Indonesia Siapkan Skema Insentif untuk IFC Pusat Keuangan

Nurul H. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 103 dibaca
Bisik.id
Indonesia Siapkan Skema Insentif untuk IFC Pusat Keuangan

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan skema insentif khusus untuk menarik investor global masuk ke Kawasan Ekonomi Khusus Pusat Keuangan Internasional (IFC) yang akan dibangun di Bali. Rencana ini bertujuan menjadikan Bali sebagai pusat keuangan regional yang dapat menarik aliran modal asing.

Chief Executive Officer (CEO) BPI Danantara, Rosan P. Roeslani, menyatakan bahwa persiapan skema insentif masih dalam tahap pembahasan bersama pihak terkait, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia. Ia mengatakan, “Membicarakan pendirian Indonesia Financial Center yang rencananya akan kita lihat lokasi‑lokasinya di Bali, serta hal‑hal apa saja yang perlu dilakukan, baik dari segi regulasi, hukum, insentif, dan lainnya,” kata Rosan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (05 Mei 2026).

Rosan menambahkan, “Makanya tadi kita baru bicara. Ini kan baru pertemuan pertama. Nanti kita juga akan melihat perbandingan dengan financial center di Dubai, Abu Dhabi, Singapura, dan lainnya,” ungkapnya. Ia menekankan pentingnya studi perbandingan untuk merancang model terbaik bagi Indonesia.

Pagi ini, Rosan bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi melangsungkan pertemuan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat. Pertemuan berlangsung sekitar 1,5 jam, dari pukul 10.30 hingga 12.00 WIB, dan berfokus pada pembangunan IFC di Bali.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah siap memberikan insentif pajak hingga 0% di kawasan IFC. Ia mengatakan, “Kalau dia minta, saya kasih 0%. Kenapa saya kasih? Tadinya kan tidak ada juga. Dengan itu ya nol tidak apa‑apa, tapi uang masuk ke situ. Itu harusnya bisa dikaitkan dengan cadangan devisa kita juga, menguat. Lalu sumber pendanaan untuk pembangunan juga menguat, karena mereka bisa membeli obligasi pemerintah. Kalau dia minta bunga rendah, fasilitas saya kasih,” kata Purbaya dalam diskusi media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (04 Mei 2026).

Purbaya juga mengungkapkan bahwa insentif akan menggunakan standar internasional. Ia menjelaskan, “Insentifnya nanti akan kita pakai standar internasional. Itu kan KEK sekitar 100 hektare, di situ bisa menggunakan common law seperti di Abu Dhabi dan Dubai. Di luarnya tetap hukum kita biasa. Di sana juga begitu, di 100 hektare itu common law, di luarnya hukum syariah. Kita juga bisa begitu. Nanti begitu masuk situ, uangnya bisa diinvestasikan ke mana‑mana di Indonesia,” terang Purbaya.

Dengan skema insentif ini, pemerintah berharap dapat memperkuat cadangan devisa dan memperluas sumber pembiayaan pembangunan. Selain itu, penggunaan common law di kawasan 100 hektare diharapkan memudahkan investor asing dalam beroperasi, sementara hukum tradisional tetap berlaku di luar kawasan. Rencana ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk menjadi pusat keuangan yang kompetitif di kawasan Asia.

Kawasan Ekonomi Khusus (IFC)BaliInsentif pajak 0%Common lawPusat keuangan regionalInvestor asingCadangan devisa

Komentar

Memuat komentar...