Kredivo Akhirnya Bicara soal Debt Collector di Purworejo

Arif S. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Kredivo Akhirnya Bicara soal Debt Collector di Purworejo

Gambar atau konten salah?

PT Kredivo Finance Indonesia, yang lebih dikenal sebagai Kredivo, akhirnya angkat bicara. Perusahaan itu merespons kabar yang ramai diperbincangkan: ada dugaan pelecehan yang dilakukan oleh seorang debt collector terhadap konsumen di Purworejo, Jawa Tengah.

Dalam pernyataan resmi yang diunggah di Instagram Story akun mereka, Kredivo menyampaikan rasa penyesalan. "Kami turut menyesalkan adanya kegaduhan dan ketidaknyamanan yang timbul sehubungan dengan informasi yang beredar terkait proses penagihan. Kami memahami perhatian serta kekhawatiran masyarakat atas hal ini dan menghargai setiap masukan yang disampaikan," tulis perusahaan itu pada Jumat, 24 Juli 2026.

Perusahaan menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap standar operasional maupun kode etik. Termasuk dalam proses penagihan utang. Karena itu, mereka melakukan investigasi internal secara menyeluruh. Tujuannya jelas: memastikan apakah benar ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang bertugas atas nama Kredivo.

"Apabila terbukti terdapat pelanggaran oleh pihak yang bertugas atas nama Kredivo, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi maksimal," lanjut pernyataan tersebut.

Investigasi internal itu berlangsung dari Selasa, 21 Juli, hingga Kamis, 23 Juli 2026. Hasilnya? Pihak berwajib tidak menemukan bukti yang mendukung adanya tindak pidana. Kredivo menyampaikan update pada 23 Juli 2026 pukul 18.30. "Dapat kami sampaikan bahwa investigasi pihak berwajib telah selesai. Pihak berwajib tidak menemukan bukti yang mendukung adanya tindak pidana. Sejalan dengan hasil tersebut, debt collector dan pengguna telah sepakat untuk berdamai di Polres Purworejo," jelas Kredivo.

Meski begitu, debt collector tetap mendapatkan sanksi. Perusahaan menyebut sanksi itu proporsional. "Kredivo juga telah melakukan evaluasi bersama mitra collection agency terkait untuk memperkuat kebijakan, pengawasan, dan praktik penagihan. Debt collector juga telah mendapatkan sanksi yang proporsional," sambung perusahaan.

Kredivo juga mengaku sudah bertemu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam pertemuan itu, perusahaan menyampaikan temuan hasil investigasi. Mereka mengapresiasi perhatian dan arahan yang diberikan oleh OJK.

"Meskipun proses investigasi pihak berwajib telah selesai, Kredivo masih terus mendalami setiap informasi dalam kejadian ini. Seluruh tindak lanjut yang diambil maupun yang akan diambil akan senantiasa didasarkan pada hasil investigasi yang menyeluruh, objektif, dan adil," tegas perusahaan.

Kronologi kejadian ini pertama kali diungkap melalui unggahan Instagram akun @manangsoebeti_official. Dalam unggahan itu, disebutkan bahwa konsumen Kredivo memiliki tagihan sebesar Rp4,4 juta. Konsumen tersebut mengaku belum sanggup membayar. Debt collector kemudian memberi batas waktu satu minggu untuk melunasi.

Namun sebelum tenggat habis, debt collector kembali menagih. Ia meminta bertemu langsung dengan konsumen. Dalam pertemuan itu, konsumen diberi beberapa pilihan pelunasan. Salah satunya, menurut unggahan tersebut, adalah berhubungan badan. "Dc pun memberi pilihan lain jika hutang mau lunas dan tidak ditagih, harus mau berhubungan badan dengan saya itu pun dengan beberapa kali jika belum 90 hari," tulis unggahan itu.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa praktik penagihan utang di Indonesia masih menyisakan persoalan. Meski Kredivo menyatakan tidak menemukan bukti pidana, kesepakatan damai di tingkat kepolisian dan sanksi internal terhadap debt collector menunjukkan bahwa ada pelanggaran prosedur yang terjadi. Perusahaan mengaku akan terus memperkuat pengawasan terhadap mitra penagihan mereka.

Kredivodebt collectorpelecehanPurworejoinvestigasisanksiOJK

Komentar

Memuat komentar...