Kebijakan Kurban: Kambing Satu Orang, Sapi Tujuh Orang
Gambar atau konten salah?
Seiring mendekatnya Hari Raya Idul Adha, banyak umat Islam di Indonesia yang bertanya tentang hewan kurban yang paling sering dipilih, yaitu kambing dan sapi. Masing‑masing hewan memiliki ketentuan berbeda dalam syariat Islam, termasuk berapa banyak orang yang dapat menggunakan satu ekor hewan kurban.
1 ekor kambing hanya diperuntukkan bagi kurban satu orang saja, dan tidak sah jika di atasnamakan lebih dari satu orang dalam konteks patungan pembiayaan. Ketentuan ini berbeda dengan unta, sapi, atau kerbau yang boleh dikurbankan secara bersama oleh tujuh orang.
Aturan tersebut bukan sekadar pendapat satu mazhab, melainkan kesepakatan ulama dari mazhab Syafi'i, Hambali, dan Hanafi. Seperti tercatat dalam kitab Bidayatul Mujtahid (Juz 1, hal. 420) dan Asy‑Syarhu al‑Kabir (Juz 2, hal. 119), para ahli fiqh sepakat bahwa kambing tidak boleh dijadikan kurban kecuali untuk satu orang, sementara unta atau sapi mencukupi tujuh orang.
Menurut Jurnal Hukum Ekonomi berjudul Tinjauan Hukum Ekonomi Islam Terhadap Problematika Hewan Kurban karya Wilda dan Sawaluddin, ketentuan satu kambing untuk satu orang ini bersumber dari hadits Abu Ayyub al‑Anshari. Hadits tersebut mengatakan bahwa pada masa Rasulullah SAW, seorang laki‑laki biasa menyembelih seekor kambing untuk dirinya sendiri dan keluarganya. Sementara untuk sapi dan unta, satu ekor mencukupi tujuh orang, berdasarkan hadits Jabir bin Abdillah.
Meskipun satu ekor kambing sah atas nama satu orang dalam pembiayaan, manfaat dan pahalanya tidak terbatas hanya untuk orang tersebut. Dalam fikih kurban terdapat dua konsep berserikat yang sering disalahpahami masyarakat: berserikat dalam pahala dan berserikat dalam kepemilikan.
Berserikat dalam pahala artinya satu orang membeli dan membiayai seekor kambing sepenuhnya, lalu meniatkannya untuk dirinya dan seluruh anggota keluarga. Hal ini hukumnya boleh, bahkan dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW. “Bismillah. Ya Allah, ini adalah dari‑Mu dan untuk‑Mu, qurban dari Muhammad dan keluarganya.” (Diambil dari buku MUI Kabupaten Kampar, diriwayatkan Anas bin Malik).
Imam Nawawi dalam Al‑Minhaj Syarh Shahih Muslim juga menegaskan bahwa seseorang boleh berkurban untuk dirinya dan keluarganya, dan seluruh anggota keluarga yang diniatkan tersebut turut memperoleh pahala atas kurban yang dilaksanakan.
Di sisi lain, berserikat dalam kepemilikan, yakni dua orang atau lebih patungan membeli seekor kambing lalu disembelih bersama sebagai kurban, hukumnya tidak diperbolehkan dan dinyatakan tidak sah oleh Imam an‑Nawawi. Kambing yang disembelih dengan cara demikian hanya dianggap sembelihan biasa, bukan kurban yang sah secara syariat.
Selain soal jumlah orang, penting juga memastikan hewan yang dipilih memenuhi syarat sah kurban. Kambing atau domba yang dikurbankan wajib berusia di atas satu tahun, yang ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Hewan kurban juga disyaratkan bebas dari cacat, antara lain tidak buta sebelah, tidak pincang secara nyata, tidak sangat kurus hingga tulang rusuknya terlihat, serta tidak sakit parah.
Hukum ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW: “Ada empat hewan yang tidak boleh dijadikan qurban: buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya ketika berjalan, dan hewan yang sangat kurus seperti tidak memiliki sumsum.” (HR. Nasa'i, Abu Daud, dan disahihkan Al‑Albani).
Dengan demikian, ketika menyiapkan kurban kambing, umat Islam harus memperhatikan dua hal utama: (1) satu kambing hanya boleh dimiliki oleh satu orang, namun pahala dapat dibagikan kepada seluruh keluarga; dan (2) kambing tersebut harus memenuhi kriteria fisik dan usia yang ditetapkan oleh syariat.
Informasi ini diambil dari berbagai sumber fikih Islam yang sahih, termasuk buku Penyelenggaraan Ibadah Qurban dan jurnal hukum ekonomi. Penjelasan ini bertujuan membantu umat Islam memahami dasar hukum, batasan jumlah orang, hingga kriteria hewan yang sah dijadikan kurban, sehingga ibadah kurban dapat dilaksanakan dengan benar dan penuh makna.
Secara keseluruhan, kurban kambing memiliki aturan khusus yang berbeda dengan sapi atau unta. Satu kambing hanya boleh dimiliki oleh satu orang, namun pahala dapat dinikmati seluruh keluarga. Kriteria fisik hewan juga penting untuk memastikan kurban sah. Dengan memahami ketentuan ini, umat Islam dapat melaksanakan ibadah kurban sesuai syariat, menambah kedekatan spiritual, dan menyalurkan amal kepada yang membutuhkan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Cek Bansos PKH Tahap 3 Mulai 20 Juli, Siapkan NIK
Wapres Cek PSEL Palembang, Sorot Dampak Lalu Lintas Sampah
GoldenEye Kembali Malam Ini, Film Bond Perdana Brosnan
Kapolres Muba Tinjau Titik Longsor, Minta Warga Alih Jalur
Harga Emas Antam Turun Rp2.000 per Gram
Gibran Tinjau Jembatan Musi V, Progres Capai 91,21 Persen
