KPPU Tegur 97 Pinjol, Denda Total Rp755 Miliar di Jakarta

Hendra M. · 4 min baca · 2 bulan lalu · 50 dibaca
Bisik.id
KPPU Tegur 97 Pinjol, Denda Total Rp755 Miliar di Jakarta

Gambar atau konten salah?

97 perusahaan pinjaman online (pinjol) atau fintech P2P lending dijatuhkan sanksi denda oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Para pelaku usaha dinyatakan terbukti melakukan praktik penetapan harga suku bunga atau kartel.

Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para Terlapor. Majelis memutuskan para terlapor melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar tidak hanya bersifat non‑binding dan tidak efektif dalam melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi berfungsi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha.

"Atas pelanggaran tersebut, para pelaku usaha pinjol dijatuhkan sanksi denda beragam dengan total denda mencapai Rp 755 miliar," tulis keterangan resmi KPPU pada Jumat 26 Maret 2026.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang digelar di Jakarta, Kamis 26 Maret 2026. Adapun majelis dalam pembacaan Putusan tersebut Rhido Jusmadi selaku Ketua Majelis, dan dihadiri sejumlah pejabat KPPU, seperti M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota.

Berikut daftar pinjol yang dikenakan denda:

  1. PT Abadi Sejahtera Finansindo – Rp 2.100.000.000
  2. PT Adiwisista Finansial Teknologi – Rp 1.000.000.000
  3. PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia – Rp 3.400.000.000
  4. PT Aktivaku Investama Teknologi – Rp 1.000.000.000
  5. PT Alami Fintek Sharia – Rp 3.000.000.000
  6. PT Aman Cermat Cepat – Rp 1.000.000.000
  7. PT Amartha Mikro Fintek – Rp 48.800.000.000
  8. PT Ammana Fintek Syariah – Rp 1.000.000.000
  9. PT Anugerah Digital Indonesia – Rp 1.000.000.000
  10. PT Artha Dana Teknologi – Rp 22.900.000.000
  11. PT Artha Permata Makmur – Rp 1.000.000.000
  12. PT Astra Welab Digital Arta – Rp 13.500.000.000
  13. PT Berdayakan Usaha Indonesia – Rp 3.600.000.000
  14. PT Bursa Akselerasi – Rp 1.000.000.000
  15. PT Cerita Teknologi Indonesia (d/h PT Cerita Investasi Teknologi Indonesia) – Rp 1.000.000.000
  16. PT Cicil Solusi Mitra Teknologi – Rp 1.000.000.000
  17. PT Creative Mobile Adventure – Rp 1.000.000.000
  18. PT Crowde Membangun Bangsa – Rp 1.000.000.000
  19. PT Dana Bagus Indonesia – Rp 1.000.000.000
  20. PT Dana Kini Indonesia – Rp 2.300.000.000
  21. PT Dana Pinjaman Inklusif – Rp 2.100.000.000
  22. PT Dana Syariah Indonesia – Rp 3.700.000.000
  23. PT Digital Micro Indonesia – Rp 1.300.000.000
  24. PT Doeku Peduli Indonesia – Rp 1.000.000.000
  25. PT Duha Madani Syariah – Rp 1.000.000.000
  26. PT Esta Kapital Fintek – Rp 1.000.000.000
  27. PT Ethis Fintek Indonesia – Rp 1.000.000.000
  28. PT Fidac Inovasi Teknologi – Rp 1.000.000.000
  29. PT Finansia Aira Teknologi – Rp 1.000.000.000
  30. PT Finansial Integrasi Teknologi – Rp 1.000.000.000
  31. PT Fintech Bina Bangsa (d.h PT Dana Bina Bangsa) – Rp 1.000.000.000
  32. PT Fintegra Homido Indonesia – Rp 1.000.000.000
  33. PT Fintek Digital Indonesia (d.h PT Fintek Digital Ventura Indonesia) – Rp 11.100.000.000
  34. PT Gradana Teknoruci Indonesia – Rp 1.000.000.000
  35. PT Grha Dana Bersama – Rp 1.000.000.000
  36. PT Harapan Fintech Indonesia – Rp 2.800.000.000
  37. PT Idana Solusi Sejahtera – Rp 6.500.000.000
  38. PT Iki Karunia Indonesia (d.h PT Iki Dana Indonesia) – Rp 1.000.000.000
  39. PT Inclusive Finance Group – Rp 1.000.000.000
  40. PT Indo Fin Tek – Rp 1.000.000.000
  41. PT Indonesia Fintopia Technology – Rp 49.100.000.000
