KPPU Tegur 97 Pinjol, Denda Total Rp755 Miliar di Jakarta
Gambar atau konten salah?
97 perusahaan pinjaman online (pinjol) atau fintech P2P lending dijatuhkan sanksi denda oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Para pelaku usaha dinyatakan terbukti melakukan praktik penetapan harga suku bunga atau kartel.
Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para Terlapor. Majelis memutuskan para terlapor melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar tidak hanya bersifat non‑binding dan tidak efektif dalam melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi berfungsi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha.
"Atas pelanggaran tersebut, para pelaku usaha pinjol dijatuhkan sanksi denda beragam dengan total denda mencapai Rp 755 miliar," tulis keterangan resmi KPPU pada Jumat 26 Maret 2026.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang digelar di Jakarta, Kamis 26 Maret 2026. Adapun majelis dalam pembacaan Putusan tersebut Rhido Jusmadi selaku Ketua Majelis, dan dihadiri sejumlah pejabat KPPU, seperti M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota.
Berikut daftar pinjol yang dikenakan denda:
- PT Abadi Sejahtera Finansindo – Rp 2.100.000.000
- PT Adiwisista Finansial Teknologi – Rp 1.000.000.000
- PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia – Rp 3.400.000.000
- PT Aktivaku Investama Teknologi – Rp 1.000.000.000
- PT Alami Fintek Sharia – Rp 3.000.000.000
- PT Aman Cermat Cepat – Rp 1.000.000.000
- PT Amartha Mikro Fintek – Rp 48.800.000.000
- PT Ammana Fintek Syariah – Rp 1.000.000.000
- PT Anugerah Digital Indonesia – Rp 1.000.000.000
- PT Artha Dana Teknologi – Rp 22.900.000.000
- PT Artha Permata Makmur – Rp 1.000.000.000
- PT Astra Welab Digital Arta – Rp 13.500.000.000
- PT Berdayakan Usaha Indonesia – Rp 3.600.000.000
- PT Bursa Akselerasi – Rp 1.000.000.000
- PT Cerita Teknologi Indonesia (d/h PT Cerita Investasi Teknologi Indonesia) – Rp 1.000.000.000
- PT Cicil Solusi Mitra Teknologi – Rp 1.000.000.000
- PT Creative Mobile Adventure – Rp 1.000.000.000
- PT Crowde Membangun Bangsa – Rp 1.000.000.000
- PT Dana Bagus Indonesia – Rp 1.000.000.000
- PT Dana Kini Indonesia – Rp 2.300.000.000
- PT Dana Pinjaman Inklusif – Rp 2.100.000.000
- PT Dana Syariah Indonesia – Rp 3.700.000.000
- PT Digital Micro Indonesia – Rp 1.300.000.000
- PT Doeku Peduli Indonesia – Rp 1.000.000.000
- PT Duha Madani Syariah – Rp 1.000.000.000
- PT Esta Kapital Fintek – Rp 1.000.000.000
- PT Ethis Fintek Indonesia – Rp 1.000.000.000
- PT Fidac Inovasi Teknologi – Rp 1.000.000.000
- PT Finansia Aira Teknologi – Rp 1.000.000.000
- PT Finansial Integrasi Teknologi – Rp 1.000.000.000
- PT Fintech Bina Bangsa (d.h PT Dana Bina Bangsa) – Rp 1.000.000.000
- PT Fintegra Homido Indonesia – Rp 1.000.000.000
- PT Fintek Digital Indonesia (d.h PT Fintek Digital Ventura Indonesia) – Rp 11.100.000.000
- PT Gradana Teknoruci Indonesia – Rp 1.000.000.000
- PT Grha Dana Bersama – Rp 1.000.000.000
- PT Harapan Fintech Indonesia – Rp 2.800.000.000
- PT Idana Solusi Sejahtera – Rp 6.500.000.000
- PT Iki Karunia Indonesia (d.h PT Iki Dana Indonesia) – Rp 1.000.000.000
- PT Inclusive Finance Group – Rp 1.000.000.000
- PT Indo Fin Tek – Rp 1.000.000.000
- PT Indonesia Fintopia Technology – Rp 49.100.000.000
- PT Indonusa Bara Sejahtera – Rp 1.000.000.000
- PT Indosaku Digital Teknologi (d.h PT Sens Teknologi Indonesia) – Rp 2.600.000.000
- PT Info Tekno Siaga – Rp 10.600.000.000
- PT Inovasi Terdepan Nusantara – Rp 3.000.000.000
- PT Intekno Raya – Rp 1.000.000.000
- PT Julo Teknologi Finansial – Rp 12.200.000.000
- PT Kawan Cicil Teknologi Utama – Rp 1.000.000.000
