Jaksa Tuntut Dr Ratna Setia Asih, IDAI Menolak Penuntutannya
Gambar atau konten salah?
Jakarta – Gelombang keprihatinan dan protes muncul setelah jaksa menuntut dr Ratna Setia Asih, SpA, dokter anak dari RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang, dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa Penuntut menegaskan bahwa dr Ratna telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 440 ayat 2 Undang‑Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Terdakwa diduga melakukan kealpaan dan kelalaian yang mengakibatkan kematian.
Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA, menilai bahwa tuntutan tersebut tidak didasari sidang etik dan disiplin profesi. Ia berkata, “Belum ada sidang apapun, tiba‑tiba keluar rekomendasi untuk ditindaklanjuti ke ranah pidana. Nah, ini yang kami maksud dengan kriminalisasi,” di Jakarta, 14 Juni 2026. Menurutnya, apa yang dilakukan dr Ratna dalam menangani pasien kala itu sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku. Ia menambahkan, “Di dunia kedokteran perundang‑undangan sudah mengakui adanya konsep yang disebut dengan telemedicine atau telekonsultasi,”.
Ketua Majelis Disiplin Profesi (MDP) Prof Sundoyo memilih tidak memberikan penjelasan rinci terkait tuntutan jaksa. Ia menyatakan, “Hal tersebut masih dalam sidang di pengadilan dan sidang pemeriksaan Majelis Disiplin Profesi, karena hal tersebut juga diadukan adanya dugaan pelanggaran disiplin yang pemeriksaannya masih berjalan,” pada 15 Juni 2026. Prof Sundoyo menegaskan, MDP belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut karena dikhawatirkan dapat memengaruhi proses pemeriksaan yang masih berlangsung. Ia menambahkan, “Agar tidak mempengaruhi pemeriksaan di pengadilan dan pemeriksaan oleh MDP, penjelasannya kalau sudah ada putusan saja ya,”.
Kasus ini menyoroti ketegangan antara penegakan hukum dan regulasi profesi medis. Sementara jaksa menuntut hukuman pidana atas dugaan kelalaian yang berakibat kematian, IDAI menegaskan bahwa tindakan dr Ratna seharusnya dipertimbangkan dalam kerangka profesional. MDP menunggu keputusan pengadilan sebelum memberikan penjelasan lebih lanjut.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kebiasaan Minum Kopi yang Harus Dihindari: 5 Tips Sehat
Golongan Darah O Lebih Awet: Antibodi & Gumpalan Rendah
Kacang Mete: Manfaat Sehat untuk Jantung, Gula, dan Berat Badan
Palpitasi Jantung: Penyebab dan Tanda Bahaya di Indonesia
Makanan Sederhana Bantu Pertumbuhan Otot dengan Nutrisi Seimbang
Kekurangan Kromosom Y pada Pria Terkait Kanker dan Jantung
Berita Terbaru
Jaksa Tuntut Dr Ratna Setia Asih, IDAI Menolak Penuntutannya
Badung Wajib Atur Sampah Desa Adat 124, Semua Pihak Terikat
Uruguay dan Arab Saudi Imbang 1‑1, Grup H Tetap Kompetitif
Desil PKH/BPNT 2026: Fokus 1‑4, Dana Lebih ke Keluarga Rendah
Tinjau Ulang Kompor Listrik, Kurangi Impor LPG, Hemat Devisa
Kebiasaan Minum Kopi yang Harus Dihindari: 5 Tips Sehat
Panduan Perjalanan AS Ringkas ke Kanada Selama Piala Dunia 2026
Pertamax Naik Rp16.250, Konsumen Pindah ke Pertalite
Pasar Modal Jakarta Naik 4,12% Setelah Perjanjian Damai