Komitmen Bersama Penegakan Hukum Sumur Minyak Musi Banyuasin

Lina F. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 88 dibaca
Bisik.id
Komitmen Bersama Penegakan Hukum Sumur Minyak Musi Banyuasin

Gambar atau konten salah?

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo menegaskan pentingnya pengelolaan sumur minyak sesuai hukum. Ia mengingatkan masyarakat bahwa setiap aktivitas harus mematuhi ketentuan yang berlaku.

Acara tersebut diadakan pada Apel Ikrar bersama forkopimda yang bertujuan menerapkan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Lokasi rapat berada di Lapangan Mapolsek Keluang, dan berlangsung pada 13 Mei 2026.

Ruri menyampaikan, “Apel ikrar ini juga sekaligus menjadi sarana edukasi kepada masyarakat terkait pengelolaan sumur minyak sesuai ketentuan hukum, serta upaya konkret dalam menekan praktik illegal drilling dan illegal refinery di wilayah Musi Banyuasin.”

Jumlah peserta mencapai sekitar 1.090 orang. Mereka terdiri dari unsur pemerintah, aparat keamanan, organisasi masyarakat, pelaku usaha, para penambang, dan masyarakat umum.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan bahwa keberhasilan implementasi regulasi sangat bergantung pada sinergi semua pihak. Ia berkata, “Regulasi yang baik tidak akan berarti tanpa komitmen dan kerja nyata di lapangan. Ikrar bersama ini harus menjadi komitmen moral seluruh pemangku kepentingan.”

Deru menambahkan bahwa Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 kini mengakomodasi aktivitas masyarakat penambang minyak agar berjalan sesuai aturan dan berada di bawah pengawasan pemerintah, Polri, serta SKK Migas. Menurutnya, regulasi ini dapat meminimalisir potensi pencemaran lingkungan karena semua aktivitas berada di bawah pengawasan dan harus memenuhi standar, termasuk keselamatan kerja.

Ia juga menegaskan pentingnya perlindungan tenaga kerja. “Pekerja harus diproteksi melalui BPJS Ketenagakerjaan, baik yang berada di bawah BUMN, UMKM, maupun koperasi, sehingga ada jaminan keselamatan dan kenyamanan dalam bekerja,” ujarnya.

Deru menutup dengan permintaan kepada SKK Migas, Petro Muba, dan Pertamina untuk lebih intensif memberikan pembinaan serta pengawasan, terutama terkait keselamatan kerja. Ia menyatakan, “Kami meminta SKK Migas, Petro Muba, dan Pertamina untuk lebih intensif memberikan pembinaan serta pengawasan, terutama terkait keselamatan kerja, mengingat masih banyak masyarakat yang belum memahami aspek teknis secara optimal.”

Bupati Muba M Toha Tohet juga menyatakan bahwa implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 merupakan langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola sumur minyak masyarakat. Ia mengatakan, “Alhamdulillah regulasi ini tidak hanya bertujuan meningkatkan produksi minyak dan gas bumi, tetapi juga menekan dampak lingkungan, gangguan keamanan, serta persoalan sosial akibat aktivitas illegal drilling.”

Acara ini menandai komitmen bersama dalam menciptakan pengelolaan sumur minyak yang profesional, legal, dan aman. Dengan dukungan semua pihak, diharapkan praktik illegal drilling dan illegal refinery dapat ditekan, sementara manfaat nyata bagi masyarakat dapat terwujud secara berkelanjutan.

Kapolres Musi BanyuasinPermen ESDM 2025illegal drillingpengelolaan sumur minyakSKK MigasBPJS Ketenagakerjaansinergi pemerintah

Komentar

Memuat komentar...