- PT Klikcair Magga Jaya – Rp 1.000.000.000
- PT Komunal Finansial Indonesia – Rp 2.400.000.000
- PT Kreasi Anak Indonesia – Rp 1.000.000.000
- PT Kredifazz Digital Indonesia (d.h PT Finaccel Digital Indonesia) – Rp 42.400.000.000
- PT Kredit Pintar Indonesia – Rp 93.600.000.000
- PT Kredit Plus Teknologi – Rp 1.600.000.000
- PT Kredit Utama Fintech Indonesia – Rp 25.600.000.000
- PT Kreditku Teknologi Indonesia – Rp 2.300.000.000
- PT Kuaikuai Tech Indonesia – Rp 10.800.000.000
- PT Lampung Berkah FinansialTeknologi – Rp 1.000.000.000
- PT Pindar Berbagi Bersama (d/h PT Layanan Keuangan Berbagi) – Rp 13.900.000.000
- PT Lentera Dana Nusantara – Rp 11.300.000.000
- PT Linkaja Modalin Nusantara (d.h PT Igrow Resources Indonesia) – Rp 1.000.000.000
- PT Lumbung Dana Indonesia – Rp 1.000.000.000
- PT Lunaria Annua Teknologi – Rp 9.200.000.000
- PT Mapan Global Reksa – Rp 12.800.000.000
- PT Mediator Komunitas Indonesia – Rp 1.600.000.000
- PT Mekar Investama Teknologi (d.h PT Mekar Investama Sampoerna) – Rp 1.000.000.000
- PT Mitrausaha Indonesia Grup – Rp 2.600.000.000
- PT Modal Rakyat Indonesia – Rp 2.300.000.000
- PT Mulia Inovasi Digital – Rp 1.000.000.000
- PT Oriente Mas Sejahtera – Rp 2.000.000.000
- PT Pasar Dana Pinjaman (d.h PT Komunindo Arga Digital) – Rp 1.000.000.000
- PT Pembiayaan Digital Indonesia – Rp 102.300.000.000
- PT Pendanaan Teknologi Nusa – Rp 6.600.000.000
- PT Pinduit Teknologi Indonesia – Rp 1.000.000.000
- PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat – Rp 1.000.000.000
- PT Pintar Inovasi Digital – Rp 100.900.000.000
- PT Piranti Alphabet Perkasa – Rp 1.000.000.000
- PT Plus Ultra Abadi (d.h PT Fintech Uangsaku Indonesia) – Rp 1.000.000.000
- PT Pohon Dana Indonesia – Rp 1.000.000.000
- PT Progo Puncak Group – Rp 1.000.000.000
- PT Qazwa Mitra Hasanah – Rp 1.000.000.000
- PT Rezeki Bersama Teknologi – Rp 2.600.000.000
- PT Ringan Teknologi Indonesia (d.h PT Lufax Technology Indonesia) – Rp 1.000.000.000
- PT Sahabat Mikro Fintek – Rp 1.300.000.000
- PT Satustop Finansial Solusi – Rp 1.100.000.000
- PT Sejahtera Sama Kita – Rp 1.000.000.000
- PT Simplefi Teknologi Indonesia – Rp 2.900.000.000
- PT Smartec Teknologi Indonesia – Rp 4.800.000.000
- PT Sol Mitra Fintec – Rp 1.000.000.000
- PT Solid Fintek Indonesia – Rp 1.000.000.000
- PT Solusi Teknologi Finansial – Rp 1.000.000.000
- PT Stanford Teknologi Indonesia – Rp 8.700.000.000
- PT Teknologi Merlin Sejahtera – Rp 9.300.000.000
- PT Toko Modal Mitra Usaha – Rp 1.000.000.000
- PT Tri Digi Fin – Rp 1.000.000.000
- PT Trust Teknologi Finansial – Rp 1.000.000.000
- PT Uangme Fintek Indonesia – Rp 23.500.000.000 (rea/hal)
Keputusan ini menegaskan bahwa praktik kartel suku bunga di sektor pinjol tidak lagi dapat diterima. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi contoh bagi pelaku usaha lain agar mematuhi aturan persaingan usaha yang berlaku.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BGN Digeledah, Pimpinan Baru Fokus Perbaikan Tata Kelola
AS Pasang Tarif 10‑12,5% ke Barang Indonesia dan 59 Negara
IHSG Turun 4,11% di Tengah Sesi, Rupiah Menguat
Grab Tegaskan Tidak Keluar Indonesia, Tetap Komitmen Lanjut
Kimia Farma Menunggu Arahan Bio Farma, Danantara Siap Pisahkan
KAI Siap Luncurkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer
Berita Terbaru
Kebakaran 4 Ha di Bangka Barat Padam dalam 1 Jam pada 3 Juni
Khutbah Jumat Akhir Tahun: Refleksi dan Muhasabah 1447 H
Curacao masuk Piala Dunia 2026, Chong satu pemain asli
Beasiswa AGRTPS 2026: 5 Slot Buka, Pendaftaran Hingga 18 Juni
BGN Digeledah, Pimpinan Baru Fokus Perbaikan Tata Kelola
AS Pasang Tarif 10‑12,5% ke Barang Indonesia dan 59 Negara
