Jambi Berikan Remisi Idul Fitri 2026: 3.724 Binaan, 30 Bebas

Jaka M. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 42 dibaca
Bisik.id
Jambi Berikan Remisi Idul Fitri 2026: 3.724 Binaan, 30 Bebas

Gambar atau konten salah?

3 724 warga binaan di Provinsi Jambi mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2026. Dari jumlah tersebut, 30 orang langsung bebas dari penjara.

Kepala Kanwil Direktorat Permasyarakatan (Ditjenpas) Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menyerahkan surat keputusan (SK) remisi secara simbolis di Lapas Kelas IIA Jambi. Ia menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan penghargaan bagi narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama masa pidana.

Remisi diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Irwan berharap mereka yang mendapatkan remisi bebas dapat kembali ke masyarakat dengan semangat baru dan menjadi pribadi yang lebih baik.

Menurut SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, 3 687 warga binaan menerima remisi khusus Idul Fitri di lingkungan Kanwil Ditjenpas Jambi. 37 anak binaan menerima pengurangan masa pidana. Dari jumlah tersebut, 30 narapidana langsung bebas.

Rincian penerima remisi per lembaga:

  • Lapas Kelas IIA Jambi – 1 094 orang
  • Lapas Kelas IIB Sarolangun – 391 orang
  • Lapas Kelas IIB Bangko – 295 orang
  • Lapas Kelas IIB Muara Bungo – 303 orang
  • Lapas Kelas IIB Muara Tebo – 319 orang
  • Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal – 317 orang
  • Lapas Kelas IIB Muara Bulian – 266 orang
  • Lapas Narkotika Muara Sabak – 402 orang
  • Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi – 155 orang
  • LPKA Kelas II Jambi – 54 orang
  • Rutan Kelas IIB Sungai Penuh – 128 orang

Selain menyerahkan remisi, Irwan juga meninjau pelaksanaan layanan kunjungan bagi keluarga narapidana di Lapas Jambi. Layanan kunjungan khusus Idul Fitri dibuka selama tiga hari, mulai 21‑23 Maret 2026, dan dapat diperpanjang jika diperlukan. Layanan ini memberi kesempatan bagi warga binaan untuk bertemu dengan keluarga di suasana lebaran.

Pesan Irwan kepada keluarga: “Jadikan momen Idulfitri ini sebagai ajang mempererat silaturahmi dengan keluarga. Gunakan waktu yang tersedia untuk melepas rindu dan saling memberikan dukungan.”

Ringkasan: Di Jambi, 3 724 narapidana dan anak binaan menerima remisi Idul Fitri 2026, di antaranya 30 orang langsung bebas. Irwan Rahmat Gumilar memimpin penyerahan remisi dan meninjau layanan kunjungan keluarga. Layanan kunjungan dibuka 21‑23 Maret 2026, dengan kemungkinan perpanjangan.

remisi khususIdul Fitriwarga binaanJambiLapas Kelas IIAlayanan kunjunganIrwan Rahmat Gumilar

Komentar

Memuat komentar...