KKP Jegokan 31.255 Benih Lobster, Nilai Rp 4,68 Miliar
Gambar atau konten salah?
Pada Sabtu, 23 Mei 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap operasi penyelundupan benih bening lobster (BBL) di wilayah Lampung. Ribuan benih lobster yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui jalur darat akhirnya dibawa ke Vietnam.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Ardiansyah, melaporkan bahwa penyelamatan dilakukan di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Pesawaran pada Senin, 25 Mei 2026. Ia berkata: “Dalam kegiatan tersebut berhasil diamankan sebanyak 31.255 ekor BBL yang dikemas dalam enam boks styrofoam, satu unit mobil Mitsubishi Xpander, serta seorang terduga pelaku berinisial A.”
Setelah diamankan, barang bukti dan pelaku dibawa ke kantor Satwas SDKP Pesawaran pada Minggu, 24 Mei 2026 dini hari. Proses hukum lanjutan dimulai di sana.
Ardiansyah menjelaskan bahwa benih lobster yang disita langsung dioksigenasi ulang untuk menjaga kelangsungan hidupnya. “Benih lobster hanya mampu bertahan sekitar 18 jam setelah proses tersebut dilakukan,” ujarnya.
Oleh karena itu, pelepasliaran segera dilakukan pada Senin pagi, sekitar pukul 06.30 WIB di perairan Kelapa Kenjir, Kabupaten Pesawaran. “Karena itu segera dilakukan pelepasliaran pada Senin pagi sekitar pukul 06.30 WIB di perairan Kelapa Kenjir,” kata Ardiansyah.
KKP memperkirakan nilai kerugian negara yang diselamatkan dari penyelundupan ini mencapai Rp 4,68 miliar. Perhitungan tersebut menggunakan asumsi harga benih lobster pasir sebesar Rp 150 ribu per ekor.
Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya. Dari hasil pemetaan, pelaku menggunakan berbagai pola distribusi, mulai dari jalur darat ke udara hingga darat ke laut.
Untuk kasus Lampung, pelaku diduga menggunakan jalur darat sebagai moda utama pengiriman. “Modusnya melalui kota transit di daerah lain, kemudian dikirim ke wilayah perbatasan seperti Jambi dan Batam. Dari sana menyeberang ke Singapura lalu dilanjutkan ke Vietnam,” jelas Ardiansyah.
KKP menegaskan bahwa praktik penyelundupan BBL masih menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan sumber daya perikanan nasional. Pihaknya terus memperkuat pengawasan dan mengembangkan data intelijen untuk memetakan jaringan pelaku di berbagai daerah.
Menurut Pasal 92 Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pelaku penyelundupan BBL terancam pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Operasi ini menunjukkan upaya berkelanjutan KKP dalam menindak penyelundupan perikanan, sekaligus melindungi nilai ekonomi dan kelestarian sumber daya laut Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Cek Bansos PKH Tahap 3 Mulai 20 Juli, Siapkan NIK
Wapres Cek PSEL Palembang, Sorot Dampak Lalu Lintas Sampah
GoldenEye Kembali Malam Ini, Film Bond Perdana Brosnan
Kapolres Muba Tinjau Titik Longsor, Minta Warga Alih Jalur
Harga Emas Antam Turun Rp2.000 per Gram
Gibran Tinjau Jembatan Musi V, Progres Capai 91,21 Persen
