Komitmen Bersama Penegakan Hukum Sumur Minyak Musi Banyuasin
Gambar atau konten salah?
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo menegaskan pentingnya pengelolaan sumur minyak sesuai hukum. Ia mengingatkan masyarakat bahwa setiap aktivitas harus mematuhi ketentuan yang berlaku.
Acara tersebut diadakan pada Apel Ikrar bersama forkopimda yang bertujuan menerapkan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Lokasi rapat berada di Lapangan Mapolsek Keluang, dan berlangsung pada 13 Mei 2026.
Ruri menyampaikan, “Apel ikrar ini juga sekaligus menjadi sarana edukasi kepada masyarakat terkait pengelolaan sumur minyak sesuai ketentuan hukum, serta upaya konkret dalam menekan praktik illegal drilling dan illegal refinery di wilayah Musi Banyuasin.”
Jumlah peserta mencapai sekitar 1.090 orang. Mereka terdiri dari unsur pemerintah, aparat keamanan, organisasi masyarakat, pelaku usaha, para penambang, dan masyarakat umum.
- Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru
- Bupati Musi Banyuasin
- Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Roni Samtana Nugroho
- Kasdam II Sriwijaya Brigjen TNI Iwan Ma'ruf Zainudin
- Pejabat dari Kementerian ESDM, SKK Migas, dan unsur Forkopimda Provinsi Sumatera Selatan
- Masyarakat umum
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan bahwa keberhasilan implementasi regulasi sangat bergantung pada sinergi semua pihak. Ia berkata, “Regulasi yang baik tidak akan berarti tanpa komitmen dan kerja nyata di lapangan. Ikrar bersama ini harus menjadi komitmen moral seluruh pemangku kepentingan.”
Deru menambahkan bahwa Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 kini mengakomodasi aktivitas masyarakat penambang minyak agar berjalan sesuai aturan dan berada di bawah pengawasan pemerintah, Polri, serta SKK Migas. Menurutnya, regulasi ini dapat meminimalisir potensi pencemaran lingkungan karena semua aktivitas berada di bawah pengawasan dan harus memenuhi standar, termasuk keselamatan kerja.
Ia juga menegaskan pentingnya perlindungan tenaga kerja. “Pekerja harus diproteksi melalui BPJS Ketenagakerjaan, baik yang berada di bawah BUMN, UMKM, maupun koperasi, sehingga ada jaminan keselamatan dan kenyamanan dalam bekerja,” ujarnya.
Deru menutup dengan permintaan kepada SKK Migas, Petro Muba, dan Pertamina untuk lebih intensif memberikan pembinaan serta pengawasan, terutama terkait keselamatan kerja. Ia menyatakan, “Kami meminta SKK Migas, Petro Muba, dan Pertamina untuk lebih intensif memberikan pembinaan serta pengawasan, terutama terkait keselamatan kerja, mengingat masih banyak masyarakat yang belum memahami aspek teknis secara optimal.”
Bupati Muba M Toha Tohet juga menyatakan bahwa implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 merupakan langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola sumur minyak masyarakat. Ia mengatakan, “Alhamdulillah regulasi ini tidak hanya bertujuan meningkatkan produksi minyak dan gas bumi, tetapi juga menekan dampak lingkungan, gangguan keamanan, serta persoalan sosial akibat aktivitas illegal drilling.”
Acara ini menandai komitmen bersama dalam menciptakan pengelolaan sumur minyak yang profesional, legal, dan aman. Dengan dukungan semua pihak, diharapkan praktik illegal drilling dan illegal refinery dapat ditekan, sementara manfaat nyata bagi masyarakat dapat terwujud secara berkelanjutan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Cek Bansos PKH Tahap 3 Mulai 20 Juli, Siapkan NIK
Wapres Cek PSEL Palembang, Sorot Dampak Lalu Lintas Sampah
GoldenEye Kembali Malam Ini, Film Bond Perdana Brosnan
Kapolres Muba Tinjau Titik Longsor, Minta Warga Alih Jalur
Harga Emas Antam Turun Rp2.000 per Gram
Gibran Tinjau Jembatan Musi V, Progres Capai 91,21 Persen
Berita Terbaru
Harga Batu Bara Juli 2026 Naik di Sebagian Besar Kategori
Iran Minta Houthi Siap Tutup Laut Merah, Dua Jalur Minyak Terancam
Pertamina Bantah Keras Transporter Mogok Salurkan BBM
Penjualan Batu Bara Sitaan Negara Raup Rp20 Miliar
Antrean SPBU Sumut Mulai Normal, Stok BBM Aman
Antrean BBM di Medan Mulai Terurai
Harga Minyak RI Anjlok Drastis ke US$83,45 per Barel
Serangan Iran di Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Anjlok
MSCI Perketat Aturan Saham 'Murah' Mulai Agustus 2026
