KPK Serahkan Rumah Rp508 Juta ke KemenHAM Palembang
Gambar atau konten salah?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan senilai Rp 508 juta ke Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) di Palembang. Aset tersebut berupa rumah di Komplek Perumahan Citra Damai II, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, yang berasal dari perkara korupsi yang menjerat mantan Kakanwil BPN Pekanbaru.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk mengoptimalkan manfaat aset negara hasil korupsi. “Kegiatan ini bagian dari komitmen lembaga untuk optimalkan rampasan negara. Ini asetnya ada di tengah kota Palembang, dan akan dipergunakan untuk kepentingan pelayanan HAM,” ujarnya pada 01 April 2026.
Ia menambahkan bahwa aset tersebut ditemukan setelah dilakukan pelacakan terhadap harta milik terdakwa yang berada di Palembang. “Perkaranya memang berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwanya adalah Kakanwil BPN Pekanbaru. Setelah dilakukan pelacakan aset, ternyata asetnya ada di Palembang ini,” jelasnya.
Sejak ditangkap, aset tersebut sempat ditawarkan melalui mekanisme lelang namun tidak menemukan pembeli. “Setelah kita lakukan sita dan kita lakukan lelang pertama kali tidak laku, kemudian karena ada kebutuhan dari Kanwil Kementerian HAM, maka kita serahterimakan kepada Kementerian HAM,” tambah Mungki.
Di sisi lain, Novita Ilmaris, Sekretaris Jenderal KemenHAM, menyambut baik penyerahan aset tersebut. Ia mengatakan akan memanfaatkan aset untuk kepentingan pelayanan publik. “Atas aset tersebut, tentunya kami Kementerian HAM sangat mengucapkan terima kasih kepada KPK yang telah memberikan aset ini, yang tentunya akan digunakan untuk melayani masyarakat, khususnya adalah masyarakat di Sumsel,” kata Novita.
Ia juga berharap ke depan terjalin sinergi yang lebih luas, tidak hanya dengan KPK, tetapi juga dengan kementerian dan lembaga lain, termasuk pemerintah daerah. “Kami sangat berharap ada sinergitas juga selain dengan KPK, juga dengan kementerian atau lembaga, instansi vertikal lainnya, utamanya dengan pemerintah daerah. Sehingga dapat dimanfaatkan agar berdampak kepada masyarakat,” tuturnya.
Penyerahan aset ini menandai langkah konkret dalam upaya memanfaatkan hasil korupsi untuk kepentingan publik, sekaligus memperkuat kerja sama antara lembaga penegak hukum dan kementerian yang bertugas melindungi hak asasi manusia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Cek Bansos PKH Tahap 3 Mulai 20 Juli, Siapkan NIK
Wapres Cek PSEL Palembang, Sorot Dampak Lalu Lintas Sampah
GoldenEye Kembali Malam Ini, Film Bond Perdana Brosnan
Kapolres Muba Tinjau Titik Longsor, Minta Warga Alih Jalur
Harga Emas Antam Turun Rp2.000 per Gram
Gibran Tinjau Jembatan Musi V, Progres Capai 91,21 Persen
