LPS Tutup 7 BPR Kecil karena Aset dan Debitur Terbatas
Gambar atau konten salah?
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan bahwa banyak Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) memiliki aset kecil dan debitur terbatas. Kondisi ini menjadi alasan utama bagi LPS untuk menutup dan melikuidasi lembaga-lembaga tersebut.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS, Doddy Zulverdi, menjelaskan bahwa banyak BPR-BPRS yang hanya memiliki aset sebesar Rp 20 miliar dan debitur berkisar antara 40-50 orang. “Memang skala ekonominya memang kecil. Jadi BPR kita itu mayoritas kecil sekali. Bahkan ada BPR yang punya aset Rp 20 miliar dengan debitur cuma 40 sampai 50. Jadi bagaimana dia bisa mengelola entitas yang menguntungkan, bisa meng-hire orang-orang dengan kualitas baik, kalau kemudian skala usahanya terlalu kecil,” jelas Doddy dalam rapat bersama Komisi XI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada 09 April 2026.
Doddy menambahkan bahwa kondisi tersebut membuat ruang usaha bank menjadi sempit dan sulit bersaing. “Memang skala ekonominya memang kecil. Jadi BPR kita itu mayoritas kecil sekali.” Ia menekankan bahwa manajemen harus mampu mengelola entitas yang terbatas namun tetap menguntungkan.
Selanjutnya, Doddy menyoroti pentingnya kualitas pengurus, direksi, dan pegawai. “Memang kualitas dari pengurus baik itu direksinya, maupun pegawainya, ini memang saling berkaitan,” ungkapnya. Ia menegaskan bahwa kapasitas manajemen sangat berkaitan erat dengan kemampuan bank bertahan di tengah persaingan industri keuangan.
Doddy juga menyebut bahwa BPR-BPRS memiliki model bisnis yang tidak sesuai dengan karakteristik lingkungan usaha. “Ada bank yang misalkan menggunakan model bisnis bank besar tapi kemudian tidak melihat bahwa ini tidak cocok dengan nasabah yang ada di sekitarnya, sehingga mereka kemudian tidak bisa bersaing,” terang Doddy.
Menurut catatan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha tujuh BPR pada tahun 2026. Pencabutan izin tersebut dilakukan melalui keputusan OJK, salah satunya karena kondisi bank tidak sehat akibat kekurangan modal. Berikut daftar tujuh bank yang terkena pencabutan izin:
- PT BPR Suliki Gunung Mas (Sumatera Barat)
- PT BPR Prima Master Bank Surabaya (Jawa Timur)
- Perumda BPR Bank Cirebon (Jawa Barat)
- PT BPR Kamadana (Bali)
- PT BPR Koperindo Jaya (Jakarta)
- PT BPR Pembangunan Nagari (Sumatera Barat)
- PT BPR Sungai Rumbai (Sumatera Barat)
Keputusan ini menegaskan bahwa bank dengan aset kecil dan debitur terbatas menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan operasional. Keterbatasan modal, kualitas manajemen, dan model bisnis yang tidak sesuai menjadi faktor utama yang memaksa otoritas untuk menutup lembaga-lembaga tersebut. Dengan demikian, regulasi yang ketat diharapkan dapat melindungi nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
MSCI Perketat Aturan Saham EPI, Berlaku 2026
Dolar Menguat, Ketegangan Timur Tengah dan Minyak Jadi Pemicu
IHSG Menguat 1,10%, Asing Beli Bersih Rp725 Miliar
IHSG Dibuka Hijau di Level 6.200
Dolar AS Mendekati Rp 18.000, Konflik Timur Tengah Picu Penguatan
IHSG Sesi I Menguat, Asing Jual Bersih Rp302 Miliar
