Kebakaran Hutan Musi Banyuasin 0,5 Ha Dipadamkan 1,5 Jam
Gambar atau konten salah?
Di wilayah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, terjadi kebakaran hutan dan lahan pada Selasa, 07 April 2026. Lahan yang terbakar seluas 0,5 hektare. Kebakaran ini tidak terjadi di lahan gambut, melainkan di tanah mineral yang dikelilingi semak belukar.
Kepala Pelaksana BPBD Muba, Marko Susanto, mengonfirmasi kejadian tersebut. Ia mengatakan, “Iya, terjadi karhutla di Sekayu, berdasarkan laporan warga. Mobil pemadam telah diturunkan untuk menanganinya. Lahan yang terbakar seluas 0,5 hektare,” saat dikonfirmasi. Karhutla terjadi di Jalan Selarai-Bandar Jaya, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, pukul 14.00 WIB.
Marko menambahkan, dua unit mobil pemadam dari BPBD dan damkar diturunkan untuk menangani kejadian. Karhutla berhasil ditangani dalam waktu 1,5 jam. “Belum diketahui siapa pemilik lahan dan penyebab terjadinya karhutla. Tim berhasil memadamkan sebelum meluas, sekitar pukul 15.40 WIB tadi api padam,” ujarnya.
Ia juga menginformasikan bahwa Muba akan menaikkan status siaga dalam waktu dekat. Penetapan siaga tersebut bertujuan memitigasi karhutla agar penanganan lebih siap dan cepat. “Sekembalinya dari Jakarta, kami akan siapkan penetapan status siaga karhutla. Insyaallah pekan depan sudah siap, sebelum kunjungan Menkopolkam ke Sumsel untuk apel siaga karhutla 22 April,” jelasnya.
Data menunjukkan luas karhutla di Muba pada tahun 2025 mencapai 986 hektare. Lahan mineral yang terbakar mencapai 973,4 hektare dan gambut 12,6 hektare (dai/dai).
Peristiwa ini menegaskan pentingnya kesiapsiagaan dan penanganan cepat dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Venus & Jupiter Dekat di Langit pada 08–09 Juni 2026
Palembang Tangani 496 Kasus DBD, Dinkes Waspada Kemarau
SPMB 2026 Jambi: Mulai 8 Juni, Jalur Afirmasi & Mutasi
FESyar Sumatera 2026: Festival Ekonomi Syariah Palembang
Harga Emas Antam Palembang Turun Rp2,759.000 per Gram
Periksa Status PIP Juni 2026: Cek Online NISN & NIK
