Kendaraan Listrik Kini Dikenai Pajak, Dedi Mulyadi Sambut

Wahyu T. · 1 min baca · 1 bulan lalu · 43 dibaca
Bisik.id
Kendaraan Listrik Kini Dikenai Pajak, Dedi Mulyadi Sambut

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Indonesia memutuskan mengubah kebijakan tentang kendaraan listrik. Sebelumnya, kendaraan berbasis listrik dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kini, aturan tersebut direvisi sehingga kendaraan listrik dapat dikenakan pajak tahunan.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyambut kebijakan baru ini dengan antusias. Ia menegaskan dukungannya terhadap rencana pengenaan pajak bagi kendaraan ramah lingkungan.

"Iya pajak kendaraan listrik kalau memang ketentuannya harus bayar ya kita menyambut dengan gembira," ujar Dedi saat diwawancarai di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (22 April 2026). Dalam wawancara tersebut, ia menekankan bahwa pajak bukan sekadar soal energi atau lingkungan. Ia menambahkan, "Karena kan bukan urusan energinya yang dibicarakan tetapi urusan aspalnya yang harus dibangun. Nah aspalnya itu kan sumbernya dari pajak kendaraan bermotor kalau di Jawa Barat," tegasnya.

Meski begitu, Dedi menjelaskan bahwa pemerintah daerah masih menunggu kejelasan lebih lanjut tentang besaran pajak yang akan diterapkan. Ia memastikan bahwa pembahasan masih berlangsung dan keputusan akan segera diambil dalam waktu dekat.

"Sampai sekarang belum dapat informasi yang detail. Nanti kita mungkin dalam minggu ini mudah-mudahan segera kita bisa tetapkan," katanya.

Perubahan kebijakan ini menandai langkah baru dalam pengelolaan pendapatan daerah dan perencanaan infrastruktur jalan. Dengan pajak kendaraan listrik, pendanaan aspal diharapkan dapat terjaga, sekaligus menyeimbangkan kebutuhan energi bersih dengan keuangan publik.

kendaraan listrikpajak kendaraan bermotorJawa BaratDedi Mulyadiaspalpendapatan daerahenergi bersih

Komentar

Memuat komentar...