahr. Jemaah akan melempar batu kerikil sebanyak tujuh kali ke Jumrah Aqabah yang menyimbolkan perlawanan terhadap godaan setan.
4. Melempar Tiga Jumrah – Melempar jumrah juga dilakukan pada hari Tasyrik yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Hal ini disebut dengan melempar tiga Jumrah.
5. Menginap di Mina – Jemaah akan menginap di Mina pada malam‑malam Tasyrik setelah melakukan wukuf di Arafah dan mabit di Muzdalifah. Jemaah akan tinggal di tenda yang kemudian akan melempar jumrah di Jamarat.
6. Menjauhi Larangan Ihram – Jemaah wajib menjauhkan diri daru muharramat atau larangan ihram setelah miqat hingga tahallul. Larangan tersebut mencakup: mengenakan pakaian berjahit atau menutup kepala bagi pria, menutup wajah/tangan bagi wanita, memakai wewangian, mencukur rambut, memotong kuku, berburu, nikah, bersetubuh. Bila melakukan hal‑hal yang dilarang tersebut, maka wajib membayar dam atau denda.
7. Melakukan Tawaf Wada’ – Tawaf wada’ adalah tawaf perpisahan yang dilakukan sebagai penghormatan terakhir kepada baitullah sebelum jemaah meninggalkan Mekkah. Dilakukan sebanyak tujuh putaran berlawanan arah jarum jam, dimulai dari Hajar Aswad, lari kecil, dan idhthiba, langsung berangkat pulang setelah selesai.
Itulah rukun dan wajib haji yang mesti dilakukan jemaah selama berada di Tanah Suci. Mengetahui dan mempersiapkan semua rukun ini membantu jemaah menjalankan ibadahnya dengan benar. Dengan memahami setiap langkah, jemaah dapat melaksanakan haji sesuai syariat, menjaga integritas ibadah, dan memperoleh pahala yang diharapkan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Cek Bansos PKH Tahap 3 Mulai 20 Juli, Siapkan NIK
Wapres Cek PSEL Palembang, Sorot Dampak Lalu Lintas Sampah
GoldenEye Kembali Malam Ini, Film Bond Perdana Brosnan
Kapolres Muba Tinjau Titik Longsor, Minta Warga Alih Jalur
Harga Emas Antam Turun Rp2.000 per Gram
Gibran Tinjau Jembatan Musi V, Progres Capai 91,21 Persen
Berita Terbaru
Prabowo Pilih Maung Mahal Demi Industri Dalam Negeri
Prabowo Akan Luncurkan Motor Listrik Nasional
Prabowo Resmikan Proyek LNG Masela, Tunggu 28 Tahun
Stok BBM Nasional Aman 14-40 Hari
PLN Diskon Tambah Daya 50% Sambut Tahun Ajaran Baru
Iran Ancam Hentikan Ekspor Energi Timur Tengah
Pemerintah Tetapkan 60% Gas Blok Masela untuk Domestik
Antrean BBM di Medan Kembali Normal
Prabowo Target Bangun 50 Pabrik Etanol Demi BBM Campur
Irak-Suriah Hidupkan Pipa Minyak Alternatif Hormuz
