Jambi Berikan Remisi Idul Fitri 2026: 3.724 Binaan, 30 Bebas
Gambar atau konten salah?
3 724 warga binaan di Provinsi Jambi mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2026. Dari jumlah tersebut, 30 orang langsung bebas dari penjara.
Kepala Kanwil Direktorat Permasyarakatan (Ditjenpas) Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menyerahkan surat keputusan (SK) remisi secara simbolis di Lapas Kelas IIA Jambi. Ia menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan penghargaan bagi narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama masa pidana.
Remisi diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Irwan berharap mereka yang mendapatkan remisi bebas dapat kembali ke masyarakat dengan semangat baru dan menjadi pribadi yang lebih baik.
Menurut SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, 3 687 warga binaan menerima remisi khusus Idul Fitri di lingkungan Kanwil Ditjenpas Jambi. 37 anak binaan menerima pengurangan masa pidana. Dari jumlah tersebut, 30 narapidana langsung bebas.
Rincian penerima remisi per lembaga:
- Lapas Kelas IIA Jambi – 1 094 orang
- Lapas Kelas IIB Sarolangun – 391 orang
- Lapas Kelas IIB Bangko – 295 orang
- Lapas Kelas IIB Muara Bungo – 303 orang
- Lapas Kelas IIB Muara Tebo – 319 orang
- Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal – 317 orang
- Lapas Kelas IIB Muara Bulian – 266 orang
- Lapas Narkotika Muara Sabak – 402 orang
- Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi – 155 orang
- LPKA Kelas II Jambi – 54 orang
- Rutan Kelas IIB Sungai Penuh – 128 orang
Selain menyerahkan remisi, Irwan juga meninjau pelaksanaan layanan kunjungan bagi keluarga narapidana di Lapas Jambi. Layanan kunjungan khusus Idul Fitri dibuka selama tiga hari, mulai 21‑23 Maret 2026, dan dapat diperpanjang jika diperlukan. Layanan ini memberi kesempatan bagi warga binaan untuk bertemu dengan keluarga di suasana lebaran.
Pesan Irwan kepada keluarga: “Jadikan momen Idulfitri ini sebagai ajang mempererat silaturahmi dengan keluarga. Gunakan waktu yang tersedia untuk melepas rindu dan saling memberikan dukungan.”
Ringkasan: Di Jambi, 3 724 narapidana dan anak binaan menerima remisi Idul Fitri 2026, di antaranya 30 orang langsung bebas. Irwan Rahmat Gumilar memimpin penyerahan remisi dan meninjau layanan kunjungan keluarga. Layanan kunjungan dibuka 21‑23 Maret 2026, dengan kemungkinan perpanjangan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Palembang Tangani 496 Kasus DBD, Dinkes Waspada Kemarau
SPMB 2026 Jambi: Mulai 8 Juni, Jalur Afirmasi & Mutasi
FESyar Sumatera 2026: Festival Ekonomi Syariah Palembang
Harga Emas Antam Palembang Turun Rp2,759.000 per Gram
Periksa Status PIP Juni 2026: Cek Online NISN & NIK
Damri: Rute Bus Palembang–Lampung, Harga Rp 200–228 Ribu
Berita Terbaru
Real Madrid Siap Tambah Bek: Konate, Dumfries, Mourinho
Pasangan Ganda Putri Raih Kemenangan di Indonesia Open 2026
Cisco Luncurkan Foundry Security Spec untuk Keamanan AI
PMDSU 2026: Beasiswa Magister‑Doktor Terbuka, Nambah Riset
BP3D Luncurkan Program Infrastruktur di Daerah Jauh
Menteri Keuangan: Rupiah Menurun, BI Jaga Stabilitas