  42. PT Indonusa Bara Sejahtera – Rp 1.000.000.000
  43. PT Indosaku Digital Teknologi (d.h PT Sens Teknologi Indonesia) – Rp 2.600.000.000
  44. PT Info Tekno Siaga – Rp 10.600.000.000
  45. PT Inovasi Terdepan Nusantara – Rp 3.000.000.000
  46. PT Intekno Raya – Rp 1.000.000.000
  47. PT Julo Teknologi Finansial – Rp 12.200.000.000
  48. PT Kawan Cicil Teknologi Utama – Rp 1.000.000.000
  49. PT Klikcair Magga Jaya – Rp 1.000.000.000
  50. PT Komunal Finansial Indonesia – Rp 2.400.000.000
  51. PT Kreasi Anak Indonesia – Rp 1.000.000.000
  52. PT Kredifazz Digital Indonesia (d.h PT Finaccel Digital Indonesia) – Rp 42.400.000.000
  53. PT Kredit Pintar Indonesia – Rp 93.600.000.000
  54. PT Kredit Plus Teknologi – Rp 1.600.000.000
  55. PT Kredit Utama Fintech Indonesia – Rp 25.600.000.000
  56. PT Kreditku Teknologi Indonesia – Rp 2.300.000.000
  57. PT Kuaikuai Tech Indonesia – Rp 10.800.000.000
  58. PT Lampung Berkah FinansialTeknologi – Rp 1.000.000.000
  59. PT Pindar Berbagi Bersama (d/h PT Layanan Keuangan Berbagi) – Rp 13.900.000.000
  60. PT Lentera Dana Nusantara – Rp 11.300.000.000
  61. PT Linkaja Modalin Nusantara (d.h PT Igrow Resources Indonesia) – Rp 1.000.000.000
  62. PT Lumbung Dana Indonesia – Rp 1.000.000.000
  63. PT Lunaria Annua Teknologi – Rp 9.200.000.000
  64. PT Mapan Global Reksa – Rp 12.800.000.000
  65. PT Mediator Komunitas Indonesia – Rp 1.600.000.000
  66. PT Mekar Investama Teknologi (d.h PT Mekar Investama Sampoerna) – Rp 1.000.000.000
  67. PT Mitrausaha Indonesia Grup – Rp 2.600.000.000
  68. PT Modal Rakyat Indonesia – Rp 2.300.000.000
  69. PT Mulia Inovasi Digital – Rp 1.000.000.000
  70. PT Oriente Mas Sejahtera – Rp 2.000.000.000
  71. PT Pasar Dana Pinjaman (d.h PT Komunindo Arga Digital) – Rp 1.000.000.000
  72. PT Pembiayaan Digital Indonesia – Rp 102.300.000.000
  73. PT Pendanaan Teknologi Nusa – Rp 6.600.000.000
  74. PT Pinduit Teknologi Indonesia – Rp 1.000.000.000
  75. PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat – Rp 1.000.000.000
  76. PT Pintar Inovasi Digital – Rp 100.900.000.000
  77. PT Piranti Alphabet Perkasa – Rp 1.000.000.000
  78. PT Plus Ultra Abadi (d.h PT Fintech Uangsaku Indonesia) – Rp 1.000.000.000
  79. PT Pohon Dana Indonesia – Rp 1.000.000.000
  80. PT Progo Puncak Group – Rp 1.000.000.000
  81. PT Qazwa Mitra Hasanah – Rp 1.000.000.000
  82. PT Rezeki Bersama Teknologi – Rp 2.600.000.000
  83. PT Ringan Teknologi Indonesia (d.h PT Lufax Technology Indonesia) – Rp 1.000.000.000
  84. PT Sahabat Mikro Fintek – Rp 1.300.000.000
  85. PT Satustop Finansial Solusi – Rp 1.100.000.000
  86. PT Sejahtera Sama Kita – Rp 1.000.000.000
  87. PT Simplefi Teknologi Indonesia – Rp 2.900.000.000
  88. PT Smartec Teknologi Indonesia – Rp 4.800.000.000
  89. PT Sol Mitra Fintec – Rp 1.000.000.000
  90. PT Solid Fintek Indonesia – Rp 1.000.000.000
  91. PT Solusi Teknologi Finansial – Rp 1.000.000.000
  92. PT Stanford Teknologi Indonesia – Rp 8.700.000.000
  93. PT Teknologi Merlin Sejahtera – Rp 9.300.000.000
  94. PT Toko Modal Mitra Usaha – Rp 1.000.000.000
  95. PT Tri Digi Fin – Rp 1.000.000.000
  96. PT Trust Teknologi Finansial – Rp 1.000.000.000
  97. PT Uangme Fintek Indonesia – Rp 23.500.000.000 (rea/hal)

Keputusan ini menegaskan bahwa praktik kartel suku bunga di sektor pinjol tidak lagi dapat diterima. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi contoh bagi pelaku usaha lain agar mematuhi aturan persaingan usaha yang berlaku.

KPPUpinjaman onlinekartel suku bungadendamonopolipersaingan usahapenetapan harga

Komentar

Memuat komentar...