Jaksa Tuntut Dr Ratna Setia Asih, IDAI Menolak Penuntutannya
Gambar atau konten salah?
Jakarta – Gelombang keprihatinan dan protes muncul setelah jaksa menuntut dr Ratna Setia Asih, SpA, dokter anak dari RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang, dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa Penuntut menegaskan bahwa dr Ratna telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 440 ayat 2 Undang‑Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Terdakwa diduga melakukan kealpaan dan kelalaian yang mengakibatkan kematian.
Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA, menilai bahwa tuntutan tersebut tidak didasari sidang etik dan disiplin profesi. Ia berkata, “Belum ada sidang apapun, tiba‑tiba keluar rekomendasi untuk ditindaklanjuti ke ranah pidana. Nah, ini yang kami maksud dengan kriminalisasi,” di Jakarta, 14 Juni 2026. Menurutnya, apa yang dilakukan dr Ratna dalam menangani pasien kala itu sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku. Ia menambahkan, “Di dunia kedokteran perundang‑undangan sudah mengakui adanya konsep yang disebut dengan telemedicine atau telekonsultasi,”.
Ketua Majelis Disiplin Profesi (MDP) Prof Sundoyo memilih tidak memberikan penjelasan rinci terkait tuntutan jaksa. Ia menyatakan, “Hal tersebut masih dalam sidang di pengadilan dan sidang pemeriksaan Majelis Disiplin Profesi, karena hal tersebut juga diadukan adanya dugaan pelanggaran disiplin yang pemeriksaannya masih berjalan,” pada 15 Juni 2026. Prof Sundoyo menegaskan, MDP belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut karena dikhawatirkan dapat memengaruhi proses pemeriksaan yang masih berlangsung. Ia menambahkan, “Agar tidak mempengaruhi pemeriksaan di pengadilan dan pemeriksaan oleh MDP, penjelasannya kalau sudah ada putusan saja ya,”.
Kasus ini menyoroti ketegangan antara penegakan hukum dan regulasi profesi medis. Sementara jaksa menuntut hukuman pidana atas dugaan kelalaian yang berakibat kematian, IDAI menegaskan bahwa tindakan dr Ratna seharusnya dipertimbangkan dalam kerangka profesional. MDP menunggu keputusan pengadilan sebelum memberikan penjelasan lebih lanjut.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kasus COVID-19 China Melonjak Tiga Kali Lipat pada Juni 2026
Alasan Australia Tolak Daun Kelor sebagai Pangan Sehari-hari
Gelombang Panas Tewaskan 2.700 Orang di Inggris & Wales
Menu Makan Harry Kane: Salmon, Nasi, dan Salad
Uji Ketajaman Mata: Temukan Objek Tersembunyi
7 Makanan Atasi Wajah Bengkak Tanpa Diet Ekstrem
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
