Jakarta Bakar Ikan Sapu‑Sapu, 60% Populasi Habitat Terancam

Eko P. · 3 min baca · 2 bulan lalu · 143 dibaca
Bisik.id
Jakarta Bakar Ikan Sapu‑Sapu, 60% Populasi Habitat Terancam

Gambar atau konten salah?

Beberapa waktu lalu, ikan sapu‑sapu menjadi sorotan karena dibasmi di berbagai daerah, termasuk di Jakarta. Aksi ini muncul seiring dengan meningkatnya populasi ikan sapu‑sapu dan dinilai mengganggu ekosistem.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkap bahwa pembersihan tersebut didasarkan pada jumlah ikan sapu‑sapu yang telah menembus lebih dari 60 persen di wilayah Jakarta. Ia menambahkan bahwa spesies ini bersifat invasif, memangsa telur ikan lain, dan membuat spesies lokal sulit bertahan hidup.

“Dari hasil telaah diperkirakan di atas 60 persen ikan sapu‑sapu itu sekarang ada di Jakarta. Ikan ini sangat invasif, kemudian juga membuat ikan‑ikan lain terutama yang endemik lokal itu hampir semuanya tidak bisa survive karena telurnya dimakan,” ungkapnya pada 23 April 2026.

Selain sapu‑sapu, masih banyak lagi ikan invasif yang dilarang berada di perairan Indonesia karena ditakutkan mengganggu populasi ikan endemik. Berikut daftar ikan invasif di Indonesia selain ikan sapu‑sapu.

Alasan Ikan Sapu‑sapu Dianggap Merugikan

Dikutip dari Badan Karantina Indonesia (Barantin), ikan sapu‑sapu juga tergolong ke dalam spesies asing invasif yang dapat mengancam perairan lokal. Keberadaannya mengganggu keseimbangan ekosistem karena bersaing dengan ikan lokal untuk memperebutkan habitat dan makanan. Populasi ikan ini sulit dikendalikan, ditambah minimnya predator alami, sehingga cepat mendominasi perairan dan berpotensi menekan populasi ikan asli.

Berikut sejumlah ikan invasif yang ada di Indonesia, berdasarkan buku Sumber Daya Hayati Perairan karya Muhammad Nur Findra, Isma Mulyani, dan kawan‑kawan.

  • Ikan Sapu‑sapu (Pterygoplichthys sp.) – Ikan ini hidup di danau, sungai, hingga perairan payau. Berasal dari Amerika Selatan, genus Pterygoplichthys banyak ditemukan di Indonesia. Ikan ini tumbuh cepat hingga 40 cm dan dilindungi sisik keras. Mulutnya menyerupai alat hisap, memudahkan memakan alga yang menempel pada substrat. Makanan meliputi alga, lumut, dan organisme kecil. Ikan sapu‑sapu mampu bertahan di perairan dengan kandungan oksigen rendah. Di Indonesia, ikan sapu‑sapu sering ditemukan di sungai‑sungai, seperti Sungai Ciliwung Jakarta.
  • Ikan Red Devil (Amphilophus labiatus) – Berasal dari Amerika Tengah, khususnya Danau Nikaragua. Ikan ini memiliki kemampuan adaptasi tinggi, pertumbuhan dan reproduksi cepat. Red devil termasuk jenis ikan invasif yang dilarang di Indonesia sebab merugikan ekosistem perairan tanah air. Ikan ini mengganggu ekosistem perairan Indonesia, menurunkan tangkapan nelayan terhadap ikan asli, dan mengurangi minat masyarakat untuk memanfaatkannya. Beberapa tempat dengan populasi red devil meliputi Danau Rawa Pening di Jawa Tengah, Danau Toba di Sumatera Utara, dan Waduk Sermo di Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Ikan Nila (Oreochromis niloticus) – Ikan ini berasal dari Afrika dan didatangkan ke Indonesia sejak tahun 1969 sebagai bagian dari program perikanan dan akuakultur. Meskipun sering dimanfaatkan masyarakat Indonesia, ikan ini termasuk kategori invasif bila berada di ekosistem perairan. Kemampuan reproduksi dan adaptasi tinggi membuat keberadaan ikan ini mengancam ikan‑ikan endemik dan menimbulkan ketidakstabilan ekosistem.
  • Ikan Arapaima gigas – Juga dikenal sebagai Pirarucu, ikan air tawar terbesar yang berasal dari Sungai Amazon, Amerika Selatan. Ikan ini dapat tumbuh hingga panjang total empat meter dan berat 200 kg. Ikan ini termasuk ikan invasif yang dilarang di Indonesia. Pada 2018, terjadi kasus di mana beberapa ikan arapaima dilepas ke perairan umum seperti Sungai Brantas, menimbulkan bahaya bagi populasi ikan asli.

Daftar Lengkap Ikan yang Merugikan Menurut Permen KP

Di Indonesia, terdapat regulasi yang mengatur larangan pemasukan, pembudidayaan, peredaran, hingga pengeluaran jenis ikan yang dianggap berbahaya dan merugikan. Ketentuan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 19/PERMEN‑KP/2020 Tahun 2020. Berikut beberapa contoh spesies yang dilarang:

  • African tigerfish (Hydrocynus vittatus)
  • Goliath tigerfish (Hydrocynus goliath)
  • Wolf fish (Hoplias malabaricus)
  • Ikan sapu‑sapu (Pterygoplichthys spp.)
  • Giant Arapaima (Arapaima gigas)
  • Midas cichlid (Amphilophus citrinellus)
  • Red devil cichlid (Amphilophus labiatus)
  • Piranha (Pygocentrus spp.)
  • Electric eel (Electrophorus electricus)
  • dll.

Informasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya ikan invasif. Dengan memahami spesies yang berpotensi merugikan, langkah pencegahan dapat lebih terarah dan efektif.

Artikel ini ditulis oleh Bagus Rahmat Nugroho, peserta Program Magang Hub Bersertifikat dari Kemnaker.

Kesadaran akan dampak negatif ikan invasif, serta pemahaman tentang regulasi yang ada, menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan ekosistem perairan Indonesia. Dengan penegakan hukum dan edukasi publik, harapannya populasi ikan endemik dapat dipertahankan dan ekosistem tetap seimbang.

ikan sapu-sapuikan invasifekosistem perairanJakartaPermen KP 2020Red devilArapaima gigasperaturan kelautan

Komentar

Memuat komentar...