KAI Laporkan Pemalangan Rel di Bandar Lampung, Wewenang

Bima J. · 1 min baca · 3 bulan lalu · 66 dibaca
Bisik.id
KAI Laporkan Pemalangan Rel di Bandar Lampung, Wewenang

Gambar atau konten salah?

PT Kereta Api Indonesia (Persero) – Divisi Regional IV Tanjungkarang telah mengajukan laporan resmi ke Polresta Bandar Lampung mengenai pemalangan rel kereta yang dilakukan oleh warga.

Azhar Zaki Assjari, Manager Humas Divre IV, mengaku bahwa laporan tersebut dibuat karena peristiwa tersebut sudah melanggar ketentuan hukum.

“Benar hari ini (Senin) kami mendatangi Polresta Bandar Lampung untuk membuat laporan atas peristiwa tersebut,” ujarnya pada Senin, 30 Maret 2026.

Peristiwa pemalangan terjadi pada 25 Maret 2026. Menurut Zaki, tindakan oknum masyarakat tersebut bertentangan dengan Undang‑Undang Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007 tentang pengaturan perlintasan sebidang, yang sudah mengatur secara jelas.

“Selain itu, dalam regulasi turunan yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang, ditegaskan bahwa penyelenggara jalan (pemerintah pusat/daerah sesuai status jalan) bertanggung jawab atas pengelolaan perlintasan sebidang,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa kewajiban menyediakan rambu, palang pintu, dan penjagaan berada pada pihak penyelenggara jalan, yakni pemerintah daerah.

PT KAI berperan sebagai operator perjalanan kereta api yang bertugas memastikan keselamatan operasional di jalur rel, bukan sebagai pihak yang memiliki kewenangan utama atas perlintasan sebidang.

“Kami perlu meluruskan bahwa KAI tidak memiliki kewenangan dalam penetapan maupun pengelolaan perlintasan sebidang. Tanggung jawab tersebut berada pada pemerintah dan penyelenggara jalan sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku,” tuturnya.

Dengan demikian, KAI menegaskan peranannya hanya sebagai operator, sementara pengelolaan perlintasan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah dan penyelenggara jalan. Hal ini menegaskan pentingnya koordinasi antara pihak berwenang dan operator kereta api untuk menjaga keselamatan di jalur rel.

PT Kereta Api Indonesiapemalangan relPolresta Bandar LampungUndang‑Undang PerkeretaapianPM 94/2018perlintasan sebidangkeselamatan operasional

Komentar

Memuat komentar